A.
Latar
Belakang HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual)
Hak
ilmiah atau dasar pencipta merupakan sesorang yang berhak memiliki dan
mengontrol ciptaannya yang wajar dan adil. Dikatakan bahwa adil merupakan orang
lain yang akan menggunakan ciptaan orang lain dengan tujuan untuk meminta izin
dari pencipta terlebih dulu. Meskipun demikian karena setiap kekayaan memiliki
fungsi sosial, maka tetap ada pembatasan-pembatasan dalam pemberian HAKI. Pada
praktiknya, pelaksanaan fungsi sosial tersebut akan berdampingan dengan hak si
pencipta. Si pencipta dapat menentukan bagaimana ciptaannya digunakan ataupun
mencegah orang lain untuk tidak menggunakan ciptaannya (Kariodimedjo, 2006).
Dalam
dunia bisnis, sebuah perusahaan sangat membutuhkan reputasi yang baik. Agar
menciptakan reputasi atau image tersebut, mereka seringkali menghabiskan dana
serta waktu yang relatif banyak. Tidak jarang, objek-objek yang dilindungi oleh
HAKI selain merupakan produk yang menjadi unggulan bagi suatu perusahaan juga
telah menjadi simbol bagi perusahaan yang bersangkutan. Adapun proses
penciptaan suatu produk, meliputi penelitian dan pengembangan, penemuan atau
kreasi, hasil dari penemuan tersebut dilakukan investasi dengan sistem yang
insentif pengembangan teknologi, maka hasilnya mampu mendorong dan menghargai
penemuan atau kreasi (Kariodimedjo, 2006).
HAKI
merupakan suatu hak yang timbul untuk melindungi hasil olah pikir dan atau
kreativitas seseorang yang mampu menghasilkan suatu produk maupun proses yang
mempunyai kegunaan bagi manusia. HAKI juga dikatakan sebagai suatu hak untuk
menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang
diatur dalam HAKI, antara lain karya-karya yang timbul atau lahir karena
kemampuan manusia (Kariodimedjo, 2006).
B.
Pembagian
dalam HAKI
Pada
HAKI terdapat pembagian-pembagiannya. Pembagian tersebut, antara lain
(Kariodimedjo, 2006):
1.
Hak cipta (Copy Right)
2.
Hak kekayaan industri (Industrial Property Right), meliputi:
a.
Paten (Patent)
b.
Merek (Trade Mark)
c.
Rahasia dagang (Trade Secret)
d.
Desain industri (Industrial Design)
e.
Desain tata letak sirkuit terpadu (Layout Design of Integrated Circuit)
C.
Peraturan
Perundang-Undangan HAKI di Indonesia
Didalam
HAKI, terdapat beberapa Undang-Undang yang mengaturnya. Peraturan
perundang-undangan HAKI di Indonesia, antara lain (Kariodimedjo, 2006):
1.
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang.
2.
UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain
Industri.
3.
UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu.
4.
UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
5.
UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
6.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
7.
UU No. 29 Tahun 2000 tentang
Perlindungan Varietas Tanaman.
D.
Prinsip-Prinsip
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Pada
suatu HAKI, terdapat prinsip-prinsipnya. Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan
Intelektual, antara lain (Kariodimedjo, 2006):
a.
Prinsip Keadilan (The Principle of Natural
Justice). Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada
pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang
disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan
intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b.
Prinsip Ekonomi (The Economic Argument). Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki
manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi
pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan
keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran
royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c.
Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument). Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas
kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan
semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan
karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat
berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia.
Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa
maupun negara.
d.
Prinsip Sosial (The Social Argument). Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan
perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu,
persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu
dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi
sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
E.
Contoh
Kasus HAKI
PT. Hikayat Indah (PT.HI) menerbitkan buku kumpulan cerita rakyat untuk
anak-anak dalam bahasa Indonesia. Buku itu dijual secara luas di masyarakat.
Setahun kemudian, PT. Dongeng Abadi (PT.DA) juga menerbitkan buku kumpulan
serupa. Judul buku dan perwajahan PT.DA mirip dengan buku PT.HI, susunan cerita
keduanya tidak sama, dan dalam buku PT.DA terdapat ilustrasi gambar sementara
di buku terbitan PT .HI tidak ada. PT. HI tidak mendaftarkan ciptaannya ke
Direktorat jenderal HKI. PT. HI berniat menggugat PT. DA dengan alasan PT. DA
melanggar hak ciptanya (Amalia, 2011).
DAFTAR PUSTAKA
Kariodimedjo, Dina Widyaputri. 2006. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Yogyakarta:
Universitas Gadjah Mada.
Amalia, Fika. 2011. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar