Merk atau merk dagang adalah
nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti
psikologis/asosiasi.
Jenis- Jenis Merk
- Merek Dagang
Merk dagang adalah merk yang digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.
- Merek Jasa
Merk jasa adalah merk yang digunakan pada
jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
- Merek Kolektif
Merk kolektif adalah merk yang digunakan
pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan
oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan
dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Fungsi dari merek dapat dikatakan sebagai
pemberitahu dan pembanding produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan atau
seseorang dengan produk dari perusahaan lain atau orang lain. Dapat dikatakan
pula fungsi dari merek adalah sebagai jaminan mutu produk tersebut terutama
dari segi kualitasnya. Oleh karena itu agar kepemilikan dan merek tersebut
diakui oleh konsumen, maka dibutuhkan suatu hak merek agar tidak mudah di salah
gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti menduplikasi
merek tersebut dengan merubah beberapa kata dari merek tersebut tetapi jenis
produk sama ataupun sebaliknya.
Kasus merek di Indonesia banyak terjadi
baik bidang industri. Kasus-kasus tersebut bahkan ada yang menuai kontroversi
dan ada yang masih saat ini tetap beredar di pasaran. Penulisan ini saya akan
membahas salah satu contoh kasus merek yang beredar di pasaran, beserta
analisis dan contoh-contoh lainnya.
1. Pemalsuan Produk Milk Bath merek the
Body Shop di Jakarta.
Milk Bath adalah salah satu produk
kosmetik yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, suatu perusahaan
kosmetik terkenal dari Inggris. Milk Bath digunakan untuk keperluan mandi yang
mempunyai sifat larut dalam air, dan berfungsi untuk memutihkan badan.
Produk-produk the Body Shop juga telah dipasarkan secara luas di Indonesia
melalui pemegang lisensinya, yakni PT. MONICA HIJAU LESTARI.
Bentuk Pelanggaran :
Pada pertengahan tahun 1996 PT. MONICA
HIJAU LESTARI banyak menerima keluhan dari konsumen mengenai produk milk bath
(susu untuk mandi) yang berbeda dari produk yang sebelumnya biasa dipakai. Setelah
diteliti ternyata produk tersebut tidak sama dengan produk yang dikeluarkan
oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, dan diyakini produk milk bath yang
beredar tersebut adalah palsu, dan ciri-ciri produk palsu tersebut, antara lain
:
Menggunakan kemasan dari plastik yang
dibungkus oleh kain, dan memiliki bentuk yang hampir sama dengan kemasan produk
yang asli, namun mempunyai ukuran yang lebih kecil dibandingkan dengan produk
yang asli;
1.Milk Bath yang palsu tersebut tidak
larut dalam air.
2.Tidak mempunyai pengaruh/khasiat untuk
memutihkan tubuh.
3.Dipasarkan dengan sistem direct selling.
Catatan :
Untuk mencari siapa pelaku pemalsuan
produk ini, tidaklah mudah. Sistem pemasaran yang tidak tetap juga mempersulit
pelacakan terhadap pelaku pemalsuan. Namun setelah beberapa bulan kemudian,
diketahui produk-produk palsu ini tidak lagi ditemukan dipasaran.
2. Merek DUNKIN’ DONUTS vs DONATS’ DONUTS
di Yogyakarta
Merek DUNKIN’ DONUTS milik
DUNKIN’ DONUTS INC., USA, telah terdaftar di banyak negara di dunia, termasuk
di Indonesia Merek DUNKIN’ DONUTS, antara lain terdaftar untuk jenis-jenis jasa
restoran (kelas 42), dan untuk produk-produk makanan (kelas 30).
Kalau kita memperhatikan gambar dari
restoran DONATS’ DONUTS, maka kita akan melihat adanya bentuk-bentuk
pelanggaran sebagai berikut.
Bentuk pelanggaran :
Adanya persamaan pada pokoknya dalam
bentuk tulisan, bentuk huruf dan kombinasi warna (pink dan oranye) antara merek
DONAT’s DONUTS yang dipergunakan sebagai mana restoran (merek jasa) dengan
bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS.
Merek DONATS’ DONUTS yang memiliki
persamaan dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS,
ternyata juga digunakan pada kotak kemasan makanan, dan minuman.
Penggunaan merek DONATS’ DONUTS yang dalam
bentuk tulisan dan kombinasi warna memiliki kesamaan dengan merek DUNKIN’
DONUTS, dapat menimbulkan kekacauan tentang asal usul barang dan dapat
berpengaruh terhadap nama baik DUNKIN’ DONUTS INC. selaku pemilik merek yang
sah;
Persoalan ini diselesaikan diluar
pengadilan, dan setelah mendapat surat peringatan dari Kuasa Hukum DUNKIN’
DONUTS INC, pemilik restoran Donats Donuts, melakukan perubahan-perubahan atas
bentuk tulisan dan kombinasi warna pada kotak kemasan makanan dan minuman, juga
pada nama restorannya.
3. Merek BARBIE vs BABIE di Jakarta
MATTEL INC., suatu perseroan
menurut Undang-undang Negara Amerika Serikat, bergerak dibidang produksi
berbagai jenis permainan untuk anak-anak dengan bermacam-macam merek.
Salah satu hasil produksi MATTEL INC., adalah produk boneka wanita yang diberi
merek BARBIE.
Boneka BARBIE ini telah dikenal luas
dibanyak negara di dunia, termasuk di Indonesia. Merek BARBIE juga telah
terdaftar di Indonesia, terdaftar di bawah nomor pendaftaran 380107 dan 387123.
Keterkenalan merek BARBIE telah memancing
pihak-pihak ketiga untuk mengambil keuntungan dengan cara membuat, memasarkan
dan produk-produk sejenis dan menggunakan merek-merek yang memiliki persamaan
pada pokoknya. Salah satu contoh adalah pada boneka yang menggunakan merek
BABIE.
Bentuk pelanggaran pada merek BABIE,
adalah :
Merek BABIE memiliki persamaan dalam
bentuk tulisan, bunyi, ucapan dan kombinasi warna dengan merek BARBIE.
Merek BABIE digunakan untuk barang yang
sejenis dengan merek BARBIE, yakni boneka;
Keberadaan merek BABIE, dapat merusak
citra perusahaan MATTEL INC. yang sudah
4. Merek TUPPERWARE vs TULIPWARE di
Bandung.
DART INDUSTRIES INC.,
Amerika Serikat adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis alat-alat
rumah tangga, di antaranya yaitu ember, panci, toples dan botol, sisir-sisir
dan bunga-bunga karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah
kecil yang dapat dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari plastik untuk
menyiapkan, menyajikan dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas minum,
tempayan, tempat menyimpan bumbu, wadah-wadah untuk lemari es dan tutup
daripadanya, wadah-wadah untuk roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya,
piring-piring dan tempat untuk menyajikan makanan, cangkir-cangkir,
priring-piring buah-buahan dan
tempat-tempat tanaman untuk tanaman rumah
dan main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai jenis desain yang terbuat dari
plastik yang bermutu tinggi. Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di Indonesia
dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399
untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan merek TULIPWARE
baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah tangga yang diproduksi oleh DART
INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara dengan memakai merek
TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan di luas di Indonesia melalui
Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT. IMAWI BENJAYA.
PT. IMAWI BENJAYA selaku Distributor
Nasional sekaligus penerima lisensi produk TUPPERWARE di Indonesia, menemukan
produk-produk dengan menggunakan desain-desain yang sama dengan disain-disain
produk-produk TUPPERWARE yang menggunakan merek TULIPWARE yang diproduksi oleh
CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI yang berlokasi di Bandung.
Bentuk Pelanggaran :
- Dengan membadingkan antara produk-produk yang
menggunakan merek TUPPERWARE dan produk-produk dengan merek TULIPWARE,
maka terlihat secara jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak
yang memproduksi produk TULIPWARE, sebagai berikut :
- Terdapat persamaan pada pokoknya antara merek
TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk produk-produk yang sejenis
- Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan
bentuk tulisan yang sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur
persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang
menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan mencaukan
konsumen mengenai asal-usul barang.
- Merek TULIPWARE yang dipergunakan pada
barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
DART INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek
telah memasang iklan pengumuman di beberapa surat kabar, untuk mengingatkan
kepada konsumen tentang telah beredarnya produk-produk TULIPWARE, yang memiliki
persamaan pada pokoknya dengan produk-produk TUPPERWARE
Contoh lain dari kasus hak merek
antara lain :
5. Kasus merek "LEVIS"
dengan "REVISE".
6. Kasus produk APPLE dengan Mac OS
X Snow Leopard.
7. Kaus sengketa merek "Warung
Podjok" dengan "Warung Pojok" di Jakarta.
8. Kasus kesamaan lambang "Cap
Kaki Tiga" dengan lambang negara "Isle of Man".
9. Kasus merek "ADIDAS"
dengan "3-STRIP".
10. Kasus sengketa merek produsen mobil
"Lexus" dengan produsen helm bermerek "Lexus".
Referensi:
Jangan asal mendaftarkan merek,paten,hak cipta,desain industri,serta rahasia dagang.mengingat lamanya waktu yang di butuhkan untuk mendapatkan sertifikat merek.pastikan prosedur pendaftaran merek,paten,desain Industri,dan hak cipta anda benar agar tidak terhambat usul tolak.BAYANGKAN dan HITUNG berapa Biaya Promo serta waktu yang sudah anda habiskan demi innovasi merek tesebut yang ternyata merek tersebut terhambat usul tolak.
BalasHapuskonsultasikan terlebih dahulu perihal merek dagang pada http://www.ipindo.com/ konsultan hki terdaftar.
Ipindo konsultan HKI terdaftar juga melayani jasa perpanjangan merek,pengalihan merek, jasa pendaftaran paten atau invensi (penemuan technology serta Proses), pemeliharaan paten,pendaftaran desain industri,pendaftaran hak cipta,lisensi bisnis,konsultasi bisnis dan permasalahan hki secara online.
Guna mempermudah serta meningkatkan image brand anda,layanan satu atap kami dapat membantu anda dalam hal: desain logo,design packaging/kemasan,corporate identity,dan website.di http:www//ipbranding.co/
Malam min,saya mau tanya kalau pemegang merek levi's atau hki nya di indonesia skg siapa?
BalasHapus