Minggu, 31 Mei 2015

Undang-Undang Perindustrian

Pada tugas hukum industri ini saya akan membahas mengenai Undang-Undang Perindustrian. Berikut merupakan dua contoh Undang-Undang Perindustrian tersebut.

Undang Undang No. 5 Tahun 1984
Tentang : Perindustrian

Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 5 TAHUN 1984 (5/1984)
Tanggal : 29 JUNI 1984 (JAKARTA)
Sumber : LN 1984/22; TLN NO. 3274

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

a.   Bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila, serta bahwa hakekat Pembangunan Nasional adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya, maka landasan pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.    Bahwa arah pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional adalah tercapainya struktur ekonomi yang seimbang yang di dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh, serta merupakan pangkal tolak bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri;
c.         Bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia;
d.    Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk memberikan dasar yang kokoh bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri secara mantap dan berkesinambungan serta belum adanya perangkat hukum yang secara menyeluruh mampu melandasinya, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perindustrian;

Mengingat :
1.        Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2.        Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2048);
3.        Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2832);
4.     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
5.        Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
6.   Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
7.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (LembaranNegara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234);

  


Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN.

Dalam Undang-Undang ini yang dirnaksud dengan :
1.        Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
2.     Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
3.        Kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri, yakni kelompok industri hulu atau juga disebut kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok industri kecil.
4.       Cabang industri adalah bagian suatu kelompok industri yang mempunyai ciri umum yang sama dalam proses produksi.
5.    Jenis industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi.
6.       Bidang usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri.
7.        Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri.
8.        Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut.
9.        Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri.
10.  Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi.
11.  Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi.
12.    Teknologi industri adalah cara pada proses pengolahan yang diterapkan dalam industri.
13.  Teknologi yang tepat guna adalah teknologi yang tepat dan berguna bagi suatu proses untuk menghasilkan nilai tambah.
14. Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
15. Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.
16.  Standar industri adalah ketentuan-ketentuan terhadap hasil produksi industri yang di satu segi menyangkut bentuk, ukuran, komposisi, mutu, dan lain-lain serta di segi lain menyangkut cara mengolah, cara menggambar, cara menguji dan lain-lain.
17.    Standardisasi industri adalah penyeragaman dan penerapan dari standar industri.
18.    Tatanan industri adalah tertib susunan dan pengaturan dalam arti seluas-luasnya bagi industri


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2000
TENTANG DESAIN INDUSTRI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a.     Bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;
b.        Bahwa hal tersebut di atas didorong pula oleh kekayaan budaya dan etnis bangsa Indonesia yang sangat beraneka ragam merupakan sumber bagi pengembangan Desain Industri;
c.   Bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Desain Industri;
d.        Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Desain Industri.;

Mengingat :
1   1.      Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun      1945;
2   2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia    Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
3  3. \Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World            Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara   Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia              Nomor 3564).

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG DESAIN INDUSTRI

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.        Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
2.        Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri.
3.     Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Industri yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.
4.        Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
5.        Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
6.    Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Desain Industri.
7.        Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
8.        Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam Undang-undang      ini.
9.       Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan    administratif.
10.  Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
11.    Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Desain Industri kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Desain Industri yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
12.    Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan yang diajukannya ke negara tujuan, yang juga anggota Konvensi Paris atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, memiliki tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi Paris.
13.    Hari adalah hari kerja.

Referensi:

Tugas Hukum Industri: Video Tentang HAKI


HAKI


Sabtu, 23 Mei 2015

KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI

Markus Pajak Rp 25 Miliar: Ikatan Konsultan Pajak Siap Beri Sanksi ke Robertus

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) siap menindak tegas bagi anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran. Hal ini menyusul adanya temuan polisi yang menyatakan adanya tersangka dari seorang konsultan pajak dalam kasus mafia perpajakan Rp 25 miliar.
"Kita tidak dengan gegabah menyatakan sebelum dicek kebenarannya, tapi kalau jelas itu anggota kita, kita terapkan sanksi sesuai dengan AD/ART dan kode etik," kata Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Christian Binsar Marpaung saat dihubungi detikFinance, Kamis (25/3/2010). Binsar menjelaskan sesuai dengan ketentuan  IKPI, jika ada anggota konsultan pajak yang terbukti melanggar hukum maka tidak segan-segan keanggotan konsultan itu akan dicabut sesuai dengan urutan sanksi yang berlaku di IKPI. Sehingga dengan demikian, pihak pemerintah dalam hal ini kementerian keuangan bisa mencabut izin praktek konsultan pajak yang nakal tersebut.
"Izin konsultan pajak itu harus lulus ujian sertifikasi konsultan pajak oleh IKPI, setelah lulus lalu dapat refrensi menjadi anggota, baru mendapa izin praktek konsultan pajak oleh kementerian keuangan," terangnya. Ia mengaku kaget dengan adanya informasi konsultan pajak berinisial 'R' yang menjadi tersangka dalam kasus Gayus. Saat ini IKPI akan melakukan verifikasi terhadap tersangka konsultan pajak yang disebutkan oleh polisi.
"Setelah ini saya akan panggil  ketua-ketua cabang, siapa itu, apakah  anggota atau  bukan anggota kita. Kalau anggota kita resmi terdaftar, punya izin dan punya kode etik," jelasnya. Ia menegaskan selama ini kasus-kasus pelanggaran konsultan pajak belum pernah terjadi pada  anggotanya yang mencapai 1400 orang di seluruh Indonesia. Menurtnya kasus-kasus penyelewengan konsultan pajak yang terjadi selama ini lebih banyak dilakukan oleh pihak-pihak perorangan yang mengaku sebagai konsultan pajak tetapi tak memiliki izin.
"Yang selama ini terjadi hanya mengaku-ngaku sebagai konsultan pajak, konsultan  pajak liar. Ada yang baru tamat kursus mengaku konsultan pajak," tegasnya. Kapolri Jenderal BHD kemarin menyatakan ada seorang tersangka dalam kasus Gayus Tambunan. Tersangka itu berinisial R. Mabes Polri pada Jumat (19/3) menyatakan, Robertus adalah konsultan pajak yang menyetorkan Rp 25 juta ke rekening Gayus Tambunan, pegawai Ditjen Pajak.


TUGAS KELOMPOK: PERTAMBANGAN

MAKALAH PENGETAHUAN LINGKUNGAN
(PERTAMBANGAN)


 

  


Disusun Oleh:
Nama / NPM        : 1. Andri Ramadhan                          / 30411808
                               2. Dwiretno Sarah Asmorowati        / 32411285
                               3. Sylviani Azharita                          / 37411009
Kelompok            : 1
Kelas                    : 3ID01 (PENGULANGAN)







JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015




BAB I
PENDAHULUAN


1.1       Latar Belakang
Indonesia memiliki penduduk yang banyak dan selalu bertambah mempunyai implikasi dari berbagai bidang. Hal tersebut mengakibatkan terdapat tekanan dari beberapa bidang terutama pada fasilitas tenaga kerja yang kemungkinan tidak dapat ditampung. Oleh karena itu, diperlukan suatu perluasan untuk kesempatan kerja bagi masyarakat, termasuk pada bidang industri. Melihat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terdiri dari berbagai kekayaan alam terkandung di bumi yang berfungsi sebagai penambah pendapatan negara. Beberapa persen wilayah Indonesia dialokasikan sebagai daerah pertambangan yang terdiri dari mineral, batu bara, minyak dan gas bumi. Sumber-sumber daya alam tersebut merupakan sumber daya yang tidak dapat diperbarui, artinya apabila sumber daya alam tersebut digali secara besar-besaran maka tidak akan bertambah maupun muncul yang baru.
Perkembangan kondisi pertambangan di Indonesia selama beberapa tahun yang lalu selalu meningkat serta tradisi masalah pertambangan belum tumbuh di dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan suatu perencanaan dalam setiap pembangunan industri khususnya bidang pertambangan agar setiap perhitungannya dalam segala sesuatunya dapat memberi pengaruh aktivitas yang baik terhadap lingkungan yang lebih luas. Selain itu, perlu memberikan beberapa penyuluhan terhadap masyarakat termasuk juga pengusaha pertambangan agar selalu menjaga kelestarian kondisi pertambangan di Indonesia tetap selalu baik. Hal yang perlu dilakukan yaitu tidak menggali sumber daya alam tersebut secara besar-besaran, menggunakan sumber daya alam seperlunya untuk kepentingan masyarakat maupun bidang industri. Pada penulisan makalah ini akan mengangkat tema pertambangan beserta contoh kasusnya dengan harapan sebagai pengetahuan bagi masyarakat maupun pengusaha agar mencegah terjadi kerusakan dalam lahan pertambangan yang terdiri berbagai kekayaan alam Indonesia ini, serta selalu menjaga kelestariannya agar tidak diambil oleh pihak yang tidak baik.

1.2       Perumusan Masalah
Perumusan masalah diajukan untuk menentukan inti permasalahan dari pembahasan makalah. Perumusan masalah tersebut adalah bagaimana solusi dari permasalah pertambangan berdasarkan kasus yang tertera.

1.3       Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan merupakan hal perting dalam makalah ini untuk menjawab permasalahan yang ada, khususnya masalah pertambangan. Tujuan penulisan makalah ini, antara lain:
1.        Mengetahui kecelakaan pertambangan yang terjadi akibat aktivitas yang dilakukan.
2.        Mengetahui penyakit-penyakit akibat aktivitas pertambangan.
3.        Mengetahui solusi berdasarkan kasus pertambangan di Indonesia.






BAB II
TINJAUAN PUSTAKA


2.1       Pengertian Tambang
Pengertian tambang merupakan suatu penggalian yang dilakukan di bumi untuk memperoleh mineral. Tambang pun dapat diartikan sebagai suatu lokasi kegiatan yang bertujuan memperoleh mineral bernilai ekonomis. Sedangkan pengertian pertambangan merupakan suatu kegiatan, pekerjaan dan industri yang berhubungan dengan ekstraksi mineral.
Menurut UU No. 4 Tahun 2009, sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
Pengertian teknik pertambangan adalah suatu seni atau rekayasa dan ilmu pengetahuan yang diterapkan pada proses penambangan dan operasional tambang. Tahapan-tahapan kegiatan penambangan berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009:
1.                  Penyelidikan umum.
2.                  Studi kelayakan.
3.                  Operasi produksi.
4.                  Konstruksi.
5.                  Penambangan.
6.                  Pengolahan dan pemurnian.
7.                  Pengangkutan.
8.                  Penjualan.
9.                  Reklamasi.
10.              Kegiatan pasca tambang.
  
2.2       Masalah Lingkungan dalam Pembangunan Pertambangan Energi
Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi; logam – logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan – bahan organik seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain-lain. Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Oleh karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih daripada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat.
Suatu pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri bila dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila berada dekat dengan permukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu, jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan pencemaran pertambangan mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi. Keracunan mangan akibat menghirup debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri dan kejang–kejang otot, ada gerakan tubuh diluar kesadaran, kadang-kadang ada gangguan bicara dan impotensi.

Ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya. Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.
Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap:
1.        Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2.        Kecelakaan pertambangan
3.        Penyehatan lingkungan pertambangan.
4.        Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.

2.3       Kecelakaan dan Penyehatan Lingkungan Pertambangan
Usaha pertambangan adalah usaha yang penuh dengan bahaya. Kecelakaan sering terjadi pada kegiatan ini, terutama pada pertambangan yang berlokasi jauh dari tanah. Kecelakaan yang terjadi biasanya seperti terjatuh, tertimpa benda-benda, ledakan maupun terkena pencemaran dan keracunan dari bahan tambang. Oleh karena itu diperlukan tindakan penyelamat dan pemakaian perlindungan selama bekerja, seperti sepatu but, topi pelindung ataupun helm, baju kerja dan lain-lain.
Program lingkungan sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan sistem kesehatan kewilayahan untuk menggerakan pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan.  Yang dimaksud dengan lingkungan pertambangan adalah lingkungan dalam tambang sendiri dan lingkungan diluar tambang. Kegiatan yang dilakukan untuk menyehatkan lingkungan pertambangan, antara lain:
1.        Penyediaan air bersih dan sanitasi.
2.        Penyediaan pembuangan limbah dan sadar untuk mengelolanya.
3.        Penerangan yang baik guna sebagai pencegahan kecelakaan.
4.        Pembuatan ventilasi yang baik agar debu di udara tambang berkurang.

2.4       Pencemaran dan Penyakit Akibat Aktivitas Pertambangan
Pertambangan memiliki peran penting dalam kehidupan karna hampir semua kehidupan di bumi menggunakan bahan-bahan dari bahan pertambangan, contohnya:
1.        Alumunium, digunakan sebagai bahan dasar membuat pesawat.
2.        Emas, digunakan sebagai bahan dasar membuat kalung, anting dan cicin.
3.        Tembaga, digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel.
4.        Biji besi, digunakan sebagai bahan dasar membuat peralatan rumah tangga, mobil, motor dan lain-lain.
Pencemaran dalam tambang dan sekitarnya bisa terjadi oleh gas-gas, logam-logam atau persenyawaan-persenyawaan dalam bijih yang timbul dari tambang. Persenyawaan ini akan mengakibatkan risiko keracunan mangan, keracunan air raksa dan lain sebagainya. Dimana suatu aktivitas dilakukan, maka disitu akan ada kerusakan. Kerusakan lingkungan yang terjadi pada aktivitas lingkungan, antara lain:
1.        Pencemaran udara
Saat pembakaran bahan pertambangan dilakukan untuk meleburkan bahannya, asap yang dibuang keudara ini akan mengakibatkan kerusakan ozon. Apabila ini terjadi terus menerus, maka udara akan tercemar dan tidak ada lagi udara bersih yang dapat dihirup, sehingga mengakibatkan kelainan pada tubuh dan bahkan kematian.
2.        Pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai
Pertambangan maupun industri yang ada biasanya membuang limbah tidak sesuai dengan tempatnya. Limbah yang dibuang ini dibiarkan tanpa diperhatikan, apabila dibiarkan akan terjadi kerusakan terhadap sektor perairan.
Penyakit-penyakit yang dapat timbul adalah penyakit cacing Anyclostomiasis yang disebabkan oleh cacing Ancylostomaduonenale dan Nector Americanus juga Pneumokoniosis yang disebabkan ileh debu tambang seperti anthracosis, silicosis dan stonosis.

2.5              Cara Pengolahan Pembangunan Pertambangan
Sumber daya bumi di bidang pertambangan harus dikembangkan semaksimal mungkin untuk tercapainya pembangunan. Maka dari itu, perlu adanya survey dan evaluasi yang terintegrasi dari para ahli agar menimbulkan keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian baik secara ekonomi maupun secara ekologis.
Penggunaan ekologis dalam pembangunan pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan mutu hasil pertambangan dan untuk memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas pembangunan pertambangan pada sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih luas. Segala pengaruh sekunder pada ekosistem baik local maupun secara lebih luas perlu dipertimbangkan dalam proses perencanaan pembangunan pertambangan, dan sedapatnya evaluasi sehingga segala kerusakan akibat pembangunan pertambangan ini dapat dihindari atau dikurangi, sebab melindungi ekosistem lebih mudah daripada memperbaikinya.

Dalam pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat diganti perencanaan, pengolahan dan penggunaanya harus hati-hati seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang harus tetap dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan ini. Penyehatan lingkungan dapat dilakukan dengan penerangan yang baik yang sangat berguna sebagai pencegahan kecelakaan.



BAB III
PEMBAHASAN


3.1       Kasus Pertambangan di Indonesia
Polda Endus Penambangan Liar 69 Hektare di Kemalang

Polda Jateng mengendus adanya praktik penambangan galian C secara liar di Kemalang, Klaten. Tak tanggung-tanggung, luas penambangan liar itu mencapai 69 hektare. Menyikapi masalah tersebut, Polda Jateng bersiap turun gunung guna menertibkan usaha penambangan di Kemalang.
Hal itu diungkapkan Kanit IV Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipidter Ditreskrimsus) Polda Jateng, Kompol Kusnandar, dalam kegiatan bertajuk Koordinasi Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai implementasi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda di ruang B2 Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Rabu (29/4/2015).
Dalam rapat koordinasi yang diikuti perwakilan sejumlah satuan perangkat kerja daerah (SKPD) di Klaten itu hadir pula Kepala Balai ESDM Wilayah Solo Dinas ESDM Jateng, Soeseno dan Bagian Biro Hukum Setda Jateng, Sulis. Kompol Kusnandar dalam kesempatan itu menjelaskan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mengacu Pasal 158 UU tersebut, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Kami telah menerima informasi warga bahwa ada aktivitas penambangan liar di Kemalang mencapai 69 hektare. Kami berharap mereka menghentikan aktivitas mereka karena sudah termasuk pelanggaran. Kami akan lihat juga gerakan Polres Klaten. Kalau memang masih membangkang akan kami tindak tegas,” kata Kompol Kusnandar.
Ia mengatakan berhasil mengungkap 34 kasus penambangan liar selama tahun 2014. Kawasan paling banyak ditemukan penambangan liar berada di Tegal. Sedangkan tahun ini, perkara yang diungkap penyidik Polda Jateng baru 12 kasus penambangan liar. Hal itu terjadi di Karanganyar, Boyolali, Magelang, Tegal, Purbalingga, dan Semarang.
“Yang akan kami tindak tegas bukan hanya penambang dengan menggunakan alat berat. Penambang tradisional yang tak berizin juga akan ditindak. Bagi kami, dengan izin itu semuanya akan terkendali,” katanya. Kepala Balai ESDM Wilayah Solo Dinas ESDM Jateng, Soeseno, mengatakan izin penambangan tak lagi berada di tingkat kabupaten, melainkan di provinsi. Hal itu berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemda. “Memang mekanismenya bertambah. Waktunya otomatis bertambah. Tahun ini, di Klaten ada permintaan izin baru penambangan di 11 lokasi. Semuanya di Kemalang, di sisi lain masih berlaku izin penambangan tiga lokasi di Kemalang. Prinsipnya, setiap penambang harus memiliki izin komplet. Kalau hanya izin eksplorasi dan izin lingkungan itu belum bisa menambang,” katanya. Biro Hukum Setda Jateng, Sulis, menekankan perlu adanya peninjauan kembali perda mineral dan batubara (Minerba) dan Perda tata ruang karena perizinan sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.


3.2         Pembahasan Kasus
Berdasarkan kasus pertambangan seperti diatas, kami setuju dengan tindakan polisi untuk segera turun ke lokasi dan menertibkan usaha penambangan tersebut. Sebaiknya Polda Jawa Tengah segera menangkap pihak yang telah melakukan penambangan liar tersebut dan memenjarakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang agar memberi efek jera bagi pelaku. Selain itu, lahan yang telah ditambang liar akan dibenahi kembali dan ditumbuhi pepohonan guna mencegah pemanasan global, serta menciptakan udara sejuk dari pohon tersebut.
Polisi memang harus segera menindaklanjuti beberapa pihak yang tidak kapok dan sadar diri akan penambangan liar tersebut. Sebaiknya polisi memberi peringatan keras dan menangkap pihak-pihak yang melakukan hal tersebut sesuai Undang-Undang yang berlaku, serta tidak ada pemberian hukuman ringan, karena tindakannya telah merusak lingkungan karena penebangan tanpa izin dan pemakaian tidak wajar. Diharapkan kedepannya tidak ada lagi pihak-pihak yang tega berbuat seperti kasus tersebut dan sadar akan akibat perbuatan yang dilakukan. Sebaiknya melakukan pengizinan jika ingin melakukan pertambangan serta memiliki alasan yang jelas dan apa tujuannya, serta patuh terhadap hukum yang telah dibuat di Indonesia.






DAFTAR PUSTAKA


Santoso, Budi. 1999. Ilmu Lingkungan Industri. Jakarta: Universitas Gunadarma.
http://psdg.bgl.esdm.go.id/kepmen_pp_uu/Amdal_Bid_Pertambangan.pdf. Diakses pada Tanggal 19 Mei 2015 pukul 22:00 PM.
http://www.solopos.com/2015/04/30/pertambangan-klaten-polda-endus-penambangan-liar-69-hektare-di-kemalang-599764. Diakses pada tanggal 20 Mei 2015 pukul 20:05 PM.