Minggu, 19 April 2015

Hak atas Kekayaan Intelektual (Tulisan 2)

A.      Latar Belakang HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual)
Hak ilmiah atau dasar pencipta merupakan sesorang yang berhak memiliki dan mengontrol ciptaannya yang wajar dan adil. Dikatakan bahwa adil merupakan orang lain yang akan menggunakan ciptaan orang lain dengan tujuan untuk meminta izin dari pencipta terlebih dulu. Meskipun demikian karena setiap kekayaan memiliki fungsi sosial, maka tetap ada pembatasan-pembatasan dalam pemberian HAKI. Pada praktiknya, pelaksanaan fungsi sosial tersebut akan berdampingan dengan hak si pencipta. Si pencipta dapat menentukan bagaimana ciptaannya digunakan ataupun mencegah orang lain untuk tidak menggunakan ciptaannya (Kariodimedjo, 2006).
Dalam dunia bisnis, sebuah perusahaan sangat membutuhkan reputasi yang baik. Agar menciptakan reputasi atau image tersebut, mereka seringkali menghabiskan dana serta waktu yang relatif banyak. Tidak jarang, objek-objek yang dilindungi oleh HAKI selain merupakan produk yang menjadi unggulan bagi suatu perusahaan juga telah menjadi simbol bagi perusahaan yang bersangkutan. Adapun proses penciptaan suatu produk, meliputi penelitian dan pengembangan, penemuan atau kreasi, hasil dari penemuan tersebut dilakukan investasi dengan sistem yang insentif pengembangan teknologi, maka hasilnya mampu mendorong dan menghargai penemuan atau kreasi (Kariodimedjo, 2006).
HAKI merupakan suatu hak yang timbul untuk melindungi hasil olah pikir dan atau kreativitas seseorang yang mampu menghasilkan suatu produk maupun proses yang mempunyai kegunaan bagi manusia. HAKI juga dikatakan sebagai suatu hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HAKI, antara lain karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan manusia (Kariodimedjo, 2006).

B.       Pembagian dalam HAKI
Pada HAKI terdapat pembagian-pembagiannya. Pembagian tersebut, antara lain (Kariodimedjo, 2006):
1.        Hak cipta (Copy Right)
2.        Hak kekayaan industri (Industrial Property Right), meliputi:
a.         Paten (Patent)
b.         Merek (Trade Mark)
c.         Rahasia dagang (Trade Secret)
d.        Desain industri (Industrial Design)
e.         Desain tata letak sirkuit terpadu (Layout Design of Integrated Circuit)

C.      Peraturan Perundang-Undangan HAKI di Indonesia
Didalam HAKI, terdapat beberapa Undang-Undang yang mengaturnya. Peraturan perundang-undangan HAKI di Indonesia, antara lain (Kariodimedjo, 2006):
1.        UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
2.        UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
3.        UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
4.        UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
5.        UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
6.        UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
7.        UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

D.      Prinsip-Prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual
Pada suatu HAKI, terdapat prinsip-prinsipnya. Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual, antara lain (Kariodimedjo, 2006):
a.         Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice). Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b.        Prinsip Ekonomi (The Economic Argument). Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c.         Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument). Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d.        Prinsip Sosial (The Social Argument). Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.

E.       Contoh Kasus HAKI
PT. Hikayat Indah (PT.HI) menerbitkan buku kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak dalam bahasa Indonesia. Buku itu dijual secara luas di masyarakat. Setahun kemudian, PT. Dongeng Abadi (PT.DA) juga menerbitkan buku kumpulan serupa. Judul buku dan perwajahan PT.DA mirip dengan buku PT.HI, susunan cerita keduanya tidak sama, dan dalam buku PT.DA terdapat ilustrasi gambar sementara di buku terbitan PT .HI tidak ada. PT. HI tidak mendaftarkan ciptaannya ke Direktorat jenderal HKI. PT. HI berniat menggugat PT. DA dengan alasan PT. DA melanggar hak ciptanya (Amalia, 2011).


  

DAFTAR PUSTAKA


Kariodimedjo, Dina Widyaputri. 2006. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.

Amalia, Fika. 2011. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar