A.
Hak
Cipta
Orang
yang pertama kali mencetuskan istilah hak cipta yaitu Prof. Mr. Soetan Moh.
Sjah dalam Kongres Kebudayaan 2 yang diselenggarakan oleh Badan Musyawarah
Kebudayaan Nasional (BMKN) di Bandung. Istilah sebelumnya yaitu hak pengarang,
merupakan suatu terjemahan dari istilah bahasa Belanda “auteur” yang artinya
pengarang pada 1912. Namun akhirnya diterimalah istilah hak cipta yang selain
mencakup hak pengarang, juga mencakup penggambar, pelukin dan lain-lain
(Elissa, 2009).
Pendapat
lainnya yaitu menurut Saidi mengemukakan bahwa istilah hak cipta pertama kali
dikemukakan oleh Moh. Syah pada Kongres Kebudayaan di Bandung tahun 1951,
kemudian diterima sebagai pengganti istilah hak mengarang. Istilah tersebut
dikatakan kurang luas karena istilah hak mengarang memberi kesan ada
penyempitan arti, dan seolah-olah yang dicakup oleh hak pengarang itu merupakan
hak dari pengarang saja atau yang ada sangkut pautnya dengan karang-mengarang.
Maka dari itu, terciptalah istilah hak cipta yang dipakai dalam Undang-Undang
Hak Cipta Indonesia (Elissa, 2009).
Hak
cipta berdasarkan terjemahan “Auteurswet” pada tahun 1912 yang didefinisikan
sebagai hak tunggal daripada pencipta atau hak daripada yang mendapat hak
tersebut, atas hasil ciptaannya dalam lapangan pengetahuan, kesenian, untuk
mengumumkan dan memperbanyaknya, dengan mengingat pembatasan-pembatasan yang
ditentukan dalam Undang-Undang. Sebagai perbandingan pengertian Hak Cipta,
berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
serta berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987, menyebutkan bahwa hak cipta adalah
suatu hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan. Berdasarkan
perumusan pengertian hak cipta tersebut, terkandung beberapa unsur, antara lain
hak eksklusif, pencipta, ciptaan, penerima hak, mengumumkan dan memperbanyak
maupun memberi izin untuk itu, serta tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Elissa, 2009).
B.
Hak
Paten
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 menyatakan bahwa paten merupakan suatu hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor ata hasil invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut, atau memberikan persetujuannya kepada hak lain untuk
melaksanakannya. Hak paten merupakan suatu hak khusus yang diberikan negara
kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan
kepada orang lain untuk melaksanakannya (berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang
Paten) (Medyawati, 2010).
Paten
diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang
diterapkan dalam proses industri. Disamping paten, dikenal pula paten sederhana
yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang
lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang Paten (UUP). Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah
menemukan suatu penemuan baru di bidang teknologi. Hal tersebut yang dimaksud
dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi
yang berupa (Medyawati, 2010):
a.
Proses.
b.
Hasil produksi.
c.
Penyempurnaan dan pengembangan proses.
d.
Penyempurnaan dan pengembangan hasil
produksi.
Undang-Undang
yang mengatur tentang paten, antara lain UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39), UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang
Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997
Nomor 30), UU Nomor 14 Tahun 2001 Nomor 109). Didalam hak paten terdapat jangka
waktunya, antara lain (Medyawati, 2010):
a.
Paten diberikan untuk jangka waktu
selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak
dapat diperpanjang.
b.
Tanggal mulai dan berakhirnya jangka
waktu paten dicatat dan diumumkan.
c.
Paten sederhana diberikan untuk jangka
10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang.
DAFTAR PUSTAKA
Elissa. 2009. Penarikan Royalti. Jakarta: Universitas Indonesia.
Medyawati, Dr. Henny. 2010. Paten. Yogyakarta: New Merah Putih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar