Minggu, 19 April 2015

Hak Cipta dan Hak Paten (Tulisan 1)

A.      Hak Cipta
Orang yang pertama kali mencetuskan istilah hak cipta yaitu Prof. Mr. Soetan Moh. Sjah dalam Kongres Kebudayaan 2 yang diselenggarakan oleh Badan Musyawarah Kebudayaan Nasional (BMKN) di Bandung. Istilah sebelumnya yaitu hak pengarang, merupakan suatu terjemahan dari istilah bahasa Belanda “auteur” yang artinya pengarang pada 1912. Namun akhirnya diterimalah istilah hak cipta yang selain mencakup hak pengarang, juga mencakup penggambar, pelukin dan lain-lain (Elissa, 2009).
Pendapat lainnya yaitu menurut Saidi mengemukakan bahwa istilah hak cipta pertama kali dikemukakan oleh Moh. Syah pada Kongres Kebudayaan di Bandung tahun 1951, kemudian diterima sebagai pengganti istilah hak mengarang. Istilah tersebut dikatakan kurang luas karena istilah hak mengarang memberi kesan ada penyempitan arti, dan seolah-olah yang dicakup oleh hak pengarang itu merupakan hak dari pengarang saja atau yang ada sangkut pautnya dengan karang-mengarang. Maka dari itu, terciptalah istilah hak cipta yang dipakai dalam Undang-Undang Hak Cipta Indonesia (Elissa, 2009).
Hak cipta berdasarkan terjemahan “Auteurswet” pada tahun 1912 yang didefinisikan sebagai hak tunggal daripada pencipta atau hak daripada yang mendapat hak tersebut, atas hasil ciptaannya dalam lapangan pengetahuan, kesenian, untuk mengumumkan dan memperbanyaknya, dengan mengingat pembatasan-pembatasan yang ditentukan dalam Undang-Undang. Sebagai perbandingan pengertian Hak Cipta, berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta serta berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987, menyebutkan bahwa hak cipta adalah suatu hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan. Berdasarkan perumusan pengertian hak cipta tersebut, terkandung beberapa unsur, antara lain hak eksklusif, pencipta, ciptaan, penerima hak, mengumumkan dan memperbanyak maupun memberi izin untuk itu, serta tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Elissa, 2009).

B.       Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 menyatakan bahwa paten merupakan suatu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor ata hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut, atau memberikan persetujuannya kepada hak lain untuk melaksanakannya. Hak paten merupakan suatu hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Paten) (Medyawati, 2010).
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Disamping paten, dikenal pula paten sederhana yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP). Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan baru di bidang teknologi. Hal tersebut yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa (Medyawati, 2010):
a.         Proses.
b.        Hasil produksi.
c.         Penyempurnaan dan pengembangan proses.
d.        Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Undang-Undang yang mengatur tentang paten, antara lain UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39), UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30), UU Nomor 14 Tahun 2001 Nomor 109). Didalam hak paten terdapat jangka waktunya, antara lain (Medyawati, 2010):
a.         Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
b.        Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan.
c.         Paten sederhana diberikan untuk jangka 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.


DAFTAR PUSTAKA


Elissa. 2009. Penarikan Royalti. Jakarta: Universitas Indonesia.
Medyawati, Dr. Henny. 2010. Paten. Yogyakarta: New Merah Putih.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar