Contoh Kasus Hak Paten di Bidang Industri
Paten adalah hak khusus yang diberikan
negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi atas hasil
penelitiannya sendiri atau orang lain dengan persetujuannya.
Sedangkan seseorang atau beberapa orang yang melakukan penelitian dan menemukan suatu temuan (invensi) dalam bidang teknologi dinamakan inventor. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dan terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Sedangkan seseorang atau beberapa orang yang melakukan penelitian dan menemukan suatu temuan (invensi) dalam bidang teknologi dinamakan inventor. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dan terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Ada 2 macam sistem pendaftaran Paten yaitu:
1.
Sistem first to file yaitu memberikan hak paten
bagi yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai persyaratan.
2.
Sistem first to invent adalah sistem
yang memberikan hak paten bagi yang menemukan inovasi pertama kali sesuai persyaratan
yang telah ditentukan.
Indonesia menggunakan sistem, yang pertama penemuan yang tidak dapat dipatenkan:
1.
Proses atau produk yang pembuatan maupun
penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, moralitas
agama, ketertiban umum dan kesusilaan, sebagai contoh bahan peledak.
2.
Metode pemeriksaan, perawatan pengobatan atau
pembedahan yang diterapkan pada manusia dan atau hewan.
3.
Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan
matematika.
4.
Semua makhluk hidup kecuali jasad
renik, proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan
kecuali proses mikrobiologis.
Sekarang ini, banyak kasus pelanggaran hak paten khususnya di
bidang industri. Hal tersebut disebabkan karena si penjiplak menginginkan
produk yang didistribusikan ke seluruh negara atau seluruh daerahnya dapat
diakui di masyakarat dan terutama ingin meraih keuntungan yang besar karena
dianggap memiliki kesamaan dengan produk produsen lain. Padahal, hal tersebut
memasuki pelanggaran hak paten karena pemilik awal telah mendaftar patennya
atas kepemilikan dari hasil ciptaan awal.
Akibat dari kasus tersebut, menimbulkan permasalahan yang panjang
bahkan sampai menuju jalur hukum yang mengakibatkan si penjiplak mengalami
kerugian yang sangat besar, mulai dari segi keuntungan penjualan sampai pada
image atau nama baik si produsen penjiplak tersebut dengan Undang-Undang yang
berlaku. Berikut ini akan saya bahas contoh pelanggaran hak paten di bidang
industri beserta analisisnya.
1.
Hak
Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal
di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan
terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor
kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip
empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda
Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan
membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen
Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan
alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan
tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi
Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat
Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor
Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda
dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim
yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang
yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin
yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan
paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda
Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas
oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini
dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari
produsen negara aslanya, yaitu India.
Dari kasus diatas dapat dianalisa bahwa perusahaan Bajaj
dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin yang aman digunakan
untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak
atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah
sebaiknya sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar
tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika
pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut
menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar,
karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada
pemesinan tersebut.
Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya
bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil
karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan
image dari perusahaan yang bersangkutan.
2.
Gugatan Hak Paten Yahoo ke Facebook
Menjelang
rencana go public Facebook ternyata
muncul masalah baru yang menghampiri raksasa jejaring sosial ini. Yahoo baru
saja mengajukan gugatan kepada Facebook terkait 10 hak paten. Masalah hak
paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya
masalah ini diributkan oleh kedua “raksasa” internet.
Dalam
pengajuan gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten
teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran
yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran
royalti. Pihak Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah
pernyataan. “Kami akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan
tindakan yang membingungkan ini,” jawab juru bicara Facebook. Menurut
Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh
penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.
Namun,
dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada
periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10
paten, hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial.
Kasus
ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul
penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004. Sengketa masalah hak
paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan,
Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk
saingannya.
Berikut adalah 10 gugatan Yahoo
kepada pihak Facebook:
1.
Paten
Amerika Serikat (AS) No 6,901,566 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan
penempatan iklan pada halaman Web.
2.
Paten
AS No 7,100,111 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan
iklan pada halaman Web.
3.
Paten
AS No 7,373,599 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan
iklan pada halaman Web.
4.
Paten
AS No. 7,668,861 : Sistem dan metode untuk menentukan validitas
interaksi pada jaringan.
5.
Paten
AS No. 7,269,590 : Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan
informasi yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.
6.
Paten
AS No. 7,599,935 : Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan
tampilan preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi
pengguna lain.
7.
Paten
AS No. 7,454.509 : Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu
sama lain dapat menikmati layanan.
8.
Paten
AS No. 5,983.227 : Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan
pengguna mengostumisasi halaman dengan template.
9.
Paten
AS No. 7,747,468 : Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan
metode untuk jaringan penyiaran.
10. Paten AS No.
7,406,501 : Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan
protokol e-mail.
Produsen raksasa mobil Korea Selatan itu melalui produknya Hyundai Sonata dan Kia
Optima dituding telah menggunakan teknologi hibrida serupa dan gugutan sudah
diajukan Kamis (16/2/2012) di pengadilan federal Baltimore. Paice terus berusaha menjegal
Hyundai dan KIA untuk tidak memproduksi hibrida kecuali mau diselesaikan dengan
jalan membayar lisensi tersebut. Dalam keterangan yang dikutip caradvice hari ini (20/2/2012) menyebutkan, "Di awal
2004 kami telah menghubungi Hyundai untuk mendiskusikan dan menawarkan
teknologi hybrid ini." Karena tidak ada kelanjutan kerjasama namun secara
tiba - tiba teknologi tersebut muncul di salah satu produknya, Paice menganggap
pengadilan adalah solusinya. Sebelumnya, Paice pernah menuntut Toyota
pada 2010 karena juga memakai sistem hibrida yang sudah dipatenkan sejak 1994.
Setelah berjibaku selama setahun, akhirnya kedua perusahaan menyelesaikan
kemelut tersebut di luar pengadilan, dan Toyota pun terus memproduksi kendaraan
hybrid. Ford pun sempat bersitegang, namun tidak sampai ke meja hijau
karena menyetujui penggunaan lisensi teknologi Paice.
Menurut saya seharusnya sengketa
pelanggaran teknologi hybrid yang di langgaar oleh perusahaan mobil KIA dan
HYUNDAI ini ditangani oleh pengadilan kemudian pengadilan memutuskan hukumannya
sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2001 pasal 131-135 yang berupa hukuman penjara
selama 4 tahun dan denda maksimal 500 juta atau produksi mobil dihentikan.
Studi kasus yang diambil kelompok 3 sangatlah menarik karena pada jaman ini
teknologi berkembang sangat pesat dan ada juga pelanggaran-pelanggaran yang
dibuat. Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang
industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil
karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan
image dari perusahaan yang
bersangkutan.
Referensi:
tengs artikelnya andri (y)
BalasHapus