MAKALAH
PENGETAHUAN LINGKUNGAN
(PERTAMBANGAN)
Disusun Oleh:
Nama
/ NPM : 1. Andri Ramadhan / 30411808
2. Dwiretno Sarah Asmorowati / 32411285
3. Sylviani Azharita / 37411009
Kelompok : 1
Kelas : 3ID01 (PENGULANGAN)
JURUSAN TEKNIK
INDUSTRI
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia
memiliki penduduk yang banyak dan selalu bertambah mempunyai implikasi dari
berbagai bidang. Hal tersebut mengakibatkan terdapat tekanan dari beberapa
bidang terutama pada fasilitas tenaga kerja yang kemungkinan tidak dapat
ditampung. Oleh karena itu, diperlukan suatu perluasan untuk kesempatan kerja
bagi masyarakat, termasuk pada bidang industri. Melihat pertumbuhan ekonomi Indonesia
yang terdiri dari berbagai kekayaan alam terkandung di bumi yang berfungsi
sebagai penambah pendapatan negara. Beberapa persen wilayah Indonesia
dialokasikan sebagai daerah pertambangan yang terdiri dari mineral, batu bara,
minyak dan gas bumi. Sumber-sumber daya alam tersebut merupakan sumber daya
yang tidak dapat diperbarui, artinya apabila sumber daya alam tersebut digali
secara besar-besaran maka tidak akan bertambah maupun muncul yang baru.
Perkembangan
kondisi pertambangan di Indonesia selama beberapa tahun yang lalu selalu
meningkat serta tradisi masalah pertambangan belum tumbuh di dalam kehidupan
masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan suatu perencanaan dalam setiap
pembangunan industri khususnya bidang pertambangan agar setiap perhitungannya
dalam segala sesuatunya dapat memberi pengaruh aktivitas yang baik terhadap
lingkungan yang lebih luas. Selain itu, perlu memberikan beberapa penyuluhan
terhadap masyarakat termasuk juga pengusaha pertambangan agar selalu menjaga
kelestarian kondisi pertambangan di Indonesia tetap selalu baik. Hal yang perlu
dilakukan yaitu tidak menggali sumber daya alam tersebut secara besar-besaran,
menggunakan sumber daya alam seperlunya untuk kepentingan masyarakat maupun
bidang industri. Pada penulisan makalah ini akan mengangkat tema pertambangan
beserta contoh kasusnya dengan harapan sebagai pengetahuan bagi masyarakat
maupun pengusaha agar mencegah terjadi kerusakan dalam lahan pertambangan yang
terdiri berbagai kekayaan alam Indonesia ini, serta selalu menjaga kelestariannya
agar tidak diambil oleh pihak yang tidak baik.
1.2 Perumusan Masalah
Perumusan
masalah diajukan untuk menentukan inti permasalahan dari pembahasan makalah.
Perumusan masalah tersebut adalah bagaimana solusi dari permasalah pertambangan
berdasarkan kasus yang tertera.
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan merupakan hal perting dalam makalah ini untuk menjawab permasalahan
yang ada, khususnya masalah pertambangan. Tujuan penulisan makalah ini, antara
lain:
1.
Mengetahui kecelakaan pertambangan yang
terjadi akibat aktivitas yang dilakukan.
2.
Mengetahui penyakit-penyakit akibat
aktivitas pertambangan.
3.
Mengetahui solusi berdasarkan kasus
pertambangan di Indonesia.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1 Pengertian Tambang
Pengertian
tambang merupakan suatu penggalian yang dilakukan di bumi untuk memperoleh
mineral. Tambang pun dapat diartikan sebagai suatu lokasi kegiatan yang
bertujuan memperoleh mineral bernilai ekonomis. Sedangkan pengertian
pertambangan merupakan suatu kegiatan, pekerjaan dan industri yang berhubungan
dengan ekstraksi mineral.
Menurut
UU No. 4 Tahun 2009, sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka
penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi
penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan,
pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca
tambang.
Pengertian
teknik pertambangan adalah suatu seni atau rekayasa dan ilmu pengetahuan yang
diterapkan pada proses penambangan dan operasional tambang. Tahapan-tahapan
kegiatan penambangan berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009:
1.
Penyelidikan umum.
2.
Studi kelayakan.
3.
Operasi produksi.
4.
Konstruksi.
5.
Penambangan.
6.
Pengolahan dan pemurnian.
7.
Pengangkutan.
8.
Penjualan.
9.
Reklamasi.
10.
Kegiatan pasca tambang.
2.2 Masalah Lingkungan dalam Pembangunan
Pertambangan Energi
Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara
lain pertambangan minyak dan gas bumi; logam – logam mineral antara lain
seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang,
dan lain-lain dan bahan – bahan organik seperti batubara, batu-batu berharga
seperti intan, dan lain-lain. Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu
diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan
wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana
baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta
kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak
bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat,
sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Oleh karena itu perlu adanya
pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga
air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran
lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh
faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya
lebih daripada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di
tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai
contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka
ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban
dan aliran udara setempat.
Suatu pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat atau
daerah industri bila dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih
menguntungkan daripada bila berada dekat dengan permukiman masyarakat umum atau
daerah industri. Selain itu, jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan
bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan batu
bara akan berbeda dengan pencemaran pertambangan mangan atau pertambangan gas
dan minyak bumi. Keracunan mangan akibat menghirup debu mangan akan menimbulkan
gejala sukar tidur, nyeri dan kejang–kejang otot, ada gerakan tubuh diluar
kesadaran, kadang-kadang ada gangguan bicara dan impotensi.
Ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas,
yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral
serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin
sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan,
maka perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran
lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital
untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya. Dalam pertambangan
dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi,
pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari
bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh
bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran
akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara
pada proses pemurnian dan pengolahan.
Dalam
rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan
keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun
berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan
terhadap:
1.
Cara pengolahan pembangunan dan
pertambangan.
2.
Kecelakaan pertambangan
3.
Penyehatan lingkungan pertambangan.
4.
Pencemaran dan penyakit-penyakit yang
mungkin timbul.
2.3 Kecelakaan dan Penyehatan Lingkungan
Pertambangan
Usaha
pertambangan adalah usaha yang penuh dengan bahaya. Kecelakaan sering terjadi
pada kegiatan ini, terutama pada pertambangan yang berlokasi jauh dari tanah.
Kecelakaan yang terjadi biasanya seperti terjatuh, tertimpa benda-benda,
ledakan maupun terkena pencemaran dan keracunan dari bahan tambang. Oleh karena
itu diperlukan tindakan penyelamat dan pemakaian perlindungan selama bekerja,
seperti sepatu but, topi pelindung ataupun helm, baju kerja dan lain-lain.
Program
lingkungan sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih
sehat melalui pengembangan sistem kesehatan kewilayahan untuk menggerakan
pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan.
Yang dimaksud dengan lingkungan pertambangan adalah lingkungan dalam
tambang sendiri dan lingkungan diluar tambang. Kegiatan yang dilakukan untuk
menyehatkan lingkungan pertambangan, antara lain:
1.
Penyediaan air bersih dan sanitasi.
2.
Penyediaan pembuangan limbah dan sadar
untuk mengelolanya.
3.
Penerangan yang baik guna sebagai
pencegahan kecelakaan.
4.
Pembuatan ventilasi yang baik agar debu
di udara tambang berkurang.
2.4 Pencemaran dan Penyakit Akibat Aktivitas
Pertambangan
Pertambangan
memiliki peran penting dalam kehidupan karna hampir semua kehidupan di bumi menggunakan
bahan-bahan dari bahan pertambangan, contohnya:
1.
Alumunium, digunakan sebagai bahan dasar
membuat pesawat.
2.
Emas, digunakan sebagai bahan dasar
membuat kalung, anting dan cicin.
3.
Tembaga, digunakan sebagai bahan dasar
membuat kabel.
4.
Biji besi, digunakan sebagai bahan dasar
membuat peralatan rumah tangga, mobil, motor dan lain-lain.
Pencemaran
dalam tambang dan sekitarnya bisa terjadi oleh gas-gas, logam-logam atau
persenyawaan-persenyawaan dalam bijih yang timbul dari tambang. Persenyawaan
ini akan mengakibatkan risiko keracunan mangan, keracunan air raksa dan lain
sebagainya. Dimana suatu aktivitas dilakukan, maka disitu akan ada kerusakan.
Kerusakan lingkungan yang terjadi pada aktivitas lingkungan, antara lain:
1.
Pencemaran udara
Saat pembakaran bahan pertambangan dilakukan untuk
meleburkan bahannya, asap yang dibuang keudara ini akan mengakibatkan kerusakan
ozon. Apabila ini terjadi terus menerus, maka udara akan tercemar dan tidak ada
lagi udara bersih yang dapat dihirup, sehingga mengakibatkan kelainan pada
tubuh dan bahkan kematian.
2.
Pembuangan limbah pertambangan yang
tidak sesuai
Pertambangan maupun industri yang ada biasanya
membuang limbah tidak sesuai dengan tempatnya. Limbah yang dibuang ini
dibiarkan tanpa diperhatikan, apabila dibiarkan akan terjadi kerusakan terhadap
sektor perairan.
Penyakit-penyakit
yang dapat timbul adalah penyakit cacing Anyclostomiasis yang disebabkan oleh
cacing Ancylostomaduonenale dan Nector Americanus juga Pneumokoniosis yang
disebabkan ileh debu tambang seperti anthracosis, silicosis dan stonosis.
2.5
Cara
Pengolahan Pembangunan Pertambangan
Sumber daya
bumi di bidang pertambangan harus dikembangkan semaksimal mungkin untuk
tercapainya pembangunan. Maka dari itu, perlu adanya survey dan evaluasi yang
terintegrasi dari para ahli agar menimbulkan keuntungan yang besar dengan
sedikit kerugian baik secara ekonomi maupun secara ekologis.
Penggunaan
ekologis dalam pembangunan pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan
mutu hasil pertambangan dan untuk memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas
pembangunan pertambangan pada sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih
luas. Segala pengaruh sekunder pada ekosistem baik local maupun secara lebih
luas perlu dipertimbangkan dalam proses perencanaan pembangunan pertambangan,
dan sedapatnya evaluasi sehingga segala kerusakan akibat pembangunan
pertambangan ini dapat dihindari atau dikurangi, sebab melindungi ekosistem
lebih mudah daripada memperbaikinya.
Dalam
pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat diganti perencanaan, pengolahan
dan penggunaanya harus hati-hati seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa
generasi mendatang harus tetap dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan
ini. Penyehatan lingkungan dapat dilakukan dengan penerangan yang baik yang
sangat berguna sebagai pencegahan kecelakaan.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Kasus Pertambangan di Indonesia
Polda
Endus Penambangan Liar 69 Hektare di Kemalang
Polda Jateng mengendus adanya praktik penambangan
galian C secara liar di Kemalang, Klaten. Tak tanggung-tanggung, luas
penambangan liar itu mencapai 69 hektare. Menyikapi masalah tersebut, Polda
Jateng bersiap turun gunung guna menertibkan usaha penambangan di Kemalang.
Hal itu diungkapkan Kanit IV Subdit IV
Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipidter
Ditreskrimsus) Polda Jateng, Kompol Kusnandar, dalam kegiatan bertajuk Koordinasi Kewenangan
Pengelolaan Pertambangan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai implementasi
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda di ruang B2 Sekretariat Daerah (Setda)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Rabu (29/4/2015).
Dalam rapat koordinasi yang diikuti
perwakilan sejumlah satuan perangkat kerja daerah (SKPD) di Klaten itu hadir pula
Kepala Balai ESDM Wilayah Solo Dinas ESDM Jateng, Soeseno dan Bagian Biro Hukum
Setda Jateng, Sulis. Kompol Kusnandar dalam kesempatan itu menjelaskan UU No. 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mengacu Pasal 158 UU
tersebut, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat
dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Kami telah menerima informasi warga bahwa
ada aktivitas penambangan liar di Kemalang mencapai 69 hektare. Kami berharap
mereka menghentikan aktivitas mereka karena sudah termasuk pelanggaran. Kami
akan lihat juga gerakan Polres Klaten. Kalau memang masih membangkang akan kami
tindak tegas,” kata Kompol Kusnandar.
Ia mengatakan berhasil mengungkap 34 kasus
penambangan liar selama tahun 2014. Kawasan paling banyak ditemukan penambangan
liar berada di Tegal. Sedangkan tahun ini, perkara yang diungkap penyidik Polda
Jateng baru 12 kasus penambangan liar. Hal itu terjadi di Karanganyar,
Boyolali, Magelang, Tegal, Purbalingga, dan Semarang.
“Yang akan kami tindak tegas bukan hanya
penambang dengan menggunakan alat berat. Penambang tradisional yang tak berizin
juga akan ditindak. Bagi kami, dengan izin itu semuanya akan terkendali,”
katanya. Kepala Balai ESDM Wilayah Solo Dinas ESDM Jateng, Soeseno, mengatakan
izin penambangan tak lagi berada di tingkat kabupaten, melainkan di provinsi.
Hal itu berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemda. “Memang mekanismenya bertambah. Waktunya otomatis
bertambah. Tahun ini, di Klaten ada permintaan izin baru penambangan di 11
lokasi. Semuanya di Kemalang, di sisi lain masih berlaku izin penambangan tiga
lokasi di Kemalang. Prinsipnya, setiap penambang harus memiliki izin komplet.
Kalau hanya izin eksplorasi dan izin lingkungan itu belum bisa menambang,” katanya.
Biro Hukum Setda Jateng, Sulis, menekankan perlu adanya peninjauan kembali
perda mineral dan batubara (Minerba) dan Perda tata ruang karena perizinan
sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
3.2
Pembahasan
Kasus
Berdasarkan
kasus pertambangan seperti diatas, kami setuju dengan tindakan polisi untuk
segera turun ke lokasi dan menertibkan usaha penambangan tersebut. Sebaiknya
Polda Jawa Tengah segera menangkap pihak yang telah melakukan penambangan liar
tersebut dan memenjarakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang agar memberi
efek jera bagi pelaku. Selain itu, lahan yang telah ditambang liar akan
dibenahi kembali dan ditumbuhi pepohonan guna mencegah pemanasan global, serta
menciptakan udara sejuk dari pohon tersebut.
Polisi
memang harus segera menindaklanjuti beberapa pihak yang tidak kapok dan sadar
diri akan penambangan liar tersebut. Sebaiknya polisi memberi peringatan keras
dan menangkap pihak-pihak yang melakukan hal tersebut sesuai Undang-Undang yang
berlaku, serta tidak ada pemberian hukuman ringan, karena tindakannya telah
merusak lingkungan karena penebangan tanpa izin dan pemakaian tidak wajar.
Diharapkan kedepannya tidak ada lagi pihak-pihak yang tega berbuat seperti
kasus tersebut dan sadar akan akibat perbuatan yang dilakukan. Sebaiknya
melakukan pengizinan jika ingin melakukan pertambangan serta memiliki alasan
yang jelas dan apa tujuannya, serta patuh terhadap hukum yang telah dibuat di
Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Santoso,
Budi. 1999. Ilmu Lingkungan Industri. Jakarta: Universitas Gunadarma.
http://psdg.bgl.esdm.go.id/kepmen_pp_uu/Amdal_Bid_Pertambangan.pdf. Diakses pada
Tanggal 19 Mei 2015 pukul 22:00 PM.
http://www.solopos.com/2015/04/30/pertambangan-klaten-polda-endus-penambangan-liar-69-hektare-di-kemalang-599764. Diakses
pada tanggal 20 Mei 2015 pukul 20:05 PM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar