A.
Pengertian
HAKI
HAKI
atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan suatu hak kebendaan, hak atas
sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak, hasil kerja rasio. Hasil
dari pekerjaan rasio manusia tersebut berupa benda yang tidak berwujud,
kemudian disebut juga sebagai intelektualitas. Seseorang yang mampu memerankan
kinerja otak secara optimal disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu
menggunakan rasio, serta berpikir dengan logika. Maka dari itu, hasil dari
pemikirannya disebut juga dengan rasional, yang dikenal dalam kepustakaan hukum
Anglo Saxon sebagai Intellectual Property
Rights, dan diterjemahkan ke Bahasa Indonesia yaitu Hak Milik Intelektual
(Muliani, 2007).
Didalam
HAKI, tidak semuanya dikatakan hak milik dalam arti yang sesungguhnya, dapat
berupa hak untuk memperbanyak atau untuk menggunakannya dalam produk tertentu
dan bahkan dapat berupa hak sewa. Selain itu HAKI dapat berupa hak-hak lain
yang timbul dari perkaitan lisensi, hak siaran dan lain sebagainya.
Pengelompokkan Hak atas Kekayaan Intelektual dikategorikan dalam beberapa kelompok,
antara lain (Muliani, 2007):
1.
Hak Cipta (Copy Rights)
2.
Hak Milik atau hak kekayaan
perindustrian (Industrial Property Rights)
B.
Pengertian
HAKI Menurut Para Ahli
Menurut
Suyud Margono, secara substansif pengertian HAKI dideskripsikan sebagai hak
atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Penggambaran ini pada dasarnya memberikan penjelasan bahwa HAKI menjadikan
karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia sebagai
inti dan obyek pengaturannya. Istilah HAKI menurut Suyud Margono terdiri dari 3
(tiga) kata kunci, antara lain hak, kekayaan dan intelektual. Kekayaan
merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir teknologi,
pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur dan lain-lain
(UNUD, 2013).
Menurut
Adam Chazawi menyatakan bahwa manusia normal memiliki daya pikir, kemampuan
intelektual atau kemampuan otak, meskipun kemampuan intelektual tersebut tidak
sama. Kemampuan intelektual manusia di bidang tertentu dapat diarahkan pada
suatu kegiatan intelektual untuk menghasilkan serta memperoleh sesuatu yang
disebut juga dengan karya atau temuan. Konsep HAKI merupakan suatu konsep
universal yang telah dikenal diberbagai negara yang mempunyai tujuan untuk
meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan menghasilkan karya cipta yang dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat. Tujuannya adalah untuk melindungi pengembangan
pengetahuan dari tindakan-tindakan perampasan oleh pihak yang tidak berhak (UNUD,
2013).
Menurut Muhamad Firmansyah, HAKI
merupakan padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights yakni yang timbul bagi hasil olah
pikir otak yang menghasilkan suatu produk yang berguna bagi manusia. OK. Saidin
mengungkapkan bahwa HAKI merupakan hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang
bersumber dari hasil kerja otak, hasil kerja rasio. Hasil kerja tersebut dapat
berupa benda immaterial, benda yang tidak berwujud seperti karya cipta lagu
(UNUD, 2013).
C.
Bentuk-Bentuk
Kekayaan Intelektual
Didalam
HAKI, terdapat beberapa karya baik berdasarkan pemikiran atau pendapat manusia
maupun karya cipta yang berguna bagi masyarakat. Bentuk-bentuk kekayaan
intelektual, antara lain (BINUS, 2014):
1.
Penemuan
2.
Desain produk
3.
Literatur, seni, pengetahuan, perangkat
lunak
4.
Nama dan merek usaha
5.
Informasi rahasia
6.
Desain sebuah tata letak
7.
Varietas baru tanaman, dan sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
Muliani, Anastasia Resti. 2007. Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Bagi Usaha Kecil di Bidang Industri Kerajinan di Wilayah Kabupaten Bantul.
Semarang: Universitas Diponegoro.
http://www.pps.unud.ac.id/thesis/pdf_thesis/unud-273-babii.pdf
http://eprints.dinus.ac.id/6225/1/ETIKA_PROFESI_6.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar