Senin, 27 Juli 2015

Kasus Pertambangan: Penyidikan Kasus Tambang Ilegal Donggala Terancam Dihentikan


Penyidikan kasus dugaan pertambangan ilegal di Kabupaten Donggala terancam dihentikan mengingat berkas pemeriksaan dari Polda Sulawesi Tengah beberapa kali dikembalikan oleh jaksa karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana. "Nanti kita gelar perkara lagi kasus itu, untuk melihat langkah selanjutnya," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah, AKBP Utoro Saputro di Palu, Kamis.
Dia mengatakan, kasus pertambangan pasir dan batu yang dilakukan oleh PT Mineral Alam Perkasa itu melampaui batas izin yang dikeluarkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Donggala. Izin pertambangan yang berada di Desa Batusuya itu seharusnya berakhir pada Januari 2014. Namun kejaksaan menilai hal itu terjadi karena adanya kesalahan administrasi menyusul terbitnya surat klarifikasi Bupati Donggala yang menyatakan izin usaha pertambangan PT Mineral Alam Perkasa berakhir pada 22 April 2015 sesuai izin yang dikeluarkan Bupati Donggala saat itu, tepatnya sejak 22 April 2010, dan berlaku lima tahun.
Selama ini, Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas ESDM Kabupaten Donggala Samsu Alam, dan Direktur PT Mineral Alam Perkasa Adnan Abbas. Kasus tersebut bermula adanya laporan tentang PT Mineral Alam Perkasa yang terus beroperasi meski izin operasional telah habis masa berlakunya sejak Januari 2014, sesuai yang dikeluarkan Dinas ESDM.
PT MAP sendiri telah mengajukan permohonan perpanjangan izin ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Donggala dengan tembusan ke Kementerian ESDM namun belum ada izin secara resmi. Dinas ESDM Kabupaten Donggala kemudian memberikan izin sementara selama enam bulan dengan harapan izin dari Kementerian ESDM bisa keluar dalam waktu tersebut. Selama menunggu izin resmi keluar, PT MAP melakukan kegiatan pertambangan dan penjualan hasil tambang. Menurut polisi, hal itu menyalahi aturan hingga akhirnya diproses hukum.

SOLUSI BERDASARKAN KASUS
Berdasarkan kasus diatas tentu saja melanggar hukum karena selama izin perpanjangan usaha tersebut masih diproses namun pihak perusahaan tetap menjalankan kegiatan tambang tersebut. Solusi saya sebaiknya Polda Sulawesi Tengah menyelidikinya kembali sampai tuntas dan memberi tindakan tegas bagi pihak yang melanggar. Selain itu, diberikan himbauan bagi pengusaha pertambangan sebaiknya memperhatikan berkas izin usaha yang telah dimiliki, apabila mendekati batas akhir izin maka sebaiknya segera mengurusnya agar tidak terdapat hambatan. Selain itu juga agar tidak terjadi kasus yang serupa seperti hal diatas, menurut saya masalah tersebut diakibatkan kelalaian dari pihak administrasi salah menuliskan tanggal berakhirnya izin usaha tersebut. Pihak perusahaan sebaiknya tidak nekad dan bertindak nakal tetap melanjutkan kegiatan tambang tanpa izin perpanjangan yang berlaku. Semoga kedepannya tidak ada lagi kasus seperti ini yang terjadi di Indonesia.

Sumber berita:
http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/15/02/19/nk0zcw-penyidikan-kasus-tambang-ilegal-donggala-terancam-dihentikan

Senin, 22 Juni 2015

Tugas Pengetahuan Lingkungan: Kasus Ilmu Teknologi dan Lingkungan Hidup

Kasus Penyalahgunaan Jejaring Sosial Facebook
Polisi Lacak Akun 'Tiduri Aku' di Facebook


Prostitusi bukanlah suatu barang yang baru, salah satu profesi tertua di dunia ini terus bertahan hingga kini. Bedanya, kini modusnya lebih canggih dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Transaksinya pun kini melalui online.
Kepolisian menguak kasus prostitusi remaja anak baru gede alias ABG di Surabayam Jawa Timur. Pada remaja tanggung menjual diri lewat laman jejaring sosial bernama Facebook. Modusnya, para ABG tersebut memasang foto di Facebook. Pengguna seks kemudian menghubungi mereka melalui fasilitas chatting. Sumber dari VIVAnews di Plwiltabes Surabaya mengungkapkan prostitusi melakui Facebool bisa ditemukan lewat sebuah akun bernama “Tiduri Aku”. Modusnya, kata sumber, berawal dari chatting, si pemilik akun akan memberikan nomor telepon genggamnya.
“Diantaranya ada nomor HP 08995902XXX. Setelah saya hubungi ada suara wanita yang kemudian menyebutkan harga. Termasuk postur tubuh dan warna kulit sang penawar yang dikehendaki. Bener, itu memang ada”, kata sumber. Polisi pun menyaru sebagai calon pembeli melalui akun tersebut. Diceritakan dia dalam chatting yang pernah dilakukan, muncul penawaran Rp 500ribu hingga Rp 2juta. Jika harganya cocok, pertemuannya bisa diatur, sesuai kesepakatan.
Namun, peminat harus lebih dulu menyetor uang ke sebuah rekening yang dikirim dalam obrolan chatting. “Sepertinya, itu sebuah syarat utama”, pungkas sumber tersebut. Penelusuran VIVAnews, ada dua akun “Tiduri Aku” di Facebook. Salah satunya, memasang foto seorang wanita diduga ABG dengan pose menggoda. Belum ada konfirmasi polisi, apakan akun ini yang dimaksud. Namun, dialog dalam akun ini mengarah ke perbincangan berbau seksual.


SOLUSI
Saya sangat menyayangkan adanya kasus tersebut yang bahwasanya pengguna menyalahgunakan jejaring sosial tersebut. Padahal jejaring sosial tersebut diciptakan dengan tujuan agar pengguna dapat mencari atau menemukan teman lama semasa sekolah maupun kuliah yang sudah lama tidak bertemu atau bahkan tidak memiliki kontak telepon. Fasilitas chatting yang disediakan oleh jejaring sosial tersebut dapat digunakan untuk komunikasi yang positif dengan teman maupun kerabat terdekat. Namun kenyataannya tidak seperti yang dilakukan oleh pengguna dalam kasus tersebut malah menyalahgunakan untuk kegiatan prostitusi.
Solusi saya, sebaiknya pihak berwajib segera menuntaskan kasus tersebut, melacak kegiatan prostitusi lainnya yang menggunakan jejaring sosial ini maupun yang lainnya secara cepat, serta menindak secara tegas dan memberi hukuman yang setimpal kepada pihak yang melakukannya. Selain itu, mungkin pihak pembuat jejaring sosial tersebut sebaiknya mengevaluasi dan memberikan pengaman serta secara otomatis memblokir apabila pembuatan akun dibuat dengan tujuan kejahatan maupun perbuatan keji. Tujuannya agar tidak ada pelaku yang sengaja melakukan tindakan keji tersebut dan pelaku jera.

Sumber berita:

Minggu, 14 Juni 2015

Teori Ilmu Teknologi dan Lingkungan

A.                Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Ilmu atau science menurut Robert Shaw dan Janet Shaw merupakan pengetahuan yang diperoleh dengan belajar dan eksperimen, keseluruhan daripada kebenaran-kebenaran utama yang teratur yang diperoleh karena pengetahuan sebab akibat dan dapat dibedakan dengan ilmu karena sudut pandangannya. Menurut Harsojo mendefinisikan ilmu sebagai akumulasi pengetahuan yang disistematisasikan atau kesatuan pengetahuan yang terorganisasikan. Harsono mengemukakan ciri-ciri ilmu, antara lain:
a.         Bahwa ilmu itu rasional.
b.        Bahwa ilmu bersifat empiris.
c.         Bahwa ilmu bersifat umum.
d.        Bahwa ilmu bersifat akumulatif.
Setiap ilmu membatasi diri pada salah satu bidang kajian tertentu. Dari sudut pandang filsafat ilmu, suatu pengetahuan dapat dikategorikan sebagai ilmu apabila memenuhi ketiga unsur pokok dari suatu ilmu, yaitu ontology (memiliki objek studi), epistimologi (memiliki metode kerja) dan aksiologi (memiliki nilai kegunaan). Syarat-syarat agar ilmu menjadi ilmu yang berdiri sendiri, maka ia harus memiliki:
a.         Objek tertentu (objek materal beberapa ilmu bisa sama akan tetapi objek formal setiap ilmu tidak mungkin sama).
b.        Metode atau cara kerja tertentu.
c.         Tersusun sistematis.uraiannya logis.
d.        Bersifat universal.
e.         Pengertian-pengertian khusus.
f.         Masyarakat ahli atau pakar ilmu tersendiri.
Istilah pengetahuan dalam keseharin memiiki konep knowledge, bukan termasuk dalam konsep science. Pengetahuan dapat diartikan sebagai segala yang diketahui dan diperoleh berdasarkan pengalaman-pengalaman. Menurut Soekanto, pengetahuan adalah kesan didalam pikiran manusia sebagai hasil penggunaan panca inderanya, yang berbeda sekali dengan kepercayan, serta penerangan-penerangan yang keliru. Unsur-unsur dari satu kesatuan makna ilmu pengetahuan, antara lain:
a.         Pengetahuan.
b.        Tersusun secara ilmiah, sistematis.
c.         Menggunakan pemikiran.
d.        Dapat ditelaah secara kritis oleh orang lain atau umum.
Menurut Daud Ibrahim, teknologi merupakan sekedar upaya untuk menyamakan persepsi, kiranya perlu dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ilmu pengetahuan merupakan suatu jawaban sistematis dari kata mengapa, sedangkan teknologi merupakan jawaban praktis dari pertanyaan bagaimana. Adanya teknologi maka manusia dapat memanfaatkan gejala alam, bahkan bisa mengubahnya. Menurut Soeriaatmadja, teknologi merupakan alat dan upaya serta pengetahuan manusia untuk berbuat lebih maju sesuai dengan suatu tataan dan tatanan rencana. Maka dari itu, kesimpulannya adalah teknologi merupakan suatu yang bersifat praktis, produk dari sebuah ilmu pengetahuan yang digunakan manusia untuk membantu, memudahkan dalam melakukan segala kegiatan pemenuhan kebutuhannya. Semua bentuk yang sifatnya kongrit, bersifat praktis, bukan hanya dalam bentuk ide yang berniali positif bagi umat manusia.


B.                 Lingkungan
Pengertian lingkungan hidup menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 1997 adalah kesatuan ruang dengan semua benda, keadaan dan makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia serta perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan serta kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya. Semula lingkungan hidup hanya mencakup lingkungan yang sudah ada secara alamiah. Lingkungan hidup secara garis besar terdapat tiga macam lingkungan, antara lain:
a.         Lingkungan fisik, terdiri dari berbagai benda, zat dan keadaan, tanah, air dan udara dengan seluruh kekayaan alam fisik yang ada diatas dan didalamnya.
b.        Lingkungan hayati yang meliputi segala makhluk hidup dari yang paling kecil sampai yang besar, baik berupa hewan maupun tumbuh-tumbuhan.
c.         Lingkungan sosial adalah kehidupan manusia dan interaksinya dengan sesama.
Dalam interaksinya, lingkungan hidup fisik atau alamiah dalam beberapa hal mempunyai hubungan timbal balik dengan lingkungan hidup sosial. Semakin hari, permasalahan lingkungan hidup semakin bertambah, bahkan mengintai kelangsungan hidup manusia. Bagi manusia, alam lingkungan merupakan sumber daya yang menjamin kehidupan dan sekaligus juga menjadi tantangan. Berbagai cara dan metode yang lebih efektif digunakan manusia untuk memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan. Persaingan antar manusia untuk memperoleh keuntungan dari sumber daya alam semakin ketat. Dinamika perkembangan IPTEK dalam perjalanan ruang dan waktu tampaknya akan terus menerus menjadi tumpuan untuk menjadi penyerasi dan penyelaras unteraksi manusia dengan sumber daya alam yangterkandung dalam lingkungan hidupnya.
Pendidikan lingkungan hidup secara implisit diterapkan di dunia pendidikan sejak penggunaan kurikulum 1975 pada program sekolah. Terdapat beberapa pengertian pendidikan lingkungan hidup, antara lain:
a.         Menurut konvensi UNESCO, merupakan suatu proses yang bertujuan untuk menciptakan suatu masyarakat dunia yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan masalah-masalah yang terkait didalamnya serta memiliki pengetahuan, motivasi, komitmen dan keterampilan untuk bekerja baik secara perorangan maupun kolektif dalam mencari alternatif.
b.        Pada dasarnya pendidikan lingkungan hidup bertujuan untuk merubah perilaku individu menjadi perilaku yang positif terhadap lingkungan.
c.     Merupakan suatu proses yang bertujuan untuk mengembangkan kesadaran umat manusia akan lingkungan hidup dengan seluruh permasalahan yang terdapat didalamnya.
d. Pendidkan lingkungan hidup merupakan proses pengembangan apresiasi akan saling ketergantungan antara umat manusia dengan biofisik dan pembinaannya sehingga terbina sikap dan nilai mau memelihara keselarasan hubungan antara komponen-komponen makhluk hidup.


Referensi:
http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR._PEND._GEOGRAFI/197210242001121-BAGJA_WALUYA/Pengelolaan_Lingkungan_Hidup_untuk_Tk_SMA/BAB_12_IPTEK_DAN_LINGKUNGAN.pdf
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/33915/4/Chapter%20II.pdf


Minggu, 31 Mei 2015

Undang-Undang Perindustrian

Pada tugas hukum industri ini saya akan membahas mengenai Undang-Undang Perindustrian. Berikut merupakan dua contoh Undang-Undang Perindustrian tersebut.

Undang Undang No. 5 Tahun 1984
Tentang : Perindustrian

Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 5 TAHUN 1984 (5/1984)
Tanggal : 29 JUNI 1984 (JAKARTA)
Sumber : LN 1984/22; TLN NO. 3274

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

a.   Bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila, serta bahwa hakekat Pembangunan Nasional adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya, maka landasan pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.    Bahwa arah pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional adalah tercapainya struktur ekonomi yang seimbang yang di dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh, serta merupakan pangkal tolak bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri;
c.         Bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia;
d.    Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk memberikan dasar yang kokoh bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri secara mantap dan berkesinambungan serta belum adanya perangkat hukum yang secara menyeluruh mampu melandasinya, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perindustrian;

Mengingat :
1.        Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2.        Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2048);
3.        Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2832);
4.     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
5.        Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
6.   Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
7.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (LembaranNegara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234);

  


Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN.

Dalam Undang-Undang ini yang dirnaksud dengan :
1.        Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
2.     Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
3.        Kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri, yakni kelompok industri hulu atau juga disebut kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok industri kecil.
4.       Cabang industri adalah bagian suatu kelompok industri yang mempunyai ciri umum yang sama dalam proses produksi.
5.    Jenis industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi.
6.       Bidang usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri.
7.        Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri.
8.        Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut.
9.        Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri.
10.  Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi.
11.  Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi.
12.    Teknologi industri adalah cara pada proses pengolahan yang diterapkan dalam industri.
13.  Teknologi yang tepat guna adalah teknologi yang tepat dan berguna bagi suatu proses untuk menghasilkan nilai tambah.
14. Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
15. Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.
16.  Standar industri adalah ketentuan-ketentuan terhadap hasil produksi industri yang di satu segi menyangkut bentuk, ukuran, komposisi, mutu, dan lain-lain serta di segi lain menyangkut cara mengolah, cara menggambar, cara menguji dan lain-lain.
17.    Standardisasi industri adalah penyeragaman dan penerapan dari standar industri.
18.    Tatanan industri adalah tertib susunan dan pengaturan dalam arti seluas-luasnya bagi industri


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2000
TENTANG DESAIN INDUSTRI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a.     Bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;
b.        Bahwa hal tersebut di atas didorong pula oleh kekayaan budaya dan etnis bangsa Indonesia yang sangat beraneka ragam merupakan sumber bagi pengembangan Desain Industri;
c.   Bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Desain Industri;
d.        Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Desain Industri.;

Mengingat :
1   1.      Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun      1945;
2   2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia    Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
3  3. \Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World            Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara   Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia              Nomor 3564).

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG DESAIN INDUSTRI

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.        Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
2.        Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri.
3.     Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Industri yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.
4.        Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
5.        Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
6.    Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Desain Industri.
7.        Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
8.        Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam Undang-undang      ini.
9.       Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan    administratif.
10.  Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
11.    Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Desain Industri kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Desain Industri yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
12.    Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan yang diajukannya ke negara tujuan, yang juga anggota Konvensi Paris atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, memiliki tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi Paris.
13.    Hari adalah hari kerja.

Referensi:

Tugas Hukum Industri: Video Tentang HAKI


HAKI


Sabtu, 23 Mei 2015

KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI

Markus Pajak Rp 25 Miliar: Ikatan Konsultan Pajak Siap Beri Sanksi ke Robertus

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) siap menindak tegas bagi anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran. Hal ini menyusul adanya temuan polisi yang menyatakan adanya tersangka dari seorang konsultan pajak dalam kasus mafia perpajakan Rp 25 miliar.
"Kita tidak dengan gegabah menyatakan sebelum dicek kebenarannya, tapi kalau jelas itu anggota kita, kita terapkan sanksi sesuai dengan AD/ART dan kode etik," kata Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Christian Binsar Marpaung saat dihubungi detikFinance, Kamis (25/3/2010). Binsar menjelaskan sesuai dengan ketentuan  IKPI, jika ada anggota konsultan pajak yang terbukti melanggar hukum maka tidak segan-segan keanggotan konsultan itu akan dicabut sesuai dengan urutan sanksi yang berlaku di IKPI. Sehingga dengan demikian, pihak pemerintah dalam hal ini kementerian keuangan bisa mencabut izin praktek konsultan pajak yang nakal tersebut.
"Izin konsultan pajak itu harus lulus ujian sertifikasi konsultan pajak oleh IKPI, setelah lulus lalu dapat refrensi menjadi anggota, baru mendapa izin praktek konsultan pajak oleh kementerian keuangan," terangnya. Ia mengaku kaget dengan adanya informasi konsultan pajak berinisial 'R' yang menjadi tersangka dalam kasus Gayus. Saat ini IKPI akan melakukan verifikasi terhadap tersangka konsultan pajak yang disebutkan oleh polisi.
"Setelah ini saya akan panggil  ketua-ketua cabang, siapa itu, apakah  anggota atau  bukan anggota kita. Kalau anggota kita resmi terdaftar, punya izin dan punya kode etik," jelasnya. Ia menegaskan selama ini kasus-kasus pelanggaran konsultan pajak belum pernah terjadi pada  anggotanya yang mencapai 1400 orang di seluruh Indonesia. Menurtnya kasus-kasus penyelewengan konsultan pajak yang terjadi selama ini lebih banyak dilakukan oleh pihak-pihak perorangan yang mengaku sebagai konsultan pajak tetapi tak memiliki izin.
"Yang selama ini terjadi hanya mengaku-ngaku sebagai konsultan pajak, konsultan  pajak liar. Ada yang baru tamat kursus mengaku konsultan pajak," tegasnya. Kapolri Jenderal BHD kemarin menyatakan ada seorang tersangka dalam kasus Gayus Tambunan. Tersangka itu berinisial R. Mabes Polri pada Jumat (19/3) menyatakan, Robertus adalah konsultan pajak yang menyetorkan Rp 25 juta ke rekening Gayus Tambunan, pegawai Ditjen Pajak.