SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa
Tengah menetapkan HM selaku direktur sekaligus pemilik pabrik PT Insan Pack di
Kabupaten Semarang sebagai tersangka. Limbah pabrik miliknya diduga
mencemari sungai. “Itu perusahaan yang bergerak di bidang laundry jeans di
Kabupaten Semarang. Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan,” ungkap Direktur
Rerserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijoyo di
Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Selasa (17/3/2015).
Penetapan
tersangka, kata dia, dilakukan sekitar 2 minggu lalu. Pengungkapan ini berawal
saat pihak penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit
Reskrimsus Polda Jawa Tengah melakukan sidak pada pabrik PT. Sido Muncul di
Kabupaten Semarang. Selasa (17/2/2015), penyidik turun ke lapangan bersama
petugas Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah menindaklanjuti informasi
yang berkembang di media terkait pencemaran sungai akibat limbah pabrik. Sungai itu adalah Sungai Klampok yang berlokasi di Kecamatan
Bergas, Kabupaten Semarang. Informasi yang berkembang di media menyebutkan PT
Sido Muncul dituding melakukan pencemaran air sungai lewat limbahnya. Akhirnya
pihak Polda Jawa Tengah mengambil sampel limbahnya.
Baik
yang di instalasi maupun yang sudah dibuang. Sampel limbah dari PT Insan Pack
juga turut diambil, lokasinya paling dekat dengan PT Sido Muncul.
“Senin kemarin, hasil uji laboratorium keluar. Hasilnya limbah PT Sido Muncul
aman. Sampel dari PT Insan Pack ini yang
berbahaya bagi lingkungan. Sampel limbah di cek di laboratorium Balai Besar
Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI). Jadi sudah dicek ahlinya,”
tambahnya. Kepala Sub Direktorat IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah
AKBP Agus Setyawan mengatakan HM dijerat Pasal 102 Undang – Undang nomor 32
Tahun 2009.
Pada
regulasi itu disebutkan, tersangka pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (B3) tanpa izin dipidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 3 tahun
penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp 3 miliar. “Untuk limbah
pabrik laundry jeans itu kami koordinasi dengan instansi terkait, untuk
perbaikan IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah). Kalau tidak (dipenuhi) izin
usahanya bisa dicabut. Tapi itu kewenangan Pemda,” tambahnya.
TANGGAPAN
Kasus
diatas apabila dilakukan terus menerus tentunya akan sangat berbahaya jika
tidak ditinjau oleh pihak penyidik dan petugas Badan Lingkungan Hidup Provinsi
Jawa Tengah. Alasannya karena dapat mencemari sungai tersebut yang disebabkan
oleh komposisi limbah mengandung bahan berbahaya.
Saran
saya sebaiknya perlu membuat sistem pengolahan limbah pada PT Insan Pack yaitu
penyaringan, memisahkan partikel yang mengapung, penyerapan partikel tersebut
agar mampu terserap, pengendapan dengan menambah elektrolit, menghilangkan
material organik dan organisme penyebab penyakit. Langkah berikutnya yaitu
menghancurkan partikel perusak dengan alat pelindung, membuat kolam oksidasi,
serta pengurangan limbah dengan mengefisiensikan proses produksi.
SUMBER BERITA:
http://daerah.sindonews.com/read/977859/22/cemari-sungai-bos-pabrik-laundry-tersangka-1426592397
Tidak ada komentar:
Posting Komentar