Sabtu, 25 April 2015

CEMARI SUNGAI, BOS PABRIK LAUNDRY TERSANGKA


SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan HM selaku direktur sekaligus pemilik pabrik PT Insan Pack di Kabupaten Semarang sebagai tersangka.  Limbah pabrik miliknya diduga mencemari sungai. “Itu perusahaan yang bergerak di bidang laundry jeans di Kabupaten Semarang. Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan,” ungkap Direktur Rerserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijoyo di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Selasa (17/3/2015).
Penetapan tersangka, kata dia, dilakukan sekitar 2 minggu lalu. Pengungkapan ini berawal saat pihak penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah melakukan sidak pada pabrik PT. Sido Muncul di Kabupaten Semarang. Selasa (17/2/2015), penyidik turun ke lapangan bersama petugas Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah menindaklanjuti informasi yang berkembang di media terkait pencemaran sungai akibat limbah pabrik.  Sungai itu adalah Sungai Klampok yang berlokasi di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Informasi yang berkembang di media menyebutkan PT Sido Muncul dituding melakukan pencemaran air sungai lewat limbahnya. Akhirnya pihak Polda Jawa Tengah mengambil sampel limbahnya. 
Baik yang di instalasi maupun yang sudah dibuang. Sampel limbah dari PT Insan Pack juga turut diambil, lokasinya paling dekat dengan PT Sido Muncul.
“Senin kemarin, hasil uji laboratorium keluar. Hasilnya limbah PT Sido Muncul aman. Sampel dari PT Insan Pack ini yang berbahaya bagi lingkungan. Sampel limbah di cek di laboratorium Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI). Jadi sudah dicek ahlinya,” tambahnya. Kepala Sub Direktorat IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Agus Setyawan mengatakan HM dijerat Pasal 102 Undang – Undang nomor 32 Tahun 2009. 

Pada regulasi itu disebutkan, tersangka pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin dipidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 3 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp 3 miliar. “Untuk limbah pabrik laundry jeans itu kami koordinasi dengan instansi terkait, untuk perbaikan IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah). Kalau tidak (dipenuhi) izin usahanya bisa dicabut. Tapi itu kewenangan Pemda,” tambahnya.

TANGGAPAN
Kasus diatas apabila dilakukan terus menerus tentunya akan sangat berbahaya jika tidak ditinjau oleh pihak penyidik dan petugas Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah. Alasannya karena dapat mencemari sungai tersebut yang disebabkan oleh komposisi limbah mengandung bahan berbahaya.

Saran saya sebaiknya perlu membuat sistem pengolahan limbah pada PT Insan Pack yaitu penyaringan, memisahkan partikel yang mengapung, penyerapan partikel tersebut agar mampu terserap, pengendapan dengan menambah elektrolit, menghilangkan material organik dan organisme penyebab penyakit. Langkah berikutnya yaitu menghancurkan partikel perusak dengan alat pelindung, membuat kolam oksidasi, serta pengurangan limbah dengan mengefisiensikan proses produksi.


SUMBER BERITA:
http://daerah.sindonews.com/read/977859/22/cemari-sungai-bos-pabrik-laundry-tersangka-1426592397

TUGAS SOFTSKILL 1: PENGETAHUAN LINGKUNGAN

PENDAHULUAN
Permasalahan dalam lingkungan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi dan pembangunan, bahkan telah mengancam kelangsungan hidup manusia. Maka dari itu, perlu dilakukan usaha pengelolaan lingkungan. Pengetahuan lingkungan merupakan cabang ilmu dasar dengan fokus utama yaitu perlindungan lingkungan dari kemungkinan terjadinya kerusakan sebagai akibat dari dampak negatif aktivitas manusia. Salah satu contoh konsep dasar pencemaran lingkungan yaitu berawal dari sumber yang menjalar ke lingkungan hingga menuju ke receptor.

KONSEP PENCEMARAN LINGKUNGAN
Konsep pencemaran lingkungan telah dijelaskan secara singkat pada pembahasan sebelumnya. Berikut ini merupakan penjelasan detail mengenai konsep pencemaran lingkungan.
a.         Sumber, terdiri dari:
-  Biogenik, merupakan sumber pencemar yang teremisi ke lingkungan secara alamiah. Contohnya letusan gunung berapi, pembusukan materi padat, penggerusan atau erosi dari hulu sungai.
-       Antropogenik, merupakan sumber pencemar yang berasal dari aktivitas buatan manusia yang dapat berupa materi yang mampu diasimilasi oleh alam dan materi asing bagi lingkungan. Contohnya proses industri, pembakaran bahan bakar, aktivitas domestik, eksploitasi dan eksplorasi sumber daya alam.
-    Bentuk materi pencemar yang dihasilkan oleh aktivitas manusia yang berupa limbah cair, padat dan gas.
b.        Lingkungan, terdiri dari:
-       Lapisan dimana organisme dan makhluk hidup lainnya yang saling berinteraksi.
-   Biosfer merupakan lapisan yang menyelimuti bumi yang terdiri dari atmosfer, litosfer dan hidrosfer. Atmosfer terdiri dari campuran gas yang berada diatas permukaan bumi. Hidrosfer terdiri dari lautan, danau, sungai dan air tanah. Litosfer merupakan lapisan tanah yang menyelimuti inti bumi.
c.      Receptor merupakan penerima akibat dari efek pencemaran maupun perubahan kualitas lingkungan. Receptor terdiri dari manusia, tumbuhan, hewan dan tumbuhan.

PRINSIP-PRINSIP LINGKUNGAN
PRINSIP 1
Semua energi yang memasuki sebuah organisme, populasi, atau ekosistem dapat dianggap sebagai energi yang tersimpan atau terlepaskan. Energi dapat diubah dari satu bentuk ke bentuk lain,tetapi tidak dapat hilang, dihancurkan, atau diciptakan. Contohnya yaitu pada Hukum Termodinamika I dengan sistem input-output energi.

PRINSIP 2
Tidak ada sistem perubahan energi yang betul-betul efisien. Contohnya yaitu pada Hukum Termodinamika II berbunyi:
Semua sistem biologi kurang efisien (hanya sebagian energi dipindahkan dan digunakan oleh organisme,populasi,ekosistem lain), kecenderungan umum, energi berdegradasi ke dalam bentuk panas yg tidak balik dan beradiasi ke angkasa.

PRINSIP 3
Materi, energi, ruang, waktu dan keanekaragaman, semuanya termasuk sumber alam. Sumber alam: Segala sesuatu yg diperlukan oleh organisme hidup, populasi, ekosistem yg pengadaannya hingga ke tingkat yg optimum, akan meningkatkan pengubahan energi. Materi: hutan, laut, tambang. Energi: gas bumi, air, minyak bumi, matahari. Ruang: membantu atau menghambat proses kawin. Waktu: migrasi ke tempat kondusif, mengejar teknologi moderen negara berkembang.

 PRINSIP 4
Semua kategori sumber alam, jika pengadaannya telah mencapai optimum, pengaruh unit kenaikannya sering menurun dengan penambahan sumber alam itu sampai suatu tingkat maksimum. Melampaui batas maksimum ini tidak akan ada pengaruh yang menguntungkan.

PRINSIP 5
Ada dua jenis sumber alam, yaitu sumber alam yang pengadaannya dapat merangsang penggunaan seterusnya, dan yang tidak mempunyai daya rangsang penggunaan lebih lanjut. Contohnya yaitu permasalahan antara masyarakat tradisional dengan modern.

PRINSIP 6
Individu dan spesies yang mempunyai lebih banyak keturunan daripada saingannya, cenderung berhasil mengalahkan saingannya itu. Berdasarkan pada teori Darwin & Wallace Organisme yang adaptif yang akan menang persaingan Suatu spesies/komunitas dapat bertahan dalam lingkungan tertentu, yaitu dalam keseimbangan alam secara keseluruhan,mempunyai daya biak tinggi.

PRINSIP 7
Kemantapan keanekaragaman suatu komunitas lebih tinggi di alam lingkungan yang “mudah diramal”. “Mudah diramal”: ada keteraturan yang pasti pola faktor lingkungan dalam kurun waktu lama.

PRINSIP 8
Sebuah habitat dapat jenuh atau tidak oleh keanekaragaman takson, bergantung kepada bagaimana nicia dalam lingkungan hidup itu dapat memisahkan takson tersebut. Nicia: keadaan lingkungan yg khas, setiap spesies mempunyai nicia tertentu, sehingga spesies tsb dapat hidup berdampingan dengan spesies lainnya lingkungan ditempati jumlah spesies banyak. Spesies makan yang sama dan toleran terhadap lingkunganya ditempati jumlah spesies sedikit.
PRINSIP 9
Keanekaragaman komunitas apa saja sebanding dengan biomasa dibagi produktivitasnya. Terdapat hubungan antara biomasa, aliran energi, dan keanekaragaman dalam suatu sistem biologi. Efisiensi penggunaan aliran energi dalam sistem biologi akan meningkat dengan meningkatnya kompleksitas organisasi sistem biologi itu.

PRINSIP 10
Pada lingkungan yang stabil perbandingan antara biomasa dengan produktivitas dalam perjalanan waktu naik mencapai sebuah asimtot. Sistem biologi menjalani evoluasi yang mengarah pada peningkatan efisiensi penggunaan energi dalam lingkungan fisik yang stabil.

PRINSIP 11
Sistem yang sudah mantap mengeksploitasi sistem yang belum mantap. Hama tikus,serangga dari hutan rawa menyerang tanaman pertanian dilahan transmigran. Hubungan negara maju-berkembang, menguntungkan negara maju.

PRINSIP 12
Kesempurnaan adaptasi suatu sifat atau tabiat bergantung kepada kepentingan relatifnya di dalam keadaan suatu lingkungan.

PRINSIP 13
Lingkungan yg secara fisik mantap memungkinkan terjadinya penimbunan keanekaragaman biologi dalam ekosistem yg mantap, yang kemudian dapat menggalakkan kemantapan populasi lebih jauh lagi.

PRINSIP 14
Derajat pola keteraturan naik-turunnya populasi bergantung kepada jumlah keturunan dalam sejarah populasi sebelumnya yang nanti akan mempengaruhi populasi itu.

LINGKUNGAN HIDUP DAN SUMBER DAYA ALAM
Sumber daya alam merupakan suatu unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan non hayati yang secara keseluruhan membentuk satuan ekosistem. Lingkungan hidup merupakan suatu kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan serta makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri. Adapun komponen atau unsur dalam lingkungan hidup yaitu abiotik (berasal dari benda mati), biotik (erasal dari makhluk hidup) dan sosial budaya, serta terdapat unsur alami dan buatan manusia.
Ekosistem merupakan suatu tatanan unsur dalam lingkungan hidup serta sebagai kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktivitas lingkungan hidup. Jadi, sumber daya alam merupakan bagian dari lingkungan, dan lingkungan merupakan bagian dari ekosistem. Berdasarkan sifatnya, sumber daya alam terdiri dari dapat diperbarui, tidak dapat diperbarui dan tidak terbatas jumlahnya. Berdasarkan penggunaannya, sumber daya alam terdiri dari penghasil bahan baku dan penghasil energi.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan suatu upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran. Pendekatan atau instrumen dalam pengelolaan lingkungan, antara lain ekologi, teknologi, ekonomi (insentif pajak), agama dan ideologi, sosial budaya, pendidikan dan peraturan.


SUMBER:
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pendidikan/Ir.%20Suhartini,%20MS./Prinsip-prinsip%20lingkungan%20_14_.pdf
http://ilearn.unand.ac.id/pluginfile.php/18149/mod_resource/content/1/PengLing%201.pdf
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pendidikan/Dr.%20Tien%20Aminatun,%20S.Si.,M.Si./ILMU%20LINGKUNGAN_SUMBERDAYA%20ALAM%20DAN%20PENGELOLAANNYA_TIEN.pdf

Minggu, 19 April 2015

Hak Cipta dan Hak Paten (Tulisan 2)

A.      Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya (Ajie, 2010).
Penanda hak cipta di dalam yuridiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu pemberitahuan hak cipta. Pemberitahuan atau pesan tersbut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran atau © atau kata copyright, yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu calon pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta (Ajie, 2010).

B.       Sejarah Hak Cipta di Indonesia
             Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti. Pada tahun 1982,  Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku (Wikipedia).
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997 (Wikipedia).

C.      Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu tertentu berbeda-beda dalam yuridiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Misalnya di amerika serikat, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluarsa. Kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta (Ajie, 2010).
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (berdasarkan UU No. 19 Tahun 2002 bab III pasal 50) (Ajie, 2010).

D.      Hak Paten
Istilah paten berasal dari bahasa Inggris “Patent” yang bersumber dari bahasa latin patere yang berarti membuka diri untuk pemeriksaan atau diketahui pihak lain. Istilah ini mulai populer sejak munculnya letters of patent yaitu surat keputusan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Pada tahun 1623, Raja James I memberlakukan Statue of Monopolies yang mengatur pemberian paten hanya kepada temuan-temuan baru yang dimaksudkan untuk mendorong inventor agar mau membuka temua atau pengetahuannya demi kemajuan masyarakat (Medyawati, 2010).
Paten pertama di Amerika Serikat diberikan pada tanggal 30 Juli 1790 atas penemuan metode produksi garam abu. Hak propritas merupakan hak pemohon untuk mengajukan permohonan untuk negara lain yang tergabung dalam Paris Convention for Protection for Industrial Property (Paris Convention) atau Agreement Establising World Trade Organization (WTO Agreement) (Medyawati, 2010).

E.       Kegunaan Paten
Menurut Munandar dan Sitanggang (2008), ada empat alasan mengapa sistem paten diciptakan. Empat alasan tersebut, antara lain (Medyawati, 2010):
a.         Untuk mengadakan penciptaan itu sendiri.
b.        Untuk menyebarluaskan penemuan yang telah diperoleh.
c.         Untuk menginvestasikan sumber daya yang diperlukan guna melakukan eksperimen, produksi dan pemasaran atas penemuan yang ada.
d.        Untuk mengembangkan dan menyempurnakan penemuan-penemuan pendahulu.
Paten merupakan pendorong bagi dilakukannya berbagai kegiatan riset dan pengembangan secara efisien dengan cara mendorong berbagai perusahaan menyediakan anggaran besar untuk penelitian, riset serta pengembangan suatu produk. Paten sering kali dikritik sebgaia alat kaum kapitalis dengan memanfaatkan posisi dominannya, karena mereka dapat membayar untuk memanfaatkan suatu penemuan. Jika perlindungan hukum mengenai paten tidak diterapkan dengan baik, orang yang berbakat di bidang teknologi dan komputer akan pindah ke negara lain yang lebih menghargai karyanya (Medyawati, 2010).

F.       Contoh Kasus Hak Cipta
Contoh pelanggaran Hak Cipta yaitu adanya pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh negara Malaysia. Setelah gagal mengklaim lagu Rasa Sayange, Malaysia mencoba mengklaim kesenian yang lain yaitu kesenian rakyat Jawa Timur: Reog Ponorogo yang diklaim Malaysia sebagai kesenian mereka. Kesenian Wayang Kulit yang mereka klaim tidak mengubah nama “Reog”, mungkin karena diikuti nama daerah Ponorogo maka namanya diubah menjadi “Tarian Barongan”. Padahal wujud Reog itu bukan naga seperti Barongsai tapi wujud harimau dan burung merak yang sama seperti Reog Ponorogo. Malaysia kesulitan mencari nama baru sehingga memilih yang mudah saja, yaitu Tarian Barongan. Bukan itu saja, kisah dibalik tarian itupun diubah. Hal ini sama seperti ketika
Malaysia mengubah lirik lagu Rasa Sayange. Kalau saja mereka menyertakan informasi dari mana asal tarian tersebut maka tidak akan ada yang protes. Padahal apa susahnya mencantumkan nama asli dan bangsa pemiliknya. Seperti yang mereka lakukan pada kesenian Kuda Kepang yang kalau di Indonesia lebih dikenal dengan nama Kuda Lumping. Malaysia mencantumkan nama asal kesenian Kuda Kepang dari Jawa. Kenapa tidak dilakukan pada kesenian yang lain seperti Reog Ponorogo, Wayang Kulit, Batik, Angklung, Rendang dan lain-lain. Malaysia telah melanggar Hak Cipta yaitu menggunakan budaya asli Indonesia dengan mengganti nama, cerita, namun kebudayaan tersebut sesungguhnya berasal dari Indonesia. Pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan oleh Negara Malaysia dapat dikenakan tindak pidana ataupun perdata. Sebenarnya, hal ini dapat dicegah jika Malaysia mencantumkan nama asli dan bangsa pemilik dari kebudayaan yang dipertunjukkan (Lestari, 2012).

G.      Contoh Kasus Hak Paten
Produsen raksasa mobil Korea Selatan itu melalui produknya Hyundai Sonata dan Kia Optima dituding telah menggunakan teknologi hibrida serupa dan gugutan sudah diajukan Kamis (16/2/2012) di pengadilan federal Baltimore. Paice terus berusaha menjegal Hyundai dan KIA untuk tidak memproduksi hibrida kecuali mau diselesaikan dengan jalan membayar lisensi tersebut. Dalam keterangan yang dikutip caradvice hari ini (20/2/2012) menyebutkan, "Di awal 2004 kami telah menghubungi Hyundai untuk mendiskusikan dan menawarkan teknologi hybrid ini." Karena tidak ada kelanjutan kerjasama namun secara tiba - tiba teknologi tersebut muncul di salah satu produknya, Paice menganggap pengadilan adalah solusinya. Sebelumnya, Paice  pernah menuntut Toyota pada 2010 karena juga memakai sistem hibrida yang sudah dipatenkan sejak 1994. Setelah berjibaku selama setahun, akhirnya kedua perusahaan menyelesaikan kemelut tersebut di luar pengadilan, dan Toyota pun terus memproduksi kendaraan hybrid.  Ford pun sempat bersitegang, namun tidak sampai ke meja hijau karena menyetujui penggunaan lisensi teknologi Paice.
Menurut saya seharusnya sengketa pelanggaran teknologi hybrid yang di langgaar oleh perusahaan mobil KIA dan HYUNDAI ini ditangani oleh pengadilan kemudian pengadilan memutuskan hukumannya sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2001 pasal 131-135 yang berupa hukuman penjara selama 4 tahun dan denda maksimal 500 juta atau produksi mobil dihentikan. Studi kasus yang diambil kelompok 3 sangatlah menarik karena pada jaman ini teknologi berkembang sangat pesat dan ada juga pelanggaran-pelanggaran yang dibuat. Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan (Kompas, 2012).


DAFTAR PUSTAKA


Ajie, Miyarso Dwi. 2010. Hak Cipta (Copyright). Konsep Dasar dan Fenomena yang Melatarbelakanginya. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia.
Lestari. 2012. Contoh Kasus Hak Cipta. Jakarta.
Medyawati, Dr. Henny. 2010. Paten. Yogyakarta: New Merah Putih.
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://otomotif.kompas.com/read/2012/02/20/972/Hyundai.dan.KIA.Dituntut.Kasus.Hybrid


Hak Cipta dan Hak Paten (Tulisan 1)

A.      Hak Cipta
Orang yang pertama kali mencetuskan istilah hak cipta yaitu Prof. Mr. Soetan Moh. Sjah dalam Kongres Kebudayaan 2 yang diselenggarakan oleh Badan Musyawarah Kebudayaan Nasional (BMKN) di Bandung. Istilah sebelumnya yaitu hak pengarang, merupakan suatu terjemahan dari istilah bahasa Belanda “auteur” yang artinya pengarang pada 1912. Namun akhirnya diterimalah istilah hak cipta yang selain mencakup hak pengarang, juga mencakup penggambar, pelukin dan lain-lain (Elissa, 2009).
Pendapat lainnya yaitu menurut Saidi mengemukakan bahwa istilah hak cipta pertama kali dikemukakan oleh Moh. Syah pada Kongres Kebudayaan di Bandung tahun 1951, kemudian diterima sebagai pengganti istilah hak mengarang. Istilah tersebut dikatakan kurang luas karena istilah hak mengarang memberi kesan ada penyempitan arti, dan seolah-olah yang dicakup oleh hak pengarang itu merupakan hak dari pengarang saja atau yang ada sangkut pautnya dengan karang-mengarang. Maka dari itu, terciptalah istilah hak cipta yang dipakai dalam Undang-Undang Hak Cipta Indonesia (Elissa, 2009).
Hak cipta berdasarkan terjemahan “Auteurswet” pada tahun 1912 yang didefinisikan sebagai hak tunggal daripada pencipta atau hak daripada yang mendapat hak tersebut, atas hasil ciptaannya dalam lapangan pengetahuan, kesenian, untuk mengumumkan dan memperbanyaknya, dengan mengingat pembatasan-pembatasan yang ditentukan dalam Undang-Undang. Sebagai perbandingan pengertian Hak Cipta, berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta serta berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987, menyebutkan bahwa hak cipta adalah suatu hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan. Berdasarkan perumusan pengertian hak cipta tersebut, terkandung beberapa unsur, antara lain hak eksklusif, pencipta, ciptaan, penerima hak, mengumumkan dan memperbanyak maupun memberi izin untuk itu, serta tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Elissa, 2009).

B.       Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 menyatakan bahwa paten merupakan suatu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor ata hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut, atau memberikan persetujuannya kepada hak lain untuk melaksanakannya. Hak paten merupakan suatu hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Paten) (Medyawati, 2010).
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Disamping paten, dikenal pula paten sederhana yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP). Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan baru di bidang teknologi. Hal tersebut yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa (Medyawati, 2010):
a.         Proses.
b.        Hasil produksi.
c.         Penyempurnaan dan pengembangan proses.
d.        Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Undang-Undang yang mengatur tentang paten, antara lain UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39), UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30), UU Nomor 14 Tahun 2001 Nomor 109). Didalam hak paten terdapat jangka waktunya, antara lain (Medyawati, 2010):
a.         Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
b.        Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan.
c.         Paten sederhana diberikan untuk jangka 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.


DAFTAR PUSTAKA


Elissa. 2009. Penarikan Royalti. Jakarta: Universitas Indonesia.
Medyawati, Dr. Henny. 2010. Paten. Yogyakarta: New Merah Putih.


Hak atas Kekayaan Intelektual (Tulisan 2)

A.      Latar Belakang HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual)
Hak ilmiah atau dasar pencipta merupakan sesorang yang berhak memiliki dan mengontrol ciptaannya yang wajar dan adil. Dikatakan bahwa adil merupakan orang lain yang akan menggunakan ciptaan orang lain dengan tujuan untuk meminta izin dari pencipta terlebih dulu. Meskipun demikian karena setiap kekayaan memiliki fungsi sosial, maka tetap ada pembatasan-pembatasan dalam pemberian HAKI. Pada praktiknya, pelaksanaan fungsi sosial tersebut akan berdampingan dengan hak si pencipta. Si pencipta dapat menentukan bagaimana ciptaannya digunakan ataupun mencegah orang lain untuk tidak menggunakan ciptaannya (Kariodimedjo, 2006).
Dalam dunia bisnis, sebuah perusahaan sangat membutuhkan reputasi yang baik. Agar menciptakan reputasi atau image tersebut, mereka seringkali menghabiskan dana serta waktu yang relatif banyak. Tidak jarang, objek-objek yang dilindungi oleh HAKI selain merupakan produk yang menjadi unggulan bagi suatu perusahaan juga telah menjadi simbol bagi perusahaan yang bersangkutan. Adapun proses penciptaan suatu produk, meliputi penelitian dan pengembangan, penemuan atau kreasi, hasil dari penemuan tersebut dilakukan investasi dengan sistem yang insentif pengembangan teknologi, maka hasilnya mampu mendorong dan menghargai penemuan atau kreasi (Kariodimedjo, 2006).
HAKI merupakan suatu hak yang timbul untuk melindungi hasil olah pikir dan atau kreativitas seseorang yang mampu menghasilkan suatu produk maupun proses yang mempunyai kegunaan bagi manusia. HAKI juga dikatakan sebagai suatu hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HAKI, antara lain karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan manusia (Kariodimedjo, 2006).

B.       Pembagian dalam HAKI
Pada HAKI terdapat pembagian-pembagiannya. Pembagian tersebut, antara lain (Kariodimedjo, 2006):
1.        Hak cipta (Copy Right)
2.        Hak kekayaan industri (Industrial Property Right), meliputi:
a.         Paten (Patent)
b.         Merek (Trade Mark)
c.         Rahasia dagang (Trade Secret)
d.        Desain industri (Industrial Design)
e.         Desain tata letak sirkuit terpadu (Layout Design of Integrated Circuit)

C.      Peraturan Perundang-Undangan HAKI di Indonesia
Didalam HAKI, terdapat beberapa Undang-Undang yang mengaturnya. Peraturan perundang-undangan HAKI di Indonesia, antara lain (Kariodimedjo, 2006):
1.        UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
2.        UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
3.        UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
4.        UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
5.        UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
6.        UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
7.        UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

D.      Prinsip-Prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual
Pada suatu HAKI, terdapat prinsip-prinsipnya. Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual, antara lain (Kariodimedjo, 2006):
a.         Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice). Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b.        Prinsip Ekonomi (The Economic Argument). Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c.         Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument). Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d.        Prinsip Sosial (The Social Argument). Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.

E.       Contoh Kasus HAKI
PT. Hikayat Indah (PT.HI) menerbitkan buku kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak dalam bahasa Indonesia. Buku itu dijual secara luas di masyarakat. Setahun kemudian, PT. Dongeng Abadi (PT.DA) juga menerbitkan buku kumpulan serupa. Judul buku dan perwajahan PT.DA mirip dengan buku PT.HI, susunan cerita keduanya tidak sama, dan dalam buku PT.DA terdapat ilustrasi gambar sementara di buku terbitan PT .HI tidak ada. PT. HI tidak mendaftarkan ciptaannya ke Direktorat jenderal HKI. PT. HI berniat menggugat PT. DA dengan alasan PT. DA melanggar hak ciptanya (Amalia, 2011).


  

DAFTAR PUSTAKA


Kariodimedjo, Dina Widyaputri. 2006. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.

Amalia, Fika. 2011. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta.

Rabu, 15 April 2015

HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) (Tulisan 1)

A.      Pengertian HAKI
HAKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan suatu hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak, hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia tersebut berupa benda yang tidak berwujud, kemudian disebut juga sebagai intelektualitas. Seseorang yang mampu memerankan kinerja otak secara optimal disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, serta berpikir dengan logika. Maka dari itu, hasil dari pemikirannya disebut juga dengan rasional, yang dikenal dalam kepustakaan hukum Anglo Saxon sebagai Intellectual Property Rights, dan diterjemahkan ke Bahasa Indonesia yaitu Hak Milik Intelektual (Muliani, 2007).
Didalam HAKI, tidak semuanya dikatakan hak milik dalam arti yang sesungguhnya, dapat berupa hak untuk memperbanyak atau untuk menggunakannya dalam produk tertentu dan bahkan dapat berupa hak sewa. Selain itu HAKI dapat berupa hak-hak lain yang timbul dari perkaitan lisensi, hak siaran dan lain sebagainya. Pengelompokkan Hak atas Kekayaan Intelektual dikategorikan dalam beberapa kelompok, antara lain (Muliani, 2007):
1.        Hak Cipta (Copy Rights)
2.        Hak Milik atau hak kekayaan perindustrian (Industrial Property Rights)

B.       Pengertian HAKI Menurut Para Ahli
Menurut Suyud Margono, secara substansif pengertian HAKI dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Penggambaran ini pada dasarnya memberikan penjelasan bahwa HAKI menjadikan karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia sebagai inti dan obyek pengaturannya. Istilah HAKI menurut Suyud Margono terdiri dari 3 (tiga) kata kunci, antara lain hak, kekayaan dan intelektual. Kekayaan merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur dan lain-lain (UNUD, 2013).
Menurut Adam Chazawi menyatakan bahwa manusia normal memiliki daya pikir, kemampuan intelektual atau kemampuan otak, meskipun kemampuan intelektual tersebut tidak sama. Kemampuan intelektual manusia di bidang tertentu dapat diarahkan pada suatu kegiatan intelektual untuk menghasilkan serta memperoleh sesuatu yang disebut juga dengan karya atau temuan. Konsep HAKI merupakan suatu konsep universal yang telah dikenal diberbagai negara yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan menghasilkan karya cipta yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Tujuannya adalah untuk melindungi pengembangan pengetahuan dari tindakan-tindakan perampasan oleh pihak yang tidak berhak (UNUD, 2013).
            Menurut Muhamad Firmansyah, HAKI merupakan padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights yakni yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk yang berguna bagi manusia. OK. Saidin mengungkapkan bahwa HAKI merupakan hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak, hasil kerja rasio. Hasil kerja tersebut dapat berupa benda immaterial, benda yang tidak berwujud seperti karya cipta lagu (UNUD, 2013).

C.      Bentuk-Bentuk Kekayaan Intelektual
Didalam HAKI, terdapat beberapa karya baik berdasarkan pemikiran atau pendapat manusia maupun karya cipta yang berguna bagi masyarakat. Bentuk-bentuk kekayaan intelektual, antara lain (BINUS, 2014):
1.        Penemuan
2.        Desain produk
3.        Literatur, seni, pengetahuan, perangkat lunak
4.        Nama dan merek usaha
5.        Informasi rahasia
6.        Desain sebuah tata letak
7.        Varietas baru tanaman, dan sebagainya.




DAFTAR PUSTAKA


Muliani, Anastasia Resti. 2007. Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Bagi Usaha Kecil di Bidang Industri Kerajinan di Wilayah Kabupaten Bantul. Semarang: Universitas Diponegoro.
http://www.pps.unud.ac.id/thesis/pdf_thesis/unud-273-babii.pdf

http://eprints.dinus.ac.id/6225/1/ETIKA_PROFESI_6.pdf