ETIKA PROFESI
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
KOPI INDONESIA
Disusun Oleh:
1. Andri Ramadhan / 30411808
2. Debora Putri Yohast / 31411788
3. Dwiretno Sarah A. / 32411285
4. Fazri Akbar /
32411755
5.
Handika P. / 33411181
6.
Reny Sarung Allo / 35411982
7.
Rinaldi Fajri / 36411227
8.
Rizky Meiliatama B. / 36411388
9.
Sylviani Azharita / 37411009
Kelas: 4ID02
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2015
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
KOPI INDONESIA
1.
Latar
Belakang
Menghadapi perdagangan bebas ASEAN
Connectivity pada tahun 2015, serta Asian Pasific Economic Cooperation (APEC)
pada tahun 2020. Sudah saatnya melakukan pembenahan sistem pembinaan
sumber daya manusia yang berorientasi pada kebutuhan dunia kerja, sehingga
tenaga kerja kita diakui kompetensinya.
LSP-KI mempunyai ruang lingkup kegiatan dan
layanan, mulai dari aspek penanaman tanaman kopi, pengolahan kopi, penyajian
kopi, hingga penjualan kopi. Layanan penjualan tersebut tidak terbatas
pada acara-acara resmi, namun hampir pada setiap acara selalu ada tersajikan
minuman kopi.
Kopi luwak adalah heritage asli kuliner
Indonesia, kopi luwak tercatat sebagai kopi termahal di dunia. Permintaan
kopi luwak baik didalam maupun diluar negeri meningkat tajam. Terkait
dengan hal tersebut, maka kompetensi kerja dari pengolah kopi luwak, peracik
kopi (barista) dan pramusaji (waiter), harus memadai.
Besarnya tuntutan kebutuhan pasar kerja
dalam sektor industri kopi, telah mendorong LSP-KI melakukan pengukuran dan
pemeliharaan kompetensi tenaga kerja, sekaligus memenuhi tuntutan atas UU no.10
tahun 2009 tentang kepariwisataan. Berdasarkan kondisi dan beberapa
pertimbangan diatas, serta bentuk tanggung jawab terhadap dukungan dari para
pelaku usaha kopi secara umum, maka LSP-KI dibentuk pada tanggal 14 Maret 2013.
Logo dari LSP-KI dapat dilihat pada Gambar 1.
Gambar 1 Logo LSP-KI
2.
LSP-KI
Lembaga
Sertifikasi Profesi Kopi Indonesia adalah salah satu lembaga yang diakui Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga yang berwenang untuk
melakukan uji standar kompetensi profesi yang berkaitan dengan kopi di
Indonesia. Berdasarkan kewenangannya dalam keberlanjutan industri kopi di
Indonesia maka LSP Kopi Indoneisa bekerjasama dengan organisasi-organisasi kopi
lainnya guna meningkatkan kompetensi perindustrian kopi Indonesia serta
berbagai sumber daya yang mempengaruhi.
Organisasi yang dimaksud yaitu seperti IFBEC, ACP, AKLI, AKLOHI, LMDH, Masyarakat Kopi Nusantara dan
KPHSU. Lembaga Sertifikasi Profesi Kopi Indonesia saat ini diketuai oleh Edy
Panggabean dimana lembaga ini baru berdiri sejak tahun 2014, secara singkat
profil LSP Kopi Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:
LSP :
Kopi Indonesia
Alamat : Jl
TB. Simatupang No 47 Jakarta Selatan
Telp :
021-36864177
Email :
lspkopi@bnsp.go.id
Website :
lspkopiindonesia.or.id
Nomer Lisensi :
BNSP-LSP-123-ID
Nomor Surat Keputusan : Kep-158/BNSP/IV/2014
Tujuan
sertifikasi profesi adalah untuk memastikan
dan memelihara kompetensi yang telah didapat melalui proses pembelajaran baik formal, non formal,
pelatihan kerja, ataupun pengalaman kerja. Karena dalam dunia kerja kompetensi
harus dipelihara, bukan hanya pernah kompeten, tetapi kompeten dan terus kompeten. Oleh karena itu biasanya setiap
sertikasi yang telah diberikan memiliki batas waktu sehingga memerlukan
sertifikasi yang berkelanjutan. Berdasarkan kewenangan yang dimiliki LSP Kopi
Indonesia saat ini telah memiliki 5 skema sertifikasi atau 5 jenis sertifikasi
yaitu antara lain:
a.
Skema Sertifikasi
Klaster Pengembangbiak Luwak
b.
Skema Sertifikasi
Klaster Pengolah Kopi
c.
Skema Sertifikasi
Klaster Penilai Mutu
d.
Skema Sertifikasi
Klaster Waiter
e.
Skema Sertifikasi
Klaster Barista
Salah
satu contoh untuk jenis sertifikasi profesi dengan skema sertifikasi klaster
barista, terdapat 5 judul unit kompetensi. Kelima unit kompetensi itu antara
lain Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan di Tempat Kerja,
Menyiapkan dan Menyajikan Minuman non Alkohol, Membersihkan dan Merapikan Area
Bar, Mengoperasikan Bar, Mengembangkan dan Memperbaharui Pengetahuan Makanan
dan Minuman.
3.
Visi
Menjadi
Lembaga Sertifikasi yang profesional, terpercaya dan mandiri dalam menjamin
kompetensi kerja pelaku usaha kopi Indonesia.
4.
Misi
Cara yang
dilakukan untuk mewujudkan visi yang ada yaitu dengan menjalankan misi.
Beberapa misi yang ada pada LSP-KI yaitu:
a.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas
para pelaku usaha industri kopi di Indonesia
b.
Meningkatkan daya saing dan nilai
tambah kepada para petani kopi luwak
c.
Mewujudkan pengakuan kompetensi para
pelaku usaha industri kopi Indonesia di dalam dan diluar negeri.
d.
LSP-KI menetapkan kebijakan, dan
menerapkan pedoman BNSP 201-202/ISO 17024 secara menyeluruh tanpa pengecualian;
e.
Menjadi mitra BNSP dalam
mensosialisasikan Manfaat dan Kegunaan Sertifikasi Profesi.
5.
Komitmen
Pimpinan LSP-KI berkomitmen untuk menjalankan
fungsi dan tugasnya dalam menyelenggarakan sertifikasi kompetensi di bidang
Kopi berdasarkan Pedoman BNSP 201 (ISO 17024) dan Pedoman BNSP 202, memberikan
layanan sertifikasi yang mudah, cepat, profesional, akuntabel, dan transparan,
cepat tanggap dan proaktif terhadap kebutuhan dan perubahan kompetensi, menjaga
dan memelihara dokumen dan kerahasiaan, serta memelihara kompetensi pemegang
sertifikat kompetensi.
6.
Daftar
Sertifikasi Profesi
LSP-KI langsung
melakukan sertifikasi untuk profesi. Beberapa daftar sertifikasi yang dimaksud
dapat dilihat pada Tabel 1.
Tabel
1 Sertifikasi Profesi
No.
|
Profesi
|
Kompetensi
|
1.
|
Pengembangbiak Luwak
|
Menerapkan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kerja
|
Membuat
Kandang Luwak
|
||
Mengadakan
Luwak
|
||
Memelihara
Luwak
|
||
Mengembangbiakkan
Luwak
|
||
Memelihara
Anak Luwak
|
||
2.
|
Pengolah Kopi
|
Mengumpulkan
Biji Kopi dari Feses Luwak
|
Melaksanakan
Pembersihan Biji Kopi
|
||
Melaksanakan
Pengupasan Biji Kopi
|
||
Melaksanakan
Sortasi
|
||
Melaksanakan
Penyimpanan Biji Kopi
|
||
Melaksanakan
Penyangraian Biji Kopi
|
||
3.
|
Penilai Mutu Kopi
|
Melaksanakan
Penilaian Mutu Kopi Bubuk
|
Melaksanakan
Penilaian Mutu Kopi Seduhan
|
||
4.
|
Waiter
|
Bekerja
dalam lingkungan yang berbeda secara sosial
|
Mengikuti
Prosedur Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Tempat Kerja
|
||
Menyediakan
Layanan Minuman dan Makanan
|
||
Menyiapkan
dan Menyajikan Minuman Non Alkohol
|
||
5.
|
Barista
|
Mengikuti
Prosedur Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Tempat Kerja
|
Membersihkan
dan Merapikan Area Bar
|
||
Mengoperasikan
Bar
|
||
Menyiapkan
dan Menghidangkan Minuman Non Alkohol
|
||
Mengembangkan
dan Memperbaharui Pengetahuan tentang Makanan dan Minuman
|
(Sumber: lspkopiindonesia.or.id)
7.
Langkah-Langkah
Sertifikasi
Beberapa langkah sertifikasi yang dilakukan pada LSP-KI,
yaitu:
a. Melakukan
pendaftaran dengan mengisi formulir yang dapat diunduh di website:
lspkopiindonesia.or.id.
b. Peserta pendaftaran dapat memilih bidang yang
diminati:
i.
Pengembangbiak luwak
ii.
Pengolah kopi
iii.
Penilai mutu kopi
iv.
Waiter
v.
Barista
c. Setelah selesai
melakukan pendaftaran peserta akan melaksanakan uji kompetensi untuk
mendapatkan sertifikat.
8.
Mitra
Kerja
Terdapat beberapa instansi atau
Lembaga atau Café atau Perusahaan yang telah mengirimkan Asesi ke LSP-KI.
Beberapa mitra kerja yang dimaksud adalah sebagai berikut:
b.
Jakarta Coffee House
c.
Malabar Mountain Coffee
d.
Golden Malabar
e.
Kopi Malabar Indonesia
f.
Kopi Luwak Cikole
g.
PT. Priangan Alam Lestari
h.
Three Mountain Coffee
i.
Kopi Luwak Manglayang
j.
Ratu Luwak Coffee
k.
Kopi Tao
l.
Mahesya Coffee Luwak
m.
Kopi Luwak Mandailing
n.
Bumi Coffee
o.
CV. Kairos B.H
p.
Le Grandeur Hotel
q.
Comon Grounds Café
r.
Anomali Coffee
s.
Sebastian Coffee
t.
Pandava Coffee
u.
Casadina Coffee
v.
Car N Coffee Batam
w.
Sipirock Coffee
x.
Starbucks Coffee
y.
Black House Coffee
z.
Café Latazza
aa.
Ladang Coffee
bb. Blue
Door Coffee
cc.
Cafeindo
dd. Kafeologi
ee.
Treasure’s Coffee
ff.
Bober Café
gg. Kopiteori.com
hh. Mulki
Abadi
ii.
Masyarakat Kopi Nusantara
9.
Struktur
Organisasi
Struktur Organisasi LSP-KI terdiri dari:
a.
Dewan Pengarah, Dewan Pengarah
terdiri dari unsur:
-
Ketua
-
Anggota
-
Anggota
b.
Dewan Pelaksana
-
Ketua
-
Komite Skema
-
Bidang Sertifikasi
-
Bidang Standarisasi
-
Bidang Manajemen Mutu
-
Bendahara
-
Sekretariat
-
Asesor Kompetensi
10.
Daftar
Tempat Uji Kompetensi (TUK) LSP Kopi Indonesia
Sertifikasi dilakukan di beberapa
tempat, agar pada peserta dapat dengan mudah menjangkau tempat uji kompetensi.
Beberapa tempat untuk melakukan TUK adalah sebagai berikut:
Tabel 2 TUK LSP-KI
No.
|
Nama TUK
|
Alamat
|
1
|
Jakarta Coffee House (JCH)
|
Jl.
Cipete Raya No. 2, Jakarta Selatan. |
2
|
Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Rahayu
Tani
|
Jl.
SMPN 1 Pasirmulya RT. 05/14 Desa Margamulya, Pengalengan – Bandung. |
3
|
Ratu Luwak Coffee
|
Jl.
Raden Intan Gg. Pekonan No. 98, Way Mengaku, Liwa – Lampung Barat |
4
|
Treasure’s Coffee
|
Jl.
Diponogoro 150-A8 Komplek Ruko Genteng Biru, Denpasar – Bali |
5
|
PT.Mulki Abadi Management
|
Jl.
Gunung Pusuk Buhit No. 11, Medan – Sumatra Utara (20238) |
11.
Data
Pemegang Sertifikasi
Beberapa orang yang memegang sertifikasi oleh LSP-KI dapat
dilihat pada Gambar 2.
Gambar
2 Daftar Pemegang Sertifikasi
12.
Daftar
Asesor Kompetensi
Beberapa orang yang menjadi asesor kompetensi oleh LSP-KI
dapat dilihat pada Tabel 3.
Tabel 3 Daftar Asesor Kompetensi
Nama
|
No. Register
|
Skema Sertifikasi
|
Edy
Panggabean
|
MET.
000.000572 2012
|
1. Pengembangbiak Luwak
2. Pengolah Kopi 3. Penilaian Mutu Kopi 4. Barista |
Slamet
Prayogo
|
MET.000.001581
2013
|
1. Pengembangbiak Luwak
2. Pengolah Kopi |
Supriatnadinuri
|
MET.000.001583
2013
|
1. Pengembangbiak Luwak
2. Pengolah Kopi |
Agus
Nur Selamet Lase
|
MET.
000.000587 2012
|
1. Waiter
2. Barista |
Tabel 3 Daftar Asesor Kompetensi
(Lanjutan)
Nama
|
No. Register
|
Skema Sertifikasi
|
Bambang
Murtianto
|
MET.
000.002936 2012
|
1. Waiter
2. Barista |
Asep
Hasinul Bayan
|
MET.000.001876
2013
|
1. Barista
|
Tjatin
Muljono
|
MET.
000.002083 2008
|
1. Waiter
|
Haris
Fadilah
|
MET.
000.002836 2012
|
1. Waiter
|
Ferdian
|
MET.
000.002919 2014
|
1. Barista
|
Ismail
Basri
|
MET.
000.002905 2014
|
1. Barista
|
13.
Daftar
Ruang Lingkup Klaster
Beberapa ruang lingkup klaster pada LSP-KI dapat dilihat
pada Tabel 4.
NO
|
PROFESI
|
KODE UNIT
|
JUDUL UNIT
|
1.
|
Pengembangbiak Luwak
|
NAK.BC01.001.01
|
Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di
Lingkungan Kerja
|
A.016300.005.01
|
Membuat Kandang Luwak
|
||
A.016300.006.01
|
Mengadakan Luwak
|
||
A.016300.007.01
|
Memelihara Luwak
|
||
A.016300.008.01
|
Mengembangbiakkan Luwak
|
||
A.016300.009.01
|
Memelihara Anak Luwak
|
||
2.
|
Pengolah Kopi
|
A.016300.010.01
|
Mengumpulkan Biji Kopi dari Feses Luwak
|
A.016300.011.01
|
Melaksanakan Pembersihan Biji Kopi
|
||
A.016300.012.01
|
Melaksanakan Pengupasan Biji Kopi
|
||
A.016300.013.01
|
Melaksanakan Sortasi
|
||
A.016300.014.01
|
Melaksanakan Penyimpanan Biji Kopi
|
||
A.016300.015.01
|
Melaksanakan Penyangraian Biji Kopi
|
||
3.
|
Penilai Mutu Kopi
|
A.016300.017.01
|
Melaksanakan Penilaian Mutu Kopi Bubuk
|
A.016300.018.01
|
Melaksanakan Penilaian Mutu Kopi Seduhan
|
||
4.
|
Waiter
|
PAR.HT-CR.002.02
|
Bekerja dalam lingkungan yang berbeda secara sosial
|
PAR.HT-CR.003.02
|
Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan, dan
Keamanan Tempat Kerja
|
||
PAR.HT-FB.003.02
|
Menyediakan Layanan Minuman dan Makanan
|
||
PAR.HT-FB.009.02
|
Menyiapkan dan Menyajikan Minuman Non Alkohol
|
||
5.
|
Barista
|
PAR.HT-CR.003.02
|
Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan, dan
Keamanan Tempat Kerja
|
PAR.HT-FB.001.02
|
Membersihkan dan Merapikan Area Bar
|
||
PAR.HT-FB.002.02
|
Mengoperasikan Bar
|
||
PAR.HT-FB.009.02
|
Menyiapkan dan Menghidangkan Minuman Non Alkohol
|
||
PAR.HT-FB.010.02
|
Mengembangkan dan Memperbaharui Pengetahuan tentang
Makanan dan Minuman
|
Gambar
2 Contoh Sertifikat Kompetensi
Sumber: http://lspkopiindonesia.or.id