Markus Pajak
Rp 25 Miliar: Ikatan Konsultan Pajak Siap
Beri Sanksi ke Robertus
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) siap menindak tegas bagi anggotanya
yang terbukti melakukan pelanggaran. Hal ini menyusul adanya temuan polisi yang
menyatakan adanya tersangka dari seorang konsultan pajak dalam kasus mafia
perpajakan Rp 25 miliar.
"Kita tidak dengan gegabah menyatakan sebelum dicek kebenarannya, tapi
kalau jelas itu anggota kita, kita terapkan sanksi sesuai dengan AD/ART dan
kode etik," kata Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
(IKPI) Christian Binsar Marpaung saat dihubungi detikFinance, Kamis
(25/3/2010). Binsar menjelaskan sesuai dengan ketentuan IKPI, jika ada
anggota konsultan pajak yang terbukti melanggar hukum maka tidak segan-segan
keanggotan konsultan itu akan dicabut sesuai dengan urutan sanksi yang berlaku
di IKPI. Sehingga dengan demikian, pihak pemerintah dalam hal ini kementerian
keuangan bisa mencabut izin praktek konsultan pajak yang nakal tersebut.
"Izin konsultan pajak itu harus lulus ujian sertifikasi konsultan
pajak oleh IKPI, setelah lulus lalu dapat refrensi menjadi anggota, baru
mendapa izin praktek konsultan pajak oleh kementerian keuangan,"
terangnya. Ia mengaku kaget dengan adanya informasi konsultan pajak berinisial
'R' yang menjadi tersangka dalam kasus Gayus. Saat ini IKPI akan melakukan
verifikasi terhadap tersangka konsultan pajak yang disebutkan oleh polisi.
"Setelah ini saya akan panggil ketua-ketua cabang, siapa itu,
apakah anggota atau bukan anggota kita. Kalau anggota kita resmi
terdaftar, punya izin dan punya kode etik," jelasnya. Ia menegaskan selama
ini kasus-kasus pelanggaran konsultan pajak belum pernah terjadi pada
anggotanya yang mencapai 1400 orang di seluruh Indonesia. Menurtnya kasus-kasus
penyelewengan konsultan pajak yang terjadi selama ini lebih banyak dilakukan
oleh pihak-pihak perorangan yang mengaku sebagai konsultan pajak tetapi tak
memiliki izin.
"Yang selama ini terjadi hanya mengaku-ngaku sebagai konsultan pajak,
konsultan pajak liar. Ada yang baru tamat kursus mengaku konsultan
pajak," tegasnya. Kapolri Jenderal BHD kemarin
menyatakan ada seorang tersangka
dalam kasus Gayus Tambunan. Tersangka itu berinisial R. Mabes Polri pada Jumat
(19/3) menyatakan, Robertus adalah konsultan pajak yang menyetorkan Rp 25 juta
ke rekening Gayus Tambunan, pegawai Ditjen Pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar