Minggu, 16 Agustus 2015

Lagi, Converpak Gugat Desain Kotak Makanan

Lantaran dinilai tidak memiliki kebaruan, Converpak mengajukan gugatan pembatalan desain industri kotak makanan milik Sukirman.

PT Converpak Indonesia kembali terlilit sengketa desain industri kotak makanan. Kali ini, perusahaan produsen kemasan makanan itu berseteru dengan Sukirman Pardi yang juga pemilik desain industri kotak makanan. Masalahnya, desain industri Sukirman memiliki bentuk dan konfigurasi yang sama dengan Kotak Makanan Model “Flip n Flap” milik Converpark. Hal itu membuat Converpak meradang. hingga melayangkan gugatan pembatalan desain industri milik Sukirman ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
            Majelis hakim yang diketuai Pramordana K. Kusumah Atmadja menggelar persidangan perdana perkara ini, Rabu (3/2) kemarin. Bertindak selaku anggota majelis hakim adalah Nirwana dan Yulman. Gugatan Converpark ini teregister No.05/DI/2010/PN.Niaga.JKT.PST. Ketika persidangan berlangsung, para pihak hadir di persidangan. Sukirman diwakili kuasa hukumnya Andri Dwiarnanto.
Dari berkas gugatan terungkap bahwa Sukirman mendaftarkan desain industri kotak makanan pada 8 Oktober 2008. Sesuai daftar umum desain industri, pendaftaran desain Sukirman tercatat dalam sertifikat ID 0 014 804-D. Padahal, Converpark merasa satu-satunya pihak yang memiliki hak eksklusif atas desain industri kotak makanan tersebut.
Converpark sendiri telah mengantongi sertifikat desain industri Kotak Makanan Model Flip n Flap sejak 2 Juni 2004 di bawah pendaftaran No. ID 0 006 652 yg dialihkan berdasarkan surat no. H2-HC.04.03-54 tanggal 12 Oktober 2005. Converpak juga mendaftarkannya di kantor desain industri Australia di bawah Nomor Pendaftaran 308074, tertanggal 25 Juli 2006.
Dengan hak eksklusif, Converpark merasa berhak melarang orang lain membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan atau mengedarkan barang-barang yang telah diberi hak desain industri tanpa persetujuan. Converpak keberatan dengan pendaftaran desain industri milik Sukirman. Karena  tidak memiliki kebaruan (novelty) lantaran dinilai hanya pengulangan atau penjiplakan dari desain industri milik Converpak. Penjiplakan itu pada cover bagian atas yang berfungsi sebagai penutup kotak. Padahal, cover bagian atas itu merupakan temuan Converpak.
Dari hasil riset Converpak diketahui untuk menutup kotak, para pelaku usaha melakukan dengan cara melipat dengan karet atau staples agar tersimpan dengan baik. Karena itu diciptakan cover bagian atas. Inilah yang menjadikan dasar dikeluarkannya sertifikat desain industri karena adanya inovasi baru.
Selain cover bagian atas, desain industri wadah makanan Converpak juga mendapat perlindungan yang menjadi satu-kesatuan dengan cover bagian atas. Sementara, desain industri Sukirman hanya dilindungi pada cover bagian atas saja. Dengan begitu semakin jelas bahwa desain industri tergugat hanya pengulangan.

Beda Lubang
Yang berbeda dari desain industri Sukirman hanyalah pembuatan lubang dalam kotak. Namun hal itu dinilai sudah umum. Lubang itu hanya berfungsi untuk mengeluarkan udara panas dari makanan agar tidak lembab dan kondiis terjaga baik.
Pemberian lubang bukan hal pokok dan tergantung opsi dari pemesan serta sesuai dengan produk makanan yang akan ditempatkan. Dengan begitu, tak bisa menjadi pembeda dengan desain industri Converpak. Jika lubang dikesampingkan maka bentuk dan konfiguransi desain industri Converpak dan Sukirman tidak berbeda secara signifikan. Justru terlihat secara keseluruhan sama.
Kuasa hukum Converpak menilai jika desain industri tergugat tidak dibatalkan, akan menimbulkan ketidakadilan bagi Converpak. Efek lain, bisa mengancurkan pangsa pasar Converpark. Kuasa hukum Sukirman, Andri menyatakan akan memberikan jawaban pada persidangan lanjutan pekan depan.
Sebelumnya, Converpak berhasil memenangkan gugatan pembatalan desain industri kotak makanan melawan PT Sumber Fortuna Paperindo hingga tingkat kasasi. Putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 185 K/Pdt.Sus/2008 itu, memperkuat putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebelumnya, di tingkat pertama, majelis hakim mengabulkan gugatan pembatalan pendaftaran desain industri Box Makanan atas nama Sumber Fortuna Paperindo.
Pertimbangan majelis hakim MA tidak jauh berbeda dengan Pengadilan Niaga. Dalam amarnya, Pengadilan Niaga menilai, desain industri Box Makanan dengan No. Pendaftaran ID 0.010.381-D tertanggal 6 November 2006 tidak mempunyai unsur kebaruan dan bukan merupakan desain industri yang baru. Selain itu, jelas majelis, desain tersebut diajukan dengan itikad tidak baik. Desain itu, menurut majelis, merupakan penjiplakan dan atau peniruan dari desain industri atas nama Converpak.

SOLUSI:
Menurut saya kasus ini sering terjadi, namun hanya saja terdapat perbedaan yang tidak jauh berbeda dibandingkan dengan produk lainnya. Seperti pada kasus diatas, pihak Converpak tentu saja sudah melakukan hal yang benar karena perusahaan tersebut menyatakan satu-satunya produsen kemasan makanan yang memiliki hak paten desain industri. Selain itu, pihak yang telah memiliki kesamaan kemasan dengan perusahaan tersebut sebaiknya perlu memperhatikan desain serta membandingkan dengan yang lainnya sehingga tidak terjadi kesamaan tersebut.
Hal ini menjadi pelajaran khususnya untuk industri-industri di Indonesia, jika terdapat kesamaan maka pihak yang telah terbukti melanggar sebaiknya dicabut izin desain industri dan tidak dipublish ke pasaran atas nama yang bersangkutan. Ciptakanlah kreasi industri dengan memperhatikan apakah terjadi kesamaan atau tidak dengan kreativitas anak bangsa.


Sumber Berita:

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b6ad176d9741/lagi-converpak-gugat-desain-industri-kotak-makanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar