Pada
tugas hukum industri ini saya akan membahas mengenai Undang-Undang
Perindustrian. Berikut merupakan dua contoh Undang-Undang Perindustrian
tersebut.
Undang
Undang No. 5 Tahun 1984
Tentang
: Perindustrian
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 5 TAHUN 1984 (5/1984)
Tanggal : 29 JUNI 1984 (JAKARTA)
Sumber : LN 1984/22; TLN NO. 3274
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden
Republik Indonesia,
Menimbang
:
a. Bahwa tujuan pembangunan nasional adalah
untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan
spiritual berdasarkan Pancasila, serta bahwa hakekat Pembangunan Nasional adalah
Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya, maka landasan pelaksanaan Pembangunan
Nasional adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. Bahwa arah pembangunan jangka panjang di
bidang ekonomi dalam pembangunan nasional adalah tercapainya struktur ekonomi
yang seimbang yang di dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang
maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh, serta
merupakan pangkal tolak bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas
kekuatannya sendiri;
c.
Bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan
di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan
dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan
meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara
optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia;
d. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di
atas dan untuk memberikan dasar yang kokoh bagi pengaturan, pembinaan, dan
pengembangan industri secara mantap dan berkesinambungan serta belum adanya perangkat
hukum yang secara menyeluruh mampu melandasinya, perlu dibentuk Undang-Undang
tentang Perindustrian;
Mengingat :
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang
Statistik (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2048);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967
tentang Pokok-Pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2832);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2918);
5.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3037);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun
1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
(LembaranNegara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234);
Dengan
persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN.
Dalam Undang-Undang ini yang dirnaksud
dengan :
1.
Perindustrian adalah tatanan dan segala
kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
2. Industri adalah kegiatan ekonomi yang
mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi
barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan
rancang bangun dan perekayasaan industri.
3.
Kelompok industri adalah bagian-bagian
utama kegiatan industri, yakni kelompok industri hulu atau juga disebut
kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok industri kecil.
4. Cabang industri adalah bagian suatu
kelompok industri yang mempunyai ciri umum yang sama dalam proses produksi.
5. Jenis industri adalah bagian suatu
cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya bersifat
akhir dalam proses produksi.
6. Bidang usaha industri adalah lapangan
kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri.
7.
Perusahaan industri adalah badan usaha
yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri.
8.
Bahan mentah adalah semua bahan yang
didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk
dimanfaatkan lebih lanjut.
9.
Bahan baku industri adalah bahan mentah
yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi
dalam industri.
10. Barang setengah jadi adalah bahan mentah
atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri
yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi.
11. Barang jadi adalah barang hasil industri
yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat
produksi.
12.
Teknologi industri adalah cara pada
proses pengolahan yang diterapkan dalam industri.
13. Teknologi yang tepat guna adalah
teknologi yang tepat dan berguna bagi suatu proses untuk menghasilkan nilai
tambah.
14. Rancang bangun industri adalah kegiatan
industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara
keseluruhan atau bagian-bagiannya.
15. Perekayasaan industri adalah kegiatan industri
yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan
industri lainnya.
16. Standar industri adalah
ketentuan-ketentuan terhadap hasil produksi industri yang di satu segi
menyangkut bentuk, ukuran, komposisi, mutu, dan lain-lain serta di segi lain
menyangkut cara mengolah, cara menggambar, cara menguji dan lain-lain.
17.
Standardisasi industri adalah
penyeragaman dan penerapan dari standar industri.
18.
Tatanan industri adalah tertib susunan
dan pengaturan dalam arti seluas-luasnya bagi industri
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
31 TAHUN 2000
TENTANG
DESAIN INDUSTRI
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. Bahwa
untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional
dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat
di bidang Desain Industri sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;
b.
Bahwa hal tersebut di atas didorong pula
oleh kekayaan budaya dan etnis bangsa Indonesia yang sangat beraneka ragam
merupakan sumber bagi pengembangan Desain Industri;
c. Bahwa Indonesia telah meratifikasi
Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects
of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Desain Industri;
d.
Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang
tentang Desain Industri.;
Mengingat :
1 1. Pasal
5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2 2. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
3 3. \Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3564).
Dengan
Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG
TENTANG DESAIN INDUSTRI
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud
dengan :
1.
Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan.
2.
Pendesain adalah seorang atau beberapa
orang yang menghasilkan Desain Industri.
3. Permohonan adalah permintaan pendaftaran
Desain Industri yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.
4.
Pemohon adalah pihak yang mengajukan
Permohonan.
5.
Hak Desain Industri adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil
kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
6. Menteri adalah Menteri yang membawahkan
departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang
Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Desain Industri.
7.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin
oleh Menteri.
8.
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
9. Tanggal Penerimaan adalah tanggal
penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif.
10. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan
secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan
Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual
lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat
Jenderal.
11.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh
pemegang Hak Desain Industri kepada pihak lain melalui suatu perjanjian
berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat
ekonomi dari suatu Desain Industri yang diberi perlindungan dalam jangka waktu
tertentu dan syarat tertentu.
12.
Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk
mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi
Paris untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan yang diajukannya ke
negara tujuan, yang juga anggota Konvensi Paris atau Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia, memiliki tanggal yang sama dengan Tanggal
Penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurun waktu yang telah
ditentukan berdasarkan Konvensi Paris.
13.
Hari adalah hari kerja.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar