Rabu, 15 April 2015

HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) (Tulisan 1)

A.      Pengertian HAKI
HAKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan suatu hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak, hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia tersebut berupa benda yang tidak berwujud, kemudian disebut juga sebagai intelektualitas. Seseorang yang mampu memerankan kinerja otak secara optimal disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, serta berpikir dengan logika. Maka dari itu, hasil dari pemikirannya disebut juga dengan rasional, yang dikenal dalam kepustakaan hukum Anglo Saxon sebagai Intellectual Property Rights, dan diterjemahkan ke Bahasa Indonesia yaitu Hak Milik Intelektual (Muliani, 2007).
Didalam HAKI, tidak semuanya dikatakan hak milik dalam arti yang sesungguhnya, dapat berupa hak untuk memperbanyak atau untuk menggunakannya dalam produk tertentu dan bahkan dapat berupa hak sewa. Selain itu HAKI dapat berupa hak-hak lain yang timbul dari perkaitan lisensi, hak siaran dan lain sebagainya. Pengelompokkan Hak atas Kekayaan Intelektual dikategorikan dalam beberapa kelompok, antara lain (Muliani, 2007):
1.        Hak Cipta (Copy Rights)
2.        Hak Milik atau hak kekayaan perindustrian (Industrial Property Rights)

B.       Pengertian HAKI Menurut Para Ahli
Menurut Suyud Margono, secara substansif pengertian HAKI dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Penggambaran ini pada dasarnya memberikan penjelasan bahwa HAKI menjadikan karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia sebagai inti dan obyek pengaturannya. Istilah HAKI menurut Suyud Margono terdiri dari 3 (tiga) kata kunci, antara lain hak, kekayaan dan intelektual. Kekayaan merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur dan lain-lain (UNUD, 2013).
Menurut Adam Chazawi menyatakan bahwa manusia normal memiliki daya pikir, kemampuan intelektual atau kemampuan otak, meskipun kemampuan intelektual tersebut tidak sama. Kemampuan intelektual manusia di bidang tertentu dapat diarahkan pada suatu kegiatan intelektual untuk menghasilkan serta memperoleh sesuatu yang disebut juga dengan karya atau temuan. Konsep HAKI merupakan suatu konsep universal yang telah dikenal diberbagai negara yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan menghasilkan karya cipta yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Tujuannya adalah untuk melindungi pengembangan pengetahuan dari tindakan-tindakan perampasan oleh pihak yang tidak berhak (UNUD, 2013).
            Menurut Muhamad Firmansyah, HAKI merupakan padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights yakni yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk yang berguna bagi manusia. OK. Saidin mengungkapkan bahwa HAKI merupakan hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak, hasil kerja rasio. Hasil kerja tersebut dapat berupa benda immaterial, benda yang tidak berwujud seperti karya cipta lagu (UNUD, 2013).

C.      Bentuk-Bentuk Kekayaan Intelektual
Didalam HAKI, terdapat beberapa karya baik berdasarkan pemikiran atau pendapat manusia maupun karya cipta yang berguna bagi masyarakat. Bentuk-bentuk kekayaan intelektual, antara lain (BINUS, 2014):
1.        Penemuan
2.        Desain produk
3.        Literatur, seni, pengetahuan, perangkat lunak
4.        Nama dan merek usaha
5.        Informasi rahasia
6.        Desain sebuah tata letak
7.        Varietas baru tanaman, dan sebagainya.




DAFTAR PUSTAKA


Muliani, Anastasia Resti. 2007. Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Bagi Usaha Kecil di Bidang Industri Kerajinan di Wilayah Kabupaten Bantul. Semarang: Universitas Diponegoro.
http://www.pps.unud.ac.id/thesis/pdf_thesis/unud-273-babii.pdf

http://eprints.dinus.ac.id/6225/1/ETIKA_PROFESI_6.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar