Lantaran
dinilai tidak memiliki kebaruan, Converpak mengajukan gugatan pembatalan desain
industri kotak makanan milik Sukirman.
PT Converpak Indonesia kembali terlilit
sengketa desain industri kotak makanan. Kali ini, perusahaan produsen kemasan
makanan itu berseteru dengan Sukirman Pardi yang juga pemilik desain industri
kotak makanan. Masalahnya, desain industri Sukirman memiliki bentuk dan
konfigurasi yang sama dengan Kotak Makanan Model “Flip n Flap” milik
Converpark. Hal itu membuat Converpak meradang. hingga melayangkan gugatan
pembatalan desain industri milik Sukirman ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Majelis
hakim yang diketuai Pramordana K. Kusumah Atmadja menggelar persidangan perdana
perkara ini, Rabu (3/2) kemarin. Bertindak selaku anggota majelis hakim adalah
Nirwana dan Yulman. Gugatan Converpark ini teregister
No.05/DI/2010/PN.Niaga.JKT.PST. Ketika persidangan berlangsung, para pihak
hadir di persidangan. Sukirman diwakili kuasa hukumnya Andri Dwiarnanto.
Dari berkas gugatan terungkap bahwa
Sukirman mendaftarkan desain industri kotak makanan pada 8 Oktober 2008. Sesuai
daftar umum desain industri, pendaftaran desain Sukirman tercatat dalam
sertifikat ID 0 014 804-D. Padahal, Converpark merasa satu-satunya pihak yang
memiliki hak eksklusif atas desain industri kotak makanan tersebut.
Converpark sendiri telah mengantongi
sertifikat desain industri Kotak Makanan Model Flip n Flap sejak 2 Juni 2004 di
bawah pendaftaran No. ID 0 006 652 yg dialihkan berdasarkan surat no.
H2-HC.04.03-54 tanggal 12 Oktober 2005. Converpak juga mendaftarkannya di
kantor desain industri Australia di bawah Nomor Pendaftaran 308074, tertanggal
25 Juli 2006.
Dengan hak eksklusif, Converpark merasa
berhak melarang orang lain membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor,
dan atau mengedarkan barang-barang yang telah diberi hak desain industri tanpa
persetujuan. Converpak keberatan dengan pendaftaran desain industri milik
Sukirman. Karena tidak memiliki kebaruan (novelty) lantaran
dinilai hanya pengulangan atau penjiplakan dari desain industri milik
Converpak. Penjiplakan itu pada cover bagian atas yang berfungsi sebagai
penutup kotak. Padahal, cover bagian atas itu merupakan temuan
Converpak.
Dari hasil riset Converpak diketahui untuk
menutup kotak, para pelaku usaha melakukan dengan cara melipat dengan karet
atau staples agar tersimpan dengan baik. Karena itu diciptakan cover
bagian atas. Inilah yang menjadikan dasar dikeluarkannya sertifikat desain
industri karena adanya inovasi baru.
Selain cover bagian atas, desain
industri wadah makanan Converpak juga mendapat perlindungan yang menjadi
satu-kesatuan dengan cover bagian atas. Sementara, desain industri
Sukirman hanya dilindungi pada cover bagian atas saja. Dengan begitu
semakin jelas bahwa desain industri tergugat hanya pengulangan.
Beda Lubang
Yang berbeda dari desain industri Sukirman
hanyalah pembuatan lubang dalam kotak. Namun hal itu dinilai sudah umum. Lubang
itu hanya berfungsi untuk mengeluarkan udara panas dari makanan agar tidak
lembab dan kondiis terjaga baik.
Pemberian lubang bukan hal pokok dan
tergantung opsi dari pemesan serta sesuai dengan produk makanan yang akan
ditempatkan. Dengan begitu, tak bisa menjadi pembeda dengan desain industri
Converpak. Jika lubang dikesampingkan maka bentuk dan konfiguransi desain
industri Converpak dan Sukirman tidak berbeda secara signifikan. Justru terlihat
secara keseluruhan sama.
Kuasa hukum Converpak menilai jika desain
industri tergugat tidak dibatalkan, akan menimbulkan ketidakadilan bagi
Converpak. Efek lain, bisa mengancurkan pangsa pasar Converpark. Kuasa hukum
Sukirman, Andri menyatakan akan memberikan jawaban pada persidangan lanjutan
pekan depan.
Sebelumnya, Converpak berhasil memenangkan
gugatan pembatalan desain industri kotak makanan melawan PT Sumber
Fortuna Paperindo hingga tingkat kasasi. Putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor
185 K/Pdt.Sus/2008 itu, memperkuat putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sebelumnya, di tingkat pertama, majelis hakim mengabulkan gugatan pembatalan
pendaftaran desain industri Box Makanan atas nama Sumber Fortuna Paperindo.
Pertimbangan majelis hakim MA tidak jauh
berbeda dengan Pengadilan Niaga. Dalam amarnya, Pengadilan Niaga menilai,
desain industri Box Makanan dengan No. Pendaftaran ID 0.010.381-D tertanggal 6
November 2006 tidak mempunyai unsur kebaruan dan bukan merupakan desain
industri yang baru. Selain itu, jelas majelis, desain tersebut diajukan dengan
itikad tidak baik. Desain itu, menurut majelis, merupakan penjiplakan dan atau
peniruan dari desain industri atas nama Converpak.
SOLUSI:
Menurut saya kasus ini
sering terjadi, namun hanya saja terdapat perbedaan yang tidak jauh berbeda
dibandingkan dengan produk lainnya. Seperti pada kasus diatas, pihak Converpak
tentu saja sudah melakukan hal yang benar karena perusahaan tersebut menyatakan
satu-satunya produsen kemasan makanan yang memiliki hak paten desain industri. Selain
itu, pihak yang telah memiliki kesamaan kemasan dengan perusahaan tersebut sebaiknya
perlu memperhatikan desain serta membandingkan dengan yang lainnya sehingga
tidak terjadi kesamaan tersebut.
Hal ini menjadi pelajaran
khususnya untuk industri-industri di Indonesia, jika terdapat kesamaan maka
pihak yang telah terbukti melanggar sebaiknya dicabut izin desain industri dan
tidak dipublish ke pasaran atas nama yang bersangkutan. Ciptakanlah kreasi
industri dengan memperhatikan apakah terjadi kesamaan atau tidak dengan
kreativitas anak bangsa.
Sumber Berita:
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b6ad176d9741/lagi-converpak-gugat-desain-industri-kotak-makanan