Sabtu, 25 April 2015

CEMARI SUNGAI, BOS PABRIK LAUNDRY TERSANGKA


SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan HM selaku direktur sekaligus pemilik pabrik PT Insan Pack di Kabupaten Semarang sebagai tersangka.  Limbah pabrik miliknya diduga mencemari sungai. “Itu perusahaan yang bergerak di bidang laundry jeans di Kabupaten Semarang. Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan,” ungkap Direktur Rerserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijoyo di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Selasa (17/3/2015).
Penetapan tersangka, kata dia, dilakukan sekitar 2 minggu lalu. Pengungkapan ini berawal saat pihak penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah melakukan sidak pada pabrik PT. Sido Muncul di Kabupaten Semarang. Selasa (17/2/2015), penyidik turun ke lapangan bersama petugas Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah menindaklanjuti informasi yang berkembang di media terkait pencemaran sungai akibat limbah pabrik.  Sungai itu adalah Sungai Klampok yang berlokasi di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Informasi yang berkembang di media menyebutkan PT Sido Muncul dituding melakukan pencemaran air sungai lewat limbahnya. Akhirnya pihak Polda Jawa Tengah mengambil sampel limbahnya. 
Baik yang di instalasi maupun yang sudah dibuang. Sampel limbah dari PT Insan Pack juga turut diambil, lokasinya paling dekat dengan PT Sido Muncul.
“Senin kemarin, hasil uji laboratorium keluar. Hasilnya limbah PT Sido Muncul aman. Sampel dari PT Insan Pack ini yang berbahaya bagi lingkungan. Sampel limbah di cek di laboratorium Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI). Jadi sudah dicek ahlinya,” tambahnya. Kepala Sub Direktorat IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Agus Setyawan mengatakan HM dijerat Pasal 102 Undang – Undang nomor 32 Tahun 2009. 

Pada regulasi itu disebutkan, tersangka pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin dipidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 3 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp 3 miliar. “Untuk limbah pabrik laundry jeans itu kami koordinasi dengan instansi terkait, untuk perbaikan IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah). Kalau tidak (dipenuhi) izin usahanya bisa dicabut. Tapi itu kewenangan Pemda,” tambahnya.

TANGGAPAN
Kasus diatas apabila dilakukan terus menerus tentunya akan sangat berbahaya jika tidak ditinjau oleh pihak penyidik dan petugas Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah. Alasannya karena dapat mencemari sungai tersebut yang disebabkan oleh komposisi limbah mengandung bahan berbahaya.

Saran saya sebaiknya perlu membuat sistem pengolahan limbah pada PT Insan Pack yaitu penyaringan, memisahkan partikel yang mengapung, penyerapan partikel tersebut agar mampu terserap, pengendapan dengan menambah elektrolit, menghilangkan material organik dan organisme penyebab penyakit. Langkah berikutnya yaitu menghancurkan partikel perusak dengan alat pelindung, membuat kolam oksidasi, serta pengurangan limbah dengan mengefisiensikan proses produksi.


SUMBER BERITA:
http://daerah.sindonews.com/read/977859/22/cemari-sungai-bos-pabrik-laundry-tersangka-1426592397

Tidak ada komentar:

Posting Komentar