Industri
merupakan usaha ataupun kegiatan dalam pengolahan bahan mentah atau barang
setengah jadi menjadi barang jadi yang memiliki nilai tambah dengan tujuan agar
mendapatkan keuntungan. Hasil dari industri tidak hanya barang, tetapi juga
dalam bentuk jasa. Pengertian industri lainnya adalah upaya dalam meningkatkan
kesejahteraan penduduk yang juga tidak terlepas dari usaha untuk meningkatkan
mutu sumberdaya manusia serta kemampuan untuk memanfaatkan sumber daya alam
secara optimal.
Pengertian
industri menurut UU No.5 Tahun 1984 merupakan suatu kegiatan ekonomi yang
mengolola bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan atau barang jadi
menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk menggunaannya termasuk
untuk kegiatan rancangan bangun dan rekayasa industri. Berdasarkan sudut
pandangan geografi, industri merupakan suatu sistem serta perpaduan dari
berbagai sub sistem fisis serta sub sistem manusia.
Pengelompokan
industri nasional Indonesia berdasarkan Departemen Perindustrian terbagi dalam
3 kelompok besar. 3 kelompok besar tersebut, antara lain:
1.
Industri dasar yang meliputi industri
mesin dan logam dasar serta kelompok industri kimia dasar. Kelompok industri
mesin dan logam dasar terdiri dari industri mesin pertanian, elektronika,
kereta api, pesawat terbang, kendaraan bermotor, besi baja, alumunium, tembaga
dan sebagainya. Sedangkan yang termasuk industri kimia dasar antara lain
industri pengolahan kayu dan karet alam, industri pestisida, industri pupuk,
industri silikat dan sebagainya. Industri dasar memiliki misi untuk
meningkatkan nilai pertumbuhan ekonomi, membantu struktur industri yang
bersifat padat modal. Sedangkan teknologi yang digunakan merupakan teknologi
maju, teruji dan tidak padat karya.
2.
Aneka industri yang merupakan industri
yang mengolah sumber daya hutan, industri yang mengolah sumber daya pertanian
secara leuas dan lain-lain. Jenis industri ini mempunyai misi akan meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, memperluas kesempatan kerja serta tidak padat modal. Selain
itu, teknologi yang digunakan adalah teknologi menengah atau maju.
3.
Industri kecil meliputi industri pangan,
sandang dan kulit, industri kimia dan bahan bangunan, industri kerajinan umum
dan industri logam.
Jenis-jenis
industri lainnya, antara lain:
1.
Jenis-jenis industri berdasarkan bahan
baku, meliputi:
a. Industri
ekstraktif merupakan industri yang bahan bakunya diperoleh langsung dari alam.
b. Industri
nonekstratif merupakan industri yang bahan bakunya berasal dari industri lain.
c. Industri
fasilitatif merupakan industri yang menjual jasa layanan untuk keperluan orang
lain.
2.
Jenis-jenis industri berdasarkan
produksi yang dihasilkan, antara lain:
a. Industri
primer merupakan industri yang menghasilkan barang atau benda yang tidak perlu
pengolahan lebih lanjut.
b. Industri
sekunder merupakan industri yang menghasilkan barang atau benda yang
membutuhkan pengolahan lebih lanjut sebelum digunakan.
c. Industri
tersier merupakan industri yang hasilnya tidak berupa barang yang dapat
dinikmati baik secara langsung maupun tidak langsung, melainkan berupa jasa
layanan yang dapat membantu kebutuhan masyarakat.
3.
Jenis-jenis industri berdasarkan
orientasi usaha, antara lain:
a. Industri
berorientasi pada pasar merupakan industri yang didirikan berdasarkan permintaan
pasar.
b. Industri
berorientasi pada tenaga kerja merupakan industri yang didirikan berdasarkan
pada kemampuan tenaga kerja yang tersedia.
c. Industri
berorientasi pada pengolahan merupakan industri yang didirikan berdasarkan pada
sumber daya alam yang tersedia.
d. Industri
berorientasi pada bahan baku merupakan industri yang didirikan berdasarkan pada
bahan baku yang tersedia.
e. Industri
yang tidak terkait oleh syarat-syarat lain.
4.
Jenis-jenis industri berdasarkan proses
produksi, antara lain:
a. Industri
hulu merupakan industri yang hanya mengolah bahan mentah menjadi barang
setengah jadi.
b. Industri
hilir meupakan industri yang mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi
sehingga dapat langsung dipakai.
5.
Jenis-jenis industri berdasarkan modal
yang digunakan, antara lain:
a. Industri
dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) merupakan industri yang memperoleh
dukungan modal dari pemerintah.
b. Industri
dengan Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan industri yang modalnya berasal
dari penanaman modal asing.
c. Industri
dengan modal patungan merupakan industri yang modalnya berasal dari hasil
kerjasama antara PMDN dan PMA.
6.
Jenis-jenis industri berdasrkan subjek
pengelola, antara lain:
a. Industri
rakyat merupakan industri yang dikelola dan milik rakyat.
b. Industri
negara merupakan industri yang dikelola dan merupakan milik negara.
Sumber:
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/457/jbptunikompp-gdl-imeldafran-22844-3-unikom_i-i.pdf
http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR._PEND._GEOGRAFI/197210242001121-BAGJA_WALUYA/GEOGRAFI_EKONOMI/LOKASI_INDUSTRI_DAN_PERSEBARANNYA.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar