Senin, 27 Juli 2015

Kasus Pertambangan: Penyidikan Kasus Tambang Ilegal Donggala Terancam Dihentikan


Penyidikan kasus dugaan pertambangan ilegal di Kabupaten Donggala terancam dihentikan mengingat berkas pemeriksaan dari Polda Sulawesi Tengah beberapa kali dikembalikan oleh jaksa karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana. "Nanti kita gelar perkara lagi kasus itu, untuk melihat langkah selanjutnya," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah, AKBP Utoro Saputro di Palu, Kamis.
Dia mengatakan, kasus pertambangan pasir dan batu yang dilakukan oleh PT Mineral Alam Perkasa itu melampaui batas izin yang dikeluarkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Donggala. Izin pertambangan yang berada di Desa Batusuya itu seharusnya berakhir pada Januari 2014. Namun kejaksaan menilai hal itu terjadi karena adanya kesalahan administrasi menyusul terbitnya surat klarifikasi Bupati Donggala yang menyatakan izin usaha pertambangan PT Mineral Alam Perkasa berakhir pada 22 April 2015 sesuai izin yang dikeluarkan Bupati Donggala saat itu, tepatnya sejak 22 April 2010, dan berlaku lima tahun.
Selama ini, Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas ESDM Kabupaten Donggala Samsu Alam, dan Direktur PT Mineral Alam Perkasa Adnan Abbas. Kasus tersebut bermula adanya laporan tentang PT Mineral Alam Perkasa yang terus beroperasi meski izin operasional telah habis masa berlakunya sejak Januari 2014, sesuai yang dikeluarkan Dinas ESDM.
PT MAP sendiri telah mengajukan permohonan perpanjangan izin ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Donggala dengan tembusan ke Kementerian ESDM namun belum ada izin secara resmi. Dinas ESDM Kabupaten Donggala kemudian memberikan izin sementara selama enam bulan dengan harapan izin dari Kementerian ESDM bisa keluar dalam waktu tersebut. Selama menunggu izin resmi keluar, PT MAP melakukan kegiatan pertambangan dan penjualan hasil tambang. Menurut polisi, hal itu menyalahi aturan hingga akhirnya diproses hukum.

SOLUSI BERDASARKAN KASUS
Berdasarkan kasus diatas tentu saja melanggar hukum karena selama izin perpanjangan usaha tersebut masih diproses namun pihak perusahaan tetap menjalankan kegiatan tambang tersebut. Solusi saya sebaiknya Polda Sulawesi Tengah menyelidikinya kembali sampai tuntas dan memberi tindakan tegas bagi pihak yang melanggar. Selain itu, diberikan himbauan bagi pengusaha pertambangan sebaiknya memperhatikan berkas izin usaha yang telah dimiliki, apabila mendekati batas akhir izin maka sebaiknya segera mengurusnya agar tidak terdapat hambatan. Selain itu juga agar tidak terjadi kasus yang serupa seperti hal diatas, menurut saya masalah tersebut diakibatkan kelalaian dari pihak administrasi salah menuliskan tanggal berakhirnya izin usaha tersebut. Pihak perusahaan sebaiknya tidak nekad dan bertindak nakal tetap melanjutkan kegiatan tambang tanpa izin perpanjangan yang berlaku. Semoga kedepannya tidak ada lagi kasus seperti ini yang terjadi di Indonesia.

Sumber berita:
http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/15/02/19/nk0zcw-penyidikan-kasus-tambang-ilegal-donggala-terancam-dihentikan