Kamis, 29 Desember 2011

tulisan IBD ke-3 kasus-kasus keadilan dan penderitaan

Kasus Prita dan iPad Mengusik Rasa Keadilan

Beberapa hari lalu dan sampai hari ini, kasus iPad menjadi bahan pembicaraan dan berita di media-media dan menyusul kemudian lanjutan kasus Prita dimana Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa yang menangani kasus Prita. Dua kasus ini menarik untuk disimak, disamping karena menjadi bahan diskusi dan pembicaraan di media-media sosial di internet atau pembicaraan mulut ke mulut. Kasus-kasus ini mungkin berawal bukan dari niat untuk menjatuhkan seseorang atau sesuatu atau berniat melakukan perbuatan jahat.
Memang hukum tidak melihat pada niat, akan tetapi hukum melihat perbuatan seseorang. Boleh saja kita tidak bermaksud buruk atau jahat, tetapi hukum melihat akibat perbuatan yang dilakukan seseorang bisa saja mengakibatkan sesuatu yang buruk untuk orang lain. Begitu juga saat seseorang berjualan dengan media internet, orang tersebut hanya berniat menjualnya satu per satu, tidak akan menyangka jika ada yang berminat membeli barang dalam jumlah besar sehingga merasa keuntungan besar yang cepat dapat diraih. Ya, niatnya hanya menjual, jika barang bisa laku dengan cepat, seseorang akan berpikir hal tersebut lumrah-lumrah saja.
Kasus iPad dikatakan bahwa para terdakwa menjual barang iPad 3G WiFi 64GB tersebut secara online belum bersertifikat dan tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia. Para terdakwa menjualnya di jaringan internet di Kaskus, yang disebut-sebut sebagai jaringan terbesar yang digunakan oleh bangsa ini. Sedangkan kasus Prita diterima oleh MA dengan alasan bahwa perbuatan Prita melanggar UU-ITE.

Mengusik Tujuan Hukum
Seyogyanya tujuan hukum adalah untuk kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Akan tetapi, saya berkeyakinan aturan yang mendekati sempurna atau aturan yang baik adalah aturan yang dapat menyelaraskan kepastian, keadilan dan kemanfaatan secara bersamaan atau sejalan. Aturan yang baik akan menjamin ketertiban, yang berarti seimbang antara kepastian, keadilan dan kemanfaatan.
Kasus Prita dan iPad menjadi buah bibir. Mungkin tidak perlu jauh-jauh, kasus pencurian buah kakao oleh seorang nenek yang dulu pernah muncul juga menjadi buah bibir sebagian besar masyarakat Indonesia. Kesemua kasus ini menjadi buah bibir karena mengusik ‘rasa keadilan’ di masyarakat.
Demi kepastian hukum kasus Prita dan iPad layak diproses. Bagaimana dengan sisi keadilannya? Pantaskah seorang nenek tua yang mencuri demi dapat makan hari itu dituntut, dihukum dan diadili bak pencuri uang negara bermilyar-milyar rupiah? Oh, ok, kasus ini telah ditutup.
Kasus Prita pun mendapat perhatian sebagian besar masyarakat dan mendapat perhatian baik dari pimpinan tertinggi Pemerintahan yaitu Presiden dan wakil-wakil rakyat, DPR. Berdasarkan berita Kompas.com hari Kamis tanggal 4 Juni 2009, Presiden menanggapi dan meminta kasus ini diselesaikan dengan cara out of the court. Menurut saya, jika seorang Presiden menyatakan hal tersebut nyata-nyata di depan publik, seyogyanya jaksa memperhatikan hal tersebut.
Bagaimana dengan kasus iPad? Seperti dinyatakan di atas, para terdakwa didakwa menjual produk belum bersertifikasi dan tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia. Bukankah seharusnya penjualan melalui online tersebut didasarkan atas asas konsensus dan mutual trust? Jika si pembeli mau menerima barang yang dijual baik dari segi harga, mutu produk dan segala isinya seharusnya sah bagi si pembuat transaksi. Mengapa penjual barang-barang telekomunikasi yang tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia, atau dalam istilah sehari-hari disebut BM (black market), yang beredar di toko-toko resmi tidak ditangkapi?
Jika rasa keadilan terusik maka wibawa hukum akan berkurang di mata masyarakat. Hal ini logis karena masyarakat menaruh harapan besar kepada sistem hukum bersama komponen-komponennya untuk menjaga kenyamanan dan melindungi hak-hak warga negara. Jika gagal memenuhi tujuan hukum, maka akan mendapat reaksi dari masyarakat. Hukum yang berwibawa adalah hukum yang memenuhi ketiga tujuan hukum tersebut. Peraturan yang berkaitan dengan kasus-kasus yang mengusik keadilan masyarakat ini perlu terus mendapat perhatian dan ditindaklanjuti untuk diperbaiki sehingga mendapatkan suatu aturan yang seimbang dan selaras sehingga mencapai tujuan hukum sesungguhnya, sehingga tidak ditemukan lagi proses hukum yang mendapat reaksi dari masyarakat.

Referensi : http://posmaria.wordpress.com/2011/07/12/kasus-prita-dan-ipad-mengusik-rasa-keadilan/

 
Kasus Prita VS RS Omni Merupakan Salah Satu Kasus Penderitaan dan Keadilan di Indonesia
“1,5 Tahun Penderitaan Prita Dalam Permainan RS Omni”
Hmmm, banyak sekali contoh kasus – kasus yang berhubungan erat dengan penderitaan dan keadilan di Negara Tercinta kita INDONESIA ini. Contoh kecil adalah Prita Mulyasari yang dituntut hukuman enam bulan penjara. Ia didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera.
Adalah Jaksa Riyadi dan Rahmawati Utami yang melontarkan tuntutan dan dakwaan itu. Mereka bersikeras untuk memenjarakan Prita. Mereka bergeming di tengah derasnya dukungan masyarakat terhadap Prita. “Meski banyak dukungan masyarakat yang mengalir saya tidak terpengaruh gerakan masyarakat,” kata Riyadi.
Riyadi meminta majelis hakim membuat vonis berdasarkan fakta persidangan. Ia berharap keputusan yang dibuat majelis hakim bukan berdasarkan opini publik. “Jangan sampai opini publik yang digunakan, karena masyarakat tidak menghadiri persidangan dan membaca berkas perkara,” katanya.
Riyadi dan Rachmawati merupakan tim jaksa penuntut umum kasus Prita. Keduanya pula yang melayangkan gugatan atas penghentian kasus Prita. Dan, keduanya berhasil mengembalikan status Prita sebagai terdakwa setelah gugatan mereka dikabulkan Pengadilan Tinggi Banten.
Rahmawati yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Orang dan Benda Kejaksaan Tinggi Banten adalah jaksa yang menambahkan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada berkas perkara Prita.
Dengan dasar dua pasal tambahan yang memuat ancaman enam tahun penjara itulah, Jaksa Rahmawati kemudian mengajukan permohonan penahanan Prita ke Penjara Wanita Tangerang. Itulah mengapa Prita sempat mendekam di penjara selama tiga minggu.
Hasil eksaminasi yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) AH Ritonga atas kasus itu menyimpulkan, Jaksa Rahmawati tidak profesional saat menangani berkas perkara dari penyidik kepolisian.
Tak hanya Jaksa Rahmawati, tim Kejaksaan Agung juga memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono serta dua jaksa lainnya, yaitu Jaksa Penuntut Umum Riyadi dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Irvan Jaya Azis pada Juni lalu. Mereka diperiksa terkait sejumlah pasal yang didakwakan kepada Prita.
Sementara itu, Keunikan terjadi di tengah aksi pengumpulan koin Peduli Prita. Tak hanya koin atau uang yang lazim dipakai saat ini, di tengah gundukan koin yang telah terkumpul juga ditemukan cukup banyak koin-koin kuno dan koin yang tak laku.
“Koin yang terkumpul macam-macam, ada koin yang sudah tidak laku lagi, misalnya Rp 1 dan Rp 25. Mungkin dari orang yang punya celengan sejak lama,” kata Koordinator Posko Peduli Prita, Sesil, ketika dihubungidi Jakarta, Kamis malam.
Sesil mengaku bingung bagaimana menghitung koin-koin tua tersebut. Namun pihaknya telah memisahkan koin-koin tersebut dengan koin atau uang yang masih bisa digunakan.
Koin-koin langka itu, menurut Sesil, mencapai 3 stoples ukuran sedang.
Sebagai gantinya, apakah akan dilelang sebagai uang langka, Sesil mengaku hanya akan menyerahkan koin tua itu kepada Prita Mulyasari. “Tidak terpikir untuk itu (dilelang), langsung diberikan saja,” ujarnya.
Selain koin langka, Sesil juga menemukan beberapa koin dalam mata uang asing, yang dominan dari Amerika Serikat dan Australia.
“Jumlahnya bisa sampai satu stoples ukuran sedang,” kata Sesil.
Sama halnya dengan koin langka, uang asing itu juga dipisahkan dari uang “wajar” lainnya dan sama sekali belum dimasukkan dalam perhitungan.
Sesil mengaku masih konsentrasi pada penghitungan koin rupiah yang berlaku dulu. Karena, dia menambahkan, masih cukup banyak koin dan uang yang belum dihitung.
Tak hanya koin, uang kertas pun turut mewarnai aksi peduli Prita. Sesil menyebutkan pecahan uang kertas bernilai Rp 100 ribu, setelah dihitung, telah mencapai Rp 10 juta.
Hingga Kamis pukul 21.00 WIB, koin Prita telah terkumpul sebanyak Rp 151 juta. Pengumpulan koin telah ditutup, dan diperkirakan masih dibutuhkan beberapa hari untuk menyelesaikan penghitungan total.
Sementara itu, Politisi senior Partai Golkar, Zainal Bintang, menyatakan, kasus Prita Mulyasari, megaskandal Bank Century dan Kriminalisasi KPK membuktikan kekuatan media kian dahsyat sebagai sarana menyalurkan amanat penderitaan rakyat.
“Makanya kami menduga, kelompok kapitalis di belakang RS Omni kena batunya dalam kasus Prita ini. Begitu juga para antek `Neoliberalis` di balik megaskandal Bank Century serta kalangan `makelar kasus` (Markus) terkait kriminalisasi lembaga penegak hukum, pasti semakin `keder`,” katanya.
Kalangan kapitalis, antek neolib dan para Markus yang selama ini bebas berkeliaran di berbagai instansi penegak hukum, lembaga pemerintahan maupun Parlemen, menurut Zainal Bintang, tentu tak mengira betapa dahsyatnya kekuatan publikasi, informasi serta pers kita sekarang.
“Dalam kasus Prita saja, para kapitalis itu fikir, dengan menempuh jalur hukum, maka hukum dan aparat bisa mereka beli dan suara keadilan publik bisa mereka bungkam,” ujarnya.
Memihak Yang Teraniaya
Mereka lupa, lanjut Zainal Bintang, kekuatan publikasi dari komunitas media (elektronik, cetak dan dunia maya) selalu kini memihak kepada masyarakat yang teraniaya.
“Yah, kan makin panjang saja barisan rakyat yang teraniaya oleh hukum, uang dan kekuasaan. Itulah yang dilawan oleh `people power` yang tak perlu ramai-ramai dan capek-capek berpanas-panas di jalan, tetapi cukup dengan kekuatan media itu,” katanya lagi.
Tetapi memang, menurutnya, `people power` tentu bisa menjadi sebuah erupsi sosial, jika pada satu tahapan, kekuatan media itu dicoba-coba dibungkam oleh siapa pun.
“Yang jelas, sampai kini media nasional di mana-mana semakin baik untuk mampu menyibak tabir kebohongan dan kemunafikan mereka-mereka yang tidak berhati nurani. Hanya saja, masih perlu untuk lebih memihak rakyat lagi,” katanya.
Terutama kini, demikian Zainal Bintang, menghadapi Pilkada di mana-mana, agar pers bisa membeberkan calon-calon bupati, walikota dan gubernur yang sesungguhnya terindikasi korup, tetapi seolah jadi `sinterklass` bagi-bagi uang di desa.
“Rakyat bisa semakin teraniaya, karena dengan iming-iming Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, suara rakyat dibeli demi kekuasan para koruptor itu yang memang gila untuk mempertahankan `status quo`-nya berkolaborasi dengan antek-antek neolib, kaum kapitalis hitam serta mafia markus,” tandasnya.
Bagi Zainal Bintang, KPK dan berbagai lembaga penagak hukum jangan lagi terlalu pelan dalam merespons suara-suara rakyat menyangkut korupsi ini, sebagaimana telah disuarakan melalui pers. Dari berbagai sumber: www.suaramedia.com

sumber referensi :
http://posmaria.wordpress.com/2011/07/12/kasus-prita-dan-ipad-mengusik-rasa-keadilan/
http://gakkena.wordpress.com/2011/11/29/kasus-prita-vs-rs-omni-merupakan-salah-satu-kasus-  penderitaan-dan-keadilan-di-indonesia/

Kasus Prita dan iPad Mengusik Rasa Keadilan

Beberapa hari lalu dan sampai hari ini, kasus iPad menjadi bahan pembicaraan dan berita di media-media dan menyusul kemudian lanjutan kasus Prita dimana Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa yang menangani kasus Prita. Dua kasus ini menarik untuk disimak, disamping karena menjadi bahan diskusi dan pembicaraan di media-media sosial di internet atau pembicaraan mulut ke mulut. Kasus-kasus ini mungkin berawal bukan dari niat untuk menjatuhkan seseorang atau sesuatu atau berniat melakukan perbuatan jahat.
Memang hukum tidak melihat pada niat, akan tetapi hukum melihat perbuatan seseorang. Boleh saja kita tidak bermaksud buruk atau jahat, tetapi hukum melihat akibat perbuatan yang dilakukan seseorang bisa saja mengakibatkan sesuatu yang buruk untuk orang lain. Begitu juga saat seseorang berjualan dengan media internet, orang tersebut hanya berniat menjualnya satu per satu, tidak akan menyangka jika ada yang berminat membeli barang dalam jumlah besar sehingga merasa keuntungan besar yang cepat dapat diraih. Ya, niatnya hanya menjual, jika barang bisa laku dengan cepat, seseorang akan berpikir hal tersebut lumrah-lumrah saja.
Kasus iPad dikatakan bahwa para terdakwa menjual barang iPad 3G WiFi 64GB tersebut secara online belum bersertifikat dan tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia. Para terdakwa menjualnya di jaringan internet di Kaskus, yang disebut-sebut sebagai jaringan terbesar yang digunakan oleh bangsa ini. Sedangkan kasus Prita diterima oleh MA dengan alasan bahwa perbuatan Prita melanggar UU-ITE.

Mengusik Tujuan Hukum
Seyogyanya tujuan hukum adalah untuk kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Akan tetapi, saya berkeyakinan aturan yang mendekati sempurna atau aturan yang baik adalah aturan yang dapat menyelaraskan kepastian, keadilan dan kemanfaatan secara bersamaan atau sejalan. Aturan yang baik akan menjamin ketertiban, yang berarti seimbang antara kepastian, keadilan dan kemanfaatan.
Kasus Prita dan iPad menjadi buah bibir. Mungkin tidak perlu jauh-jauh, kasus pencurian buah kakao oleh seorang nenek yang dulu pernah muncul juga menjadi buah bibir sebagian besar masyarakat Indonesia. Kesemua kasus ini menjadi buah bibir karena mengusik ‘rasa keadilan’ di masyarakat.
Demi kepastian hukum kasus Prita dan iPad layak diproses. Bagaimana dengan sisi keadilannya? Pantaskah seorang nenek tua yang mencuri demi dapat makan hari itu dituntut, dihukum dan diadili bak pencuri uang negara bermilyar-milyar rupiah? Oh, ok, kasus ini telah ditutup.
Kasus Prita pun mendapat perhatian sebagian besar masyarakat dan mendapat perhatian baik dari pimpinan tertinggi Pemerintahan yaitu Presiden dan wakil-wakil rakyat, DPR. Berdasarkan berita Kompas.com hari Kamis tanggal 4 Juni 2009, Presiden menanggapi dan meminta kasus ini diselesaikan dengan cara out of the court. Menurut saya, jika seorang Presiden menyatakan hal tersebut nyata-nyata di depan publik, seyogyanya jaksa memperhatikan hal tersebut.
Bagaimana dengan kasus iPad? Seperti dinyatakan di atas, para terdakwa didakwa menjual produk belum bersertifikasi dan tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia. Bukankah seharusnya penjualan melalui online tersebut didasarkan atas asas konsensus dan mutual trust? Jika si pembeli mau menerima barang yang dijual baik dari segi harga, mutu produk dan segala isinya seharusnya sah bagi si pembuat transaksi. Mengapa penjual barang-barang telekomunikasi yang tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia, atau dalam istilah sehari-hari disebut BM (black market), yang beredar di toko-toko resmi tidak ditangkapi?
Jika rasa keadilan terusik maka wibawa hukum akan berkurang di mata masyarakat. Hal ini logis karena masyarakat menaruh harapan besar kepada sistem hukum bersama komponen-komponennya untuk menjaga kenyamanan dan melindungi hak-hak warga negara. Jika gagal memenuhi tujuan hukum, maka akan mendapat reaksi dari masyarakat. Hukum yang berwibawa adalah hukum yang memenuhi ketiga tujuan hukum tersebut. Peraturan yang berkaitan dengan kasus-kasus yang mengusik keadilan masyarakat ini perlu terus mendapat perhatian dan ditindaklanjuti untuk diperbaiki sehingga mendapatkan suatu aturan yang seimbang dan selaras sehingga mencapai tujuan hukum sesungguhnya, sehingga tidak ditemukan lagi proses hukum yang mendapat reaksi dari masyarakat.

Referensi : http://posmaria.wordpress.com/2011/07/12/kasus-prita-dan-ipad-mengusik-rasa-keadilan/

 
Kasus Prita VS RS Omni Merupakan Salah Satu Kasus Penderitaan dan Keadilan di Indonesia
“1,5 Tahun Penderitaan Prita Dalam Permainan RS Omni”
Hmmm, banyak sekali contoh kasus – kasus yang berhubungan erat dengan penderitaan dan keadilan di Negara Tercinta kita INDONESIA ini. Contoh kecil adalah Prita Mulyasari yang dituntut hukuman enam bulan penjara. Ia didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera.
Adalah Jaksa Riyadi dan Rahmawati Utami yang melontarkan tuntutan dan dakwaan itu. Mereka bersikeras untuk memenjarakan Prita. Mereka bergeming di tengah derasnya dukungan masyarakat terhadap Prita. “Meski banyak dukungan masyarakat yang mengalir saya tidak terpengaruh gerakan masyarakat,” kata Riyadi.
Riyadi meminta majelis hakim membuat vonis berdasarkan fakta persidangan. Ia berharap keputusan yang dibuat majelis hakim bukan berdasarkan opini publik. “Jangan sampai opini publik yang digunakan, karena masyarakat tidak menghadiri persidangan dan membaca berkas perkara,” katanya.
Riyadi dan Rachmawati merupakan tim jaksa penuntut umum kasus Prita. Keduanya pula yang melayangkan gugatan atas penghentian kasus Prita. Dan, keduanya berhasil mengembalikan status Prita sebagai terdakwa setelah gugatan mereka dikabulkan Pengadilan Tinggi Banten.
Rahmawati yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Orang dan Benda Kejaksaan Tinggi Banten adalah jaksa yang menambahkan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada berkas perkara Prita.
Dengan dasar dua pasal tambahan yang memuat ancaman enam tahun penjara itulah, Jaksa Rahmawati kemudian mengajukan permohonan penahanan Prita ke Penjara Wanita Tangerang. Itulah mengapa Prita sempat mendekam di penjara selama tiga minggu.
Hasil eksaminasi yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) AH Ritonga atas kasus itu menyimpulkan, Jaksa Rahmawati tidak profesional saat menangani berkas perkara dari penyidik kepolisian.
Tak hanya Jaksa Rahmawati, tim Kejaksaan Agung juga memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono serta dua jaksa lainnya, yaitu Jaksa Penuntut Umum Riyadi dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Irvan Jaya Azis pada Juni lalu. Mereka diperiksa terkait sejumlah pasal yang didakwakan kepada Prita.
Sementara itu, Keunikan terjadi di tengah aksi pengumpulan koin Peduli Prita. Tak hanya koin atau uang yang lazim dipakai saat ini, di tengah gundukan koin yang telah terkumpul juga ditemukan cukup banyak koin-koin kuno dan koin yang tak laku.
“Koin yang terkumpul macam-macam, ada koin yang sudah tidak laku lagi, misalnya Rp 1 dan Rp 25. Mungkin dari orang yang punya celengan sejak lama,” kata Koordinator Posko Peduli Prita, Sesil, ketika dihubungidi Jakarta, Kamis malam.
Sesil mengaku bingung bagaimana menghitung koin-koin tua tersebut. Namun pihaknya telah memisahkan koin-koin tersebut dengan koin atau uang yang masih bisa digunakan.
Koin-koin langka itu, menurut Sesil, mencapai 3 stoples ukuran sedang.
Sebagai gantinya, apakah akan dilelang sebagai uang langka, Sesil mengaku hanya akan menyerahkan koin tua itu kepada Prita Mulyasari. “Tidak terpikir untuk itu (dilelang), langsung diberikan saja,” ujarnya.
Selain koin langka, Sesil juga menemukan beberapa koin dalam mata uang asing, yang dominan dari Amerika Serikat dan Australia.
“Jumlahnya bisa sampai satu stoples ukuran sedang,” kata Sesil.
Sama halnya dengan koin langka, uang asing itu juga dipisahkan dari uang “wajar” lainnya dan sama sekali belum dimasukkan dalam perhitungan.
Sesil mengaku masih konsentrasi pada penghitungan koin rupiah yang berlaku dulu. Karena, dia menambahkan, masih cukup banyak koin dan uang yang belum dihitung.
Tak hanya koin, uang kertas pun turut mewarnai aksi peduli Prita. Sesil menyebutkan pecahan uang kertas bernilai Rp 100 ribu, setelah dihitung, telah mencapai Rp 10 juta.
Hingga Kamis pukul 21.00 WIB, koin Prita telah terkumpul sebanyak Rp 151 juta. Pengumpulan koin telah ditutup, dan diperkirakan masih dibutuhkan beberapa hari untuk menyelesaikan penghitungan total.
Sementara itu, Politisi senior Partai Golkar, Zainal Bintang, menyatakan, kasus Prita Mulyasari, megaskandal Bank Century dan Kriminalisasi KPK membuktikan kekuatan media kian dahsyat sebagai sarana menyalurkan amanat penderitaan rakyat.
“Makanya kami menduga, kelompok kapitalis di belakang RS Omni kena batunya dalam kasus Prita ini. Begitu juga para antek `Neoliberalis` di balik megaskandal Bank Century serta kalangan `makelar kasus` (Markus) terkait kriminalisasi lembaga penegak hukum, pasti semakin `keder`,” katanya.
Kalangan kapitalis, antek neolib dan para Markus yang selama ini bebas berkeliaran di berbagai instansi penegak hukum, lembaga pemerintahan maupun Parlemen, menurut Zainal Bintang, tentu tak mengira betapa dahsyatnya kekuatan publikasi, informasi serta pers kita sekarang.
“Dalam kasus Prita saja, para kapitalis itu fikir, dengan menempuh jalur hukum, maka hukum dan aparat bisa mereka beli dan suara keadilan publik bisa mereka bungkam,” ujarnya.
Memihak Yang Teraniaya
Mereka lupa, lanjut Zainal Bintang, kekuatan publikasi dari komunitas media (elektronik, cetak dan dunia maya) selalu kini memihak kepada masyarakat yang teraniaya.
“Yah, kan makin panjang saja barisan rakyat yang teraniaya oleh hukum, uang dan kekuasaan. Itulah yang dilawan oleh `people power` yang tak perlu ramai-ramai dan capek-capek berpanas-panas di jalan, tetapi cukup dengan kekuatan media itu,” katanya lagi.
Tetapi memang, menurutnya, `people power` tentu bisa menjadi sebuah erupsi sosial, jika pada satu tahapan, kekuatan media itu dicoba-coba dibungkam oleh siapa pun.
“Yang jelas, sampai kini media nasional di mana-mana semakin baik untuk mampu menyibak tabir kebohongan dan kemunafikan mereka-mereka yang tidak berhati nurani. Hanya saja, masih perlu untuk lebih memihak rakyat lagi,” katanya.
Terutama kini, demikian Zainal Bintang, menghadapi Pilkada di mana-mana, agar pers bisa membeberkan calon-calon bupati, walikota dan gubernur yang sesungguhnya terindikasi korup, tetapi seolah jadi `sinterklass` bagi-bagi uang di desa.
“Rakyat bisa semakin teraniaya, karena dengan iming-iming Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, suara rakyat dibeli demi kekuasan para koruptor itu yang memang gila untuk mempertahankan `status quo`-nya berkolaborasi dengan antek-antek neolib, kaum kapitalis hitam serta mafia markus,” tandasnya.
Bagi Zainal Bintang, KPK dan berbagai lembaga penagak hukum jangan lagi terlalu pelan dalam merespons suara-suara rakyat menyangkut korupsi ini, sebagaimana telah disuarakan melalui pers. Dari berbagai sumber: www.suaramedia.com

sumber referensi :
http://posmaria.wordpress.com/2011/07/12/kasus-prita-dan-ipad-mengusik-rasa-keadilan/
http://gakkena.wordpress.com/2011/11/29/kasus-prita-vs-rs-omni-merupakan-salah-satu-kasus-  penderitaan-dan-keadilan-di-indonesia/

Senin, 19 Desember 2011

ARTIKEL URL


URL


http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/0/05/Url.png/250px-Url.png

http://bits.wikimedia.org/skins-1.17/common/images/magnify-clip.pngContoh URL
URL singkatan dari Uniform Resource Locator, adalah rangkaian karakter menurut suatu format standar tertentu, yang digunakan untuk menunjukkan alamat suatu sumber seperti dokumen dan gambar di Internet.
URL merupakan suatu inovasi dasar bagi perkembangan sejarah Internet.[1] URL pertama kali diciptakan oleh Tim Berners-Lee pada tahun 1991 agar penulis-penulis dokumen-dokumen dapat merujuk pranala ke Waring Wera Wanua atau World Wide Web.Sejak 1994, konsep URL telah dikembangkan menjadi istilah Uniform Resource Identifier (URI) yang lebih umum sifatnya. Walaupun demikian, istilah URL masih tetap digunakan secara luas.

Uniform Resource Locator

URL menunjukkan sumber daya Internet atau alamat sebuah halaman web (homepage) yaitu halaman suatu dokumen atau program yang ingin ditampilkan atau digunakan. Secara umum perlu memasukkan tiga informasi untuk menuju ke alamat tertentu, yaitu :
Bagian pertaman URL menunjukkan protokol misalnya http:// atau https://.Protokol adalah persetujuan bersama yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Hypertext Transfer Protocol.[2] Bagian kedua URL menunjukkan alamat server dimana sumber daya tersebut terletak, misalnya www.microsoft.com untuk website Microsoft Corporation. Bagian ketiga URL adalah path file yaitu menunjukkan lokasi dan nama dokument atau program dalam server tersebut, misalnya: kb/deskapp/word/q1974.html. di mana kb/deskapp/word/ adalah lokasi file dan q1974.html adalah nama berkas.

 

 

Tipe URL

Ada dua tipe URL yang dapat digunakan,yaitu:
  • URL Absolute (URL Absolut), merupakan alat lengkap yang menyertakan domain pada jaringan yang tepat, direktori di dalam domain, dan file di dalam direktori.
  • URL Relative (URL Relatif), menentukan suatu alamat berdasarkan URL yang aktif pada saat itu.
Berikut ini adalah sintaks dan tipe URL: Service://host:port/path/filename.extension (Absolut)
Sedangkan dalam penggunaan URL tersebut dengan tag adalah sebagai berikut:

Serangan Lewat URL

URL merupakan sebuah mekanisme untuk mengenali sumber-sumber pada web, SSL, atau server FTP, termasuk protokol layer aplikasi yang membuat permintaan (request) ke server web seperti contoh URL http://www.coba.com/images/hardware/pda.html.[4] URL tersebut dapat dijelaskan per bagian. Berkas pda.html sedang di-request oleh protokol HTTP dari sebuah server bernama www.coba.com. Lokasi pda.html dalam ruang situs tersebut adalah pada direktori /images/hardware.Contoh lain seperti,
https://www.coba.com/order/buy.asp?itemA003&pmt=visa
Kemungkinan besar URL di atas dapat dimanfaatkan peretas (hacker). Dugaan pertama bisa ditarik dari nama sumbernya, buy.asp. Ekstensi .asp menandakan bahwa berkas ini adalah ASP. Berkas-berkas ASP berjalan secara khusus pada web server Microsoft, yaitu IIS. Dengan demikian kemungkinan besar www.coba.com berjalan pada Windows NT/2000/XP.]
Dari parameter-parameternya, dapat ditemukan lagi beberapa petunjuk. Parameter pertama, item=A003, menandakan bahwa item yang sedang dibeli itu mendapatkan kode item dan rincian item pasti disimpan pada basis data / database.
Action Get URL digunakan untuk memanggil dokumen lain (HTML, ASP, CGI, dan sebagainya) dari lokasi URL tertentu ke dalam jendela (window) yang ditentukan oleh action get URL tersebut.


Action Get URL memiliki 3 parameter, yakni:
  • URL, menyatakan alamat URl di mana dokumen yang hendak dipanggil berada.
  • Window, menyatakan nama window atau frame di mana dokumen yang dipanggil hendak diletakkan.
    • _self -> menunjuk frame yang sedang digunakan dalam window yang aktif.
    • _blank menunjuk sebuah window baru.
    • _parent -> menunjuk parent frame dari frame yang sedang digunakan.
    • _top -> menunjuk frame utama dari window yang aktif.
  • Variables, apakah secara GET, POST, atau tidak dikirimkan sama sekali.



Sumber dari : Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas