Minggu, 16 Agustus 2015

Lagi, Converpak Gugat Desain Kotak Makanan

Lantaran dinilai tidak memiliki kebaruan, Converpak mengajukan gugatan pembatalan desain industri kotak makanan milik Sukirman.

PT Converpak Indonesia kembali terlilit sengketa desain industri kotak makanan. Kali ini, perusahaan produsen kemasan makanan itu berseteru dengan Sukirman Pardi yang juga pemilik desain industri kotak makanan. Masalahnya, desain industri Sukirman memiliki bentuk dan konfigurasi yang sama dengan Kotak Makanan Model “Flip n Flap” milik Converpark. Hal itu membuat Converpak meradang. hingga melayangkan gugatan pembatalan desain industri milik Sukirman ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
            Majelis hakim yang diketuai Pramordana K. Kusumah Atmadja menggelar persidangan perdana perkara ini, Rabu (3/2) kemarin. Bertindak selaku anggota majelis hakim adalah Nirwana dan Yulman. Gugatan Converpark ini teregister No.05/DI/2010/PN.Niaga.JKT.PST. Ketika persidangan berlangsung, para pihak hadir di persidangan. Sukirman diwakili kuasa hukumnya Andri Dwiarnanto.
Dari berkas gugatan terungkap bahwa Sukirman mendaftarkan desain industri kotak makanan pada 8 Oktober 2008. Sesuai daftar umum desain industri, pendaftaran desain Sukirman tercatat dalam sertifikat ID 0 014 804-D. Padahal, Converpark merasa satu-satunya pihak yang memiliki hak eksklusif atas desain industri kotak makanan tersebut.
Converpark sendiri telah mengantongi sertifikat desain industri Kotak Makanan Model Flip n Flap sejak 2 Juni 2004 di bawah pendaftaran No. ID 0 006 652 yg dialihkan berdasarkan surat no. H2-HC.04.03-54 tanggal 12 Oktober 2005. Converpak juga mendaftarkannya di kantor desain industri Australia di bawah Nomor Pendaftaran 308074, tertanggal 25 Juli 2006.
Dengan hak eksklusif, Converpark merasa berhak melarang orang lain membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan atau mengedarkan barang-barang yang telah diberi hak desain industri tanpa persetujuan. Converpak keberatan dengan pendaftaran desain industri milik Sukirman. Karena  tidak memiliki kebaruan (novelty) lantaran dinilai hanya pengulangan atau penjiplakan dari desain industri milik Converpak. Penjiplakan itu pada cover bagian atas yang berfungsi sebagai penutup kotak. Padahal, cover bagian atas itu merupakan temuan Converpak.
Dari hasil riset Converpak diketahui untuk menutup kotak, para pelaku usaha melakukan dengan cara melipat dengan karet atau staples agar tersimpan dengan baik. Karena itu diciptakan cover bagian atas. Inilah yang menjadikan dasar dikeluarkannya sertifikat desain industri karena adanya inovasi baru.
Selain cover bagian atas, desain industri wadah makanan Converpak juga mendapat perlindungan yang menjadi satu-kesatuan dengan cover bagian atas. Sementara, desain industri Sukirman hanya dilindungi pada cover bagian atas saja. Dengan begitu semakin jelas bahwa desain industri tergugat hanya pengulangan.

Beda Lubang
Yang berbeda dari desain industri Sukirman hanyalah pembuatan lubang dalam kotak. Namun hal itu dinilai sudah umum. Lubang itu hanya berfungsi untuk mengeluarkan udara panas dari makanan agar tidak lembab dan kondiis terjaga baik.
Pemberian lubang bukan hal pokok dan tergantung opsi dari pemesan serta sesuai dengan produk makanan yang akan ditempatkan. Dengan begitu, tak bisa menjadi pembeda dengan desain industri Converpak. Jika lubang dikesampingkan maka bentuk dan konfiguransi desain industri Converpak dan Sukirman tidak berbeda secara signifikan. Justru terlihat secara keseluruhan sama.
Kuasa hukum Converpak menilai jika desain industri tergugat tidak dibatalkan, akan menimbulkan ketidakadilan bagi Converpak. Efek lain, bisa mengancurkan pangsa pasar Converpark. Kuasa hukum Sukirman, Andri menyatakan akan memberikan jawaban pada persidangan lanjutan pekan depan.
Sebelumnya, Converpak berhasil memenangkan gugatan pembatalan desain industri kotak makanan melawan PT Sumber Fortuna Paperindo hingga tingkat kasasi. Putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 185 K/Pdt.Sus/2008 itu, memperkuat putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebelumnya, di tingkat pertama, majelis hakim mengabulkan gugatan pembatalan pendaftaran desain industri Box Makanan atas nama Sumber Fortuna Paperindo.
Pertimbangan majelis hakim MA tidak jauh berbeda dengan Pengadilan Niaga. Dalam amarnya, Pengadilan Niaga menilai, desain industri Box Makanan dengan No. Pendaftaran ID 0.010.381-D tertanggal 6 November 2006 tidak mempunyai unsur kebaruan dan bukan merupakan desain industri yang baru. Selain itu, jelas majelis, desain tersebut diajukan dengan itikad tidak baik. Desain itu, menurut majelis, merupakan penjiplakan dan atau peniruan dari desain industri atas nama Converpak.

SOLUSI:
Menurut saya kasus ini sering terjadi, namun hanya saja terdapat perbedaan yang tidak jauh berbeda dibandingkan dengan produk lainnya. Seperti pada kasus diatas, pihak Converpak tentu saja sudah melakukan hal yang benar karena perusahaan tersebut menyatakan satu-satunya produsen kemasan makanan yang memiliki hak paten desain industri. Selain itu, pihak yang telah memiliki kesamaan kemasan dengan perusahaan tersebut sebaiknya perlu memperhatikan desain serta membandingkan dengan yang lainnya sehingga tidak terjadi kesamaan tersebut.
Hal ini menjadi pelajaran khususnya untuk industri-industri di Indonesia, jika terdapat kesamaan maka pihak yang telah terbukti melanggar sebaiknya dicabut izin desain industri dan tidak dipublish ke pasaran atas nama yang bersangkutan. Ciptakanlah kreasi industri dengan memperhatikan apakah terjadi kesamaan atau tidak dengan kreativitas anak bangsa.


Sumber Berita:

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b6ad176d9741/lagi-converpak-gugat-desain-industri-kotak-makanan

Selasa, 11 Agustus 2015

Tugas Ke-6: Teori Industri

Industri merupakan usaha ataupun kegiatan dalam pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang memiliki nilai tambah dengan tujuan agar mendapatkan keuntungan. Hasil dari industri tidak hanya barang, tetapi juga dalam bentuk jasa. Pengertian industri lainnya adalah upaya dalam meningkatkan kesejahteraan penduduk yang juga tidak terlepas dari usaha untuk meningkatkan mutu sumberdaya manusia serta kemampuan untuk memanfaatkan sumber daya alam secara optimal.
Pengertian industri menurut UU No.5 Tahun 1984 merupakan suatu kegiatan ekonomi yang mengolola bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk menggunaannya termasuk untuk kegiatan rancangan bangun dan rekayasa industri. Berdasarkan sudut pandangan geografi, industri merupakan suatu sistem serta perpaduan dari berbagai sub sistem fisis serta sub sistem manusia.
Pengelompokan industri nasional Indonesia berdasarkan Departemen Perindustrian terbagi dalam 3 kelompok besar. 3 kelompok besar tersebut, antara lain:
1.        Industri dasar yang meliputi industri mesin dan logam dasar serta kelompok industri kimia dasar. Kelompok industri mesin dan logam dasar terdiri dari industri mesin pertanian, elektronika, kereta api, pesawat terbang, kendaraan bermotor, besi baja, alumunium, tembaga dan sebagainya. Sedangkan yang termasuk industri kimia dasar antara lain industri pengolahan kayu dan karet alam, industri pestisida, industri pupuk, industri silikat dan sebagainya. Industri dasar memiliki misi untuk meningkatkan nilai pertumbuhan ekonomi, membantu struktur industri yang bersifat padat modal. Sedangkan teknologi yang digunakan merupakan teknologi maju, teruji dan tidak padat karya.
2.        Aneka industri yang merupakan industri yang mengolah sumber daya hutan, industri yang mengolah sumber daya pertanian secara leuas dan lain-lain. Jenis industri ini mempunyai misi akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperluas kesempatan kerja serta tidak padat modal. Selain itu, teknologi yang digunakan adalah teknologi menengah atau maju.
3.        Industri kecil meliputi industri pangan, sandang dan kulit, industri kimia dan bahan bangunan, industri kerajinan umum dan industri logam.
Jenis-jenis industri lainnya, antara lain:
1.        Jenis-jenis industri berdasarkan bahan baku, meliputi:
a.    Industri ekstraktif merupakan industri yang bahan bakunya diperoleh langsung dari alam.
b.    Industri nonekstratif merupakan industri yang bahan bakunya berasal dari industri lain.
c.    Industri fasilitatif merupakan industri yang menjual jasa layanan untuk keperluan orang lain.
2.        Jenis-jenis industri berdasarkan produksi yang dihasilkan, antara lain:
a.    Industri primer merupakan industri yang menghasilkan barang atau benda yang tidak perlu pengolahan lebih lanjut.
b.    Industri sekunder merupakan industri yang menghasilkan barang atau benda yang membutuhkan pengolahan lebih lanjut sebelum digunakan.
c.    Industri tersier merupakan industri yang hasilnya tidak berupa barang yang dapat dinikmati baik secara langsung maupun tidak langsung, melainkan berupa jasa layanan yang dapat membantu kebutuhan masyarakat.
3.        Jenis-jenis industri berdasarkan orientasi usaha, antara lain:
a.    Industri berorientasi pada pasar merupakan industri yang didirikan berdasarkan permintaan pasar.
b.    Industri berorientasi pada tenaga kerja merupakan industri yang didirikan berdasarkan pada kemampuan tenaga kerja yang tersedia.
c.    Industri berorientasi pada pengolahan merupakan industri yang didirikan berdasarkan pada sumber daya alam yang tersedia.
d.   Industri berorientasi pada bahan baku merupakan industri yang didirikan berdasarkan pada bahan baku yang tersedia.
e.    Industri yang tidak terkait oleh syarat-syarat lain.
4.        Jenis-jenis industri berdasarkan proses produksi, antara lain:
a.    Industri hulu merupakan industri yang hanya mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi.
b.    Industri hilir meupakan industri yang mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi sehingga dapat langsung dipakai.
5.        Jenis-jenis industri berdasarkan modal yang digunakan, antara lain:
a.    Industri dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) merupakan industri yang memperoleh dukungan modal dari pemerintah.
b.    Industri dengan Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan industri yang modalnya berasal dari penanaman modal asing.
c.    Industri dengan modal patungan merupakan industri yang modalnya berasal dari hasil kerjasama antara PMDN dan PMA.
6.        Jenis-jenis industri berdasrkan subjek pengelola, antara lain:
a.    Industri rakyat merupakan industri yang dikelola dan milik rakyat.
b.    Industri negara merupakan industri yang dikelola dan merupakan milik negara.


Sumber:
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/457/jbptunikompp-gdl-imeldafran-22844-3-unikom_i-i.pdf
http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR._PEND._GEOGRAFI/197210242001121-BAGJA_WALUYA/GEOGRAFI_EKONOMI/LOKASI_INDUSTRI_DAN_PERSEBARANNYA.pdf

Minggu, 09 Agustus 2015

Tugas Softskill: Teori Industri

Industri merupakan usaha ataupun kegiatan dalam pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang memiliki nilai tambah dengan tujuan agar mendapatkan keuntungan. Hasil dari industri tidak hanya barang, tetapi juga dalam bentuk jasa. Pengertian industri lainnya adalah upaya dalam meningkatkan kesejahteraan penduduk yang juga tidak terlepas dari usaha untuk meningkatkan mutu sumberdaya manusia serta kemampuan untuk memanfaatkan sumber daya alam secara optimal.
Pengertian industri menurut UU No.5 Tahun 1984 merupakan suatu kegiatan ekonomi yang mengolola bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk menggunaannya termasuk untuk kegiatan rancangan bangun dan rekayasa industri. Berdasarkan sudut pandangan geografi, industri merupakan suatu sistem serta perpaduan dari berbagai sub sistem fisis serta sub sistem manusia.
Pengelompokan industri nasional Indonesia berdasarkan Departemen Perindustrian terbagi dalam 3 kelompok besar. 3 kelompok besar tersebut, antara lain:
1.        Industri dasar yang meliputi industri mesin dan logam dasar serta kelompok industri kimia dasar. Kelompok industri mesin dan logam dasar terdiri dari industri mesin pertanian, elektronika, kereta api, pesawat terbang, kendaraan bermotor, besi baja, alumunium, tembaga dan sebagainya. Sedangkan yang termasuk industri kimia dasar antara lain industri pengolahan kayu dan karet alam, industri pestisida, industri pupuk, industri silikat dan sebagainya. Industri dasar memiliki misi untuk meningkatkan nilai pertumbuhan ekonomi, membantu struktur industri yang bersifat padat modal. Sedangkan teknologi yang digunakan merupakan teknologi maju, teruji dan tidak padat karya.
2.        Aneka industri yang merupakan industri yang mengolah sumber daya hutan, industri yang mengolah sumber daya pertanian secara leuas dan lain-lain. Jenis industri ini mempunyai misi akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperluas kesempatan kerja serta tidak padat modal. Selain itu, teknologi yang digunakan adalah teknologi menengah atau maju.
3.        Industri kecil meliputi industri pangan, sandang dan kulit, industri kimia dan bahan bangunan, industri kerajinan umum dan industri logam.


Jenis-jenis industri lainnya, antara lain:
1.        Jenis-jenis industri berdasarkan bahan baku, meliputi:
a.    Industri ekstraktif merupakan industri yang bahan bakunya diperoleh langsung dari alam.
b.    Industri nonekstratif merupakan industri yang bahan bakunya berasal dari industri lain.
c.    Industri fasilitatif merupakan industri yang menjual jasa layanan untuk keperluan orang lain.
2.        Jenis-jenis industri berdasarkan produksi yang dihasilkan, antara lain:
a.    Industri primer merupakan industri yang menghasilkan barang atau benda yang tidak perlu pengolahan lebih lanjut.
b.    Industri sekunder merupakan industri yang menghasilkan barang atau benda yang membutuhkan pengolahan lebih lanjut sebelum digunakan.
c.    Industri tersier merupakan industri yang hasilnya tidak berupa barang yang dapat dinikmati baik secara langsung maupun tidak langsung, melainkan berupa jasa layanan yang dapat membantu kebutuhan masyarakat.
3.        Jenis-jenis industri berdasarkan orientasi usaha, antara lain:
a.    Industri berorientasi pada pasar merupakan industri yang didirikan berdasarkan permintaan pasar.
b.    Industri berorientasi pada tenaga kerja merupakan industri yang didirikan berdasarkan pada kemampuan tenaga kerja yang tersedia.
c.    Industri berorientasi pada pengolahan merupakan industri yang didirikan berdasarkan pada sumber daya alam yang tersedia.
d.   Industri berorientasi pada bahan baku merupakan industri yang didirikan berdasarkan pada bahan baku yang tersedia.
e.    Industri yang tidak terkait oleh syarat-syarat lain.
4.        Jenis-jenis industri berdasarkan proses produksi, antara lain:
a.    Industri hulu merupakan industri yang hanya mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi.
b.    Industri hilir meupakan industri yang mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi sehingga dapat langsung dipakai.
5.        Jenis-jenis industri berdasarkan modal yang digunakan, antara lain:
a.    Industri dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) merupakan industri yang memperoleh dukungan modal dari pemerintah.
b.    Industri dengan Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan industri yang modalnya berasal dari penanaman modal asing.
c.    Industri dengan modal patungan merupakan industri yang modalnya berasal dari hasil kerjasama antara PMDN dan PMA.
6.        Jenis-jenis industri berdasrkan subjek pengelola, antara lain:
a.    Industri rakyat merupakan industri yang dikelola dan milik rakyat.
b.    Industri negara merupakan industri yang dikelola dan merupakan milik negara.


Sumber:
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/457/jbptunikompp-gdl-imeldafran-22844-3-unikom_i-i.pdf
http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR._PEND._GEOGRAFI/197210242001121-BAGJA_WALUYA/GEOGRAFI_EKONOMI/LOKASI_INDUSTRI_DAN_PERSEBARANNYA.pdf

Senin, 27 Juli 2015

Kasus Pertambangan: Penyidikan Kasus Tambang Ilegal Donggala Terancam Dihentikan


Penyidikan kasus dugaan pertambangan ilegal di Kabupaten Donggala terancam dihentikan mengingat berkas pemeriksaan dari Polda Sulawesi Tengah beberapa kali dikembalikan oleh jaksa karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana. "Nanti kita gelar perkara lagi kasus itu, untuk melihat langkah selanjutnya," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah, AKBP Utoro Saputro di Palu, Kamis.
Dia mengatakan, kasus pertambangan pasir dan batu yang dilakukan oleh PT Mineral Alam Perkasa itu melampaui batas izin yang dikeluarkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Donggala. Izin pertambangan yang berada di Desa Batusuya itu seharusnya berakhir pada Januari 2014. Namun kejaksaan menilai hal itu terjadi karena adanya kesalahan administrasi menyusul terbitnya surat klarifikasi Bupati Donggala yang menyatakan izin usaha pertambangan PT Mineral Alam Perkasa berakhir pada 22 April 2015 sesuai izin yang dikeluarkan Bupati Donggala saat itu, tepatnya sejak 22 April 2010, dan berlaku lima tahun.
Selama ini, Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas ESDM Kabupaten Donggala Samsu Alam, dan Direktur PT Mineral Alam Perkasa Adnan Abbas. Kasus tersebut bermula adanya laporan tentang PT Mineral Alam Perkasa yang terus beroperasi meski izin operasional telah habis masa berlakunya sejak Januari 2014, sesuai yang dikeluarkan Dinas ESDM.
PT MAP sendiri telah mengajukan permohonan perpanjangan izin ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Donggala dengan tembusan ke Kementerian ESDM namun belum ada izin secara resmi. Dinas ESDM Kabupaten Donggala kemudian memberikan izin sementara selama enam bulan dengan harapan izin dari Kementerian ESDM bisa keluar dalam waktu tersebut. Selama menunggu izin resmi keluar, PT MAP melakukan kegiatan pertambangan dan penjualan hasil tambang. Menurut polisi, hal itu menyalahi aturan hingga akhirnya diproses hukum.

SOLUSI BERDASARKAN KASUS
Berdasarkan kasus diatas tentu saja melanggar hukum karena selama izin perpanjangan usaha tersebut masih diproses namun pihak perusahaan tetap menjalankan kegiatan tambang tersebut. Solusi saya sebaiknya Polda Sulawesi Tengah menyelidikinya kembali sampai tuntas dan memberi tindakan tegas bagi pihak yang melanggar. Selain itu, diberikan himbauan bagi pengusaha pertambangan sebaiknya memperhatikan berkas izin usaha yang telah dimiliki, apabila mendekati batas akhir izin maka sebaiknya segera mengurusnya agar tidak terdapat hambatan. Selain itu juga agar tidak terjadi kasus yang serupa seperti hal diatas, menurut saya masalah tersebut diakibatkan kelalaian dari pihak administrasi salah menuliskan tanggal berakhirnya izin usaha tersebut. Pihak perusahaan sebaiknya tidak nekad dan bertindak nakal tetap melanjutkan kegiatan tambang tanpa izin perpanjangan yang berlaku. Semoga kedepannya tidak ada lagi kasus seperti ini yang terjadi di Indonesia.

Sumber berita:
http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/15/02/19/nk0zcw-penyidikan-kasus-tambang-ilegal-donggala-terancam-dihentikan

Senin, 22 Juni 2015

Tugas Pengetahuan Lingkungan: Kasus Ilmu Teknologi dan Lingkungan Hidup

Kasus Penyalahgunaan Jejaring Sosial Facebook
Polisi Lacak Akun 'Tiduri Aku' di Facebook


Prostitusi bukanlah suatu barang yang baru, salah satu profesi tertua di dunia ini terus bertahan hingga kini. Bedanya, kini modusnya lebih canggih dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Transaksinya pun kini melalui online.
Kepolisian menguak kasus prostitusi remaja anak baru gede alias ABG di Surabayam Jawa Timur. Pada remaja tanggung menjual diri lewat laman jejaring sosial bernama Facebook. Modusnya, para ABG tersebut memasang foto di Facebook. Pengguna seks kemudian menghubungi mereka melalui fasilitas chatting. Sumber dari VIVAnews di Plwiltabes Surabaya mengungkapkan prostitusi melakui Facebool bisa ditemukan lewat sebuah akun bernama “Tiduri Aku”. Modusnya, kata sumber, berawal dari chatting, si pemilik akun akan memberikan nomor telepon genggamnya.
“Diantaranya ada nomor HP 08995902XXX. Setelah saya hubungi ada suara wanita yang kemudian menyebutkan harga. Termasuk postur tubuh dan warna kulit sang penawar yang dikehendaki. Bener, itu memang ada”, kata sumber. Polisi pun menyaru sebagai calon pembeli melalui akun tersebut. Diceritakan dia dalam chatting yang pernah dilakukan, muncul penawaran Rp 500ribu hingga Rp 2juta. Jika harganya cocok, pertemuannya bisa diatur, sesuai kesepakatan.
Namun, peminat harus lebih dulu menyetor uang ke sebuah rekening yang dikirim dalam obrolan chatting. “Sepertinya, itu sebuah syarat utama”, pungkas sumber tersebut. Penelusuran VIVAnews, ada dua akun “Tiduri Aku” di Facebook. Salah satunya, memasang foto seorang wanita diduga ABG dengan pose menggoda. Belum ada konfirmasi polisi, apakan akun ini yang dimaksud. Namun, dialog dalam akun ini mengarah ke perbincangan berbau seksual.


SOLUSI
Saya sangat menyayangkan adanya kasus tersebut yang bahwasanya pengguna menyalahgunakan jejaring sosial tersebut. Padahal jejaring sosial tersebut diciptakan dengan tujuan agar pengguna dapat mencari atau menemukan teman lama semasa sekolah maupun kuliah yang sudah lama tidak bertemu atau bahkan tidak memiliki kontak telepon. Fasilitas chatting yang disediakan oleh jejaring sosial tersebut dapat digunakan untuk komunikasi yang positif dengan teman maupun kerabat terdekat. Namun kenyataannya tidak seperti yang dilakukan oleh pengguna dalam kasus tersebut malah menyalahgunakan untuk kegiatan prostitusi.
Solusi saya, sebaiknya pihak berwajib segera menuntaskan kasus tersebut, melacak kegiatan prostitusi lainnya yang menggunakan jejaring sosial ini maupun yang lainnya secara cepat, serta menindak secara tegas dan memberi hukuman yang setimpal kepada pihak yang melakukannya. Selain itu, mungkin pihak pembuat jejaring sosial tersebut sebaiknya mengevaluasi dan memberikan pengaman serta secara otomatis memblokir apabila pembuatan akun dibuat dengan tujuan kejahatan maupun perbuatan keji. Tujuannya agar tidak ada pelaku yang sengaja melakukan tindakan keji tersebut dan pelaku jera.

Sumber berita: