Penyidikan kasus dugaan pertambangan ilegal di Kabupaten Donggala terancam
dihentikan mengingat berkas pemeriksaan dari Polda Sulawesi Tengah beberapa
kali dikembalikan oleh jaksa karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana. "Nanti
kita gelar perkara lagi kasus itu, untuk melihat langkah selanjutnya,"
kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah, AKBP Utoro
Saputro di Palu, Kamis.
Dia mengatakan, kasus pertambangan pasir dan batu yang dilakukan oleh PT
Mineral Alam Perkasa itu melampaui batas izin yang dikeluarkan Dinas Energi dan
Sumber Daya Mineral Kabupaten Donggala. Izin pertambangan yang berada di Desa
Batusuya itu seharusnya berakhir pada Januari 2014. Namun kejaksaan menilai hal
itu terjadi karena adanya kesalahan administrasi menyusul terbitnya surat
klarifikasi Bupati Donggala yang menyatakan izin usaha pertambangan PT Mineral
Alam Perkasa berakhir pada 22 April 2015 sesuai izin yang dikeluarkan Bupati
Donggala saat itu, tepatnya sejak 22 April 2010, dan berlaku lima tahun.
Selama ini, Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam
kasus tersebut, yakni Kepala Dinas ESDM Kabupaten Donggala Samsu Alam, dan
Direktur PT Mineral Alam Perkasa Adnan Abbas. Kasus tersebut bermula adanya
laporan tentang PT Mineral Alam Perkasa yang terus beroperasi meski izin
operasional telah habis masa berlakunya sejak Januari 2014, sesuai yang
dikeluarkan Dinas ESDM.
PT MAP sendiri telah mengajukan permohonan perpanjangan izin ke Dinas
Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Donggala dengan tembusan ke
Kementerian ESDM namun belum ada izin secara resmi. Dinas ESDM Kabupaten
Donggala kemudian memberikan izin sementara selama enam bulan dengan harapan
izin dari Kementerian ESDM bisa keluar dalam waktu tersebut. Selama menunggu izin
resmi keluar, PT MAP melakukan kegiatan pertambangan dan penjualan hasil
tambang. Menurut polisi, hal itu menyalahi aturan hingga akhirnya diproses
hukum.
SOLUSI BERDASARKAN KASUS
Berdasarkan
kasus diatas tentu saja melanggar hukum karena selama izin perpanjangan usaha
tersebut masih diproses namun pihak perusahaan tetap menjalankan kegiatan tambang
tersebut. Solusi saya sebaiknya Polda Sulawesi Tengah menyelidikinya kembali
sampai tuntas dan memberi tindakan tegas bagi pihak yang melanggar. Selain itu,
diberikan himbauan bagi pengusaha pertambangan sebaiknya memperhatikan berkas
izin usaha yang telah dimiliki, apabila mendekati batas akhir izin maka
sebaiknya segera mengurusnya agar tidak terdapat hambatan. Selain itu juga agar
tidak terjadi kasus yang serupa seperti hal diatas, menurut saya masalah
tersebut diakibatkan kelalaian dari pihak administrasi salah menuliskan tanggal
berakhirnya izin usaha tersebut. Pihak perusahaan sebaiknya tidak nekad dan
bertindak nakal tetap melanjutkan kegiatan tambang tanpa izin perpanjangan yang
berlaku. Semoga kedepannya tidak ada lagi kasus seperti ini yang terjadi di
Indonesia.
Sumber
berita:
http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/15/02/19/nk0zcw-penyidikan-kasus-tambang-ilegal-donggala-terancam-dihentikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar